Awet Muda — Passenger — Perairan Sungai Musi
- Nomor investigasi
- KNKT.18.01.02.03
- Waktu kejadian
- Lokasi
- Perairan Sungai Musi
- Wilayah administratif
- SUMATERA SELATAN
Kronologi & deskripsi kejadian
Tenggelamnya kapal Awet Muda di hilir Sungai Banyuasin, Sumatera Selatan
Data teknis
| Nama kapal | Awet Muda |
|---|---|
| Tipe kapal | Passenger |
| Nama perairan | Sungai Musi |
| Tipe area | Sungai |
| Kelas klasifikasi | VSMC |
| Keterangan klasifikasi | Fatality |
| Alasan investigasi | Masuk kriteria investigasi |
| Koordinat | -2.437602778, 104.7422361 |
| Sumber laporan | Investigasi KNKT |
Korban
Faktor penyebab & kontributor
- Faktor I
- Technical
- Faktor II
- Technical
- Faktor III
- Technical
Sarana & operator terkait
| Nama Kapal | Tipe Kapal | Imo Number | Gt | Operator |
|---|---|---|---|---|
| Awet Muda | Passenger | — | 4 | Perorangan |
Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan
Penerima: Dinas Perhubungan Provinsi dan Perhubungan Kota/Kabupaten Pemerintah Daerah
-
823 CLOSED 3 tanggapan
Meningkatkan pengawasan secara bersinergi terhadap operasional kapal-kapal sejenis Awet Muda terutama terkait pemenuhan terhadap peraturan kelaiklautan kapal.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
824 OPEN 1 tanggapan
Meningkatkan sosialisasi terhadap pendaftaran kapal, pemenuhan ketentuan ijin trayek dan sertifikasi keselamatan konstruksi kapal terhadap operator kapal-kapal sejenis Awet Muda.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
825 CLOSED 2 tanggapan
Mengkaji ulang peraturan daerah terkait aspek keselamatan angkutan sungai dan danau untuk diselaraskan dengan peraturan tingkat pusat.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Regulator Indonesia
-
818 CLOSED 1 tanggapan
Mengkaji ulang Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 73 tahun 2004 tentang penyelenggaraan angkutan sungai dan danau yang diperbarui dengan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 58 tahun 2007 terkait standar keselamatan angkutan sungai dan danau untuk dapat menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
819 CLOSED 1 tanggapan
Menyusun prosedur penerbitan surat keterangan kecakapan untuk kapal angkutan sungai dan danau yang dapat berlaku secara nasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2000 tentang Kepelautan pasal 46.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Regulator Indonesia
-
816 OPEN 0 tanggapan
Mengkaji ulang Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 73 tahun 2004 tentang penyelenggaraan angkutan sungai dan danau yang diperbarui dengan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 58 tahun 2007 terkait standar keselamatan angkutan sungai dan danau untuk dapat menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
817 OPEN 0 tanggapan
Menyusun prosedur penerbitan surat keterangan kecakapan untuk kapal angkutan sungai dan danau yang dapat berlaku secara nasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2000 tentang Kepelautan pasal 46.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: KSOP Palembang Administrator Pelabuhan
-
820 CLOSED 3 tanggapan
Meningkatkan pengawasan secara bersinergi terhadap operasional kapal-kapal sejenis Awet Muda terutama terkait pemenuhan terhadap peraturan kelaiklautan kapal.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
821 CLOSED 2 tanggapan
Meningkatkan sosialisasi terhadap pendaftaran kapal, pemenuhan ketentuan ijin trayek dan sertifikasi keselamatan konstruksi kapal terhadap operator kapal-kapal sejenis Awet Muda.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
822 CLOSED 2 tanggapan
Bersama dengan Pemerintah Daerah mengkaji ulang peraturan daerah terkait aspek keselamatan angkutan sungai dan danau untuk diselaraskan dengan peraturan tingkat pusat.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Operator Perorangan Operator Kapal
-
826 TDTL 1 tanggapan
Memenuhi ketentuan pendaftaran dan sertifikasi kapal.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
827 TDTL 1 tanggapan
Melengkapi kapalnya dengan peralatan navigasi dan perlengkapan keselamatan yang disyaratkan oleh peraturan angkutan sungai dan danau.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
828 TDTL 1 tanggapan
Melakukan perawatan secara berkala terhadap seluruh bagian konstruksi kapal.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
829 TDTL 1 tanggapan
Memenuhi peraturan pengawakan.
Lihat butir & lini masa tanggapan