Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran Final Report Tenggelam

Awet Muda — Passenger — Perairan Sungai Musi

Nomor investigasi
KNKT.18.01.02.03
Waktu kejadian
Lokasi
Perairan Sungai Musi
Wilayah administratif
SUMATERA SELATAN

Kronologi & deskripsi kejadian

Tenggelamnya kapal Awet Muda di hilir Sungai Banyuasin, Sumatera Selatan

Data teknis

Data teknis kejadian Awet Muda — Passenger — Perairan Sungai Musi
Nama kapal Awet Muda
Tipe kapal Passenger
Nama perairan Sungai Musi
Tipe area Sungai
Kelas klasifikasi VSMC
Keterangan klasifikasi Fatality
Alasan investigasi Masuk kriteria investigasi
Koordinat -2.437602778, 104.7422361
Sumber laporan Investigasi KNKT

Korban

13 orang Meninggal

Faktor penyebab & kontributor

Faktor I
Technical
Faktor II
Technical
Faktor III
Technical

Sarana & operator terkait

Daftar sarana dan operator yang terlibat
Nama Kapal Tipe Kapal Imo Number Gt Operator
Awet Muda Passenger 4 Perorangan

Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan

Penerima: Dinas Perhubungan Provinsi dan Perhubungan Kota/Kabupaten Pemerintah Daerah

  • 823 CLOSED 3 tanggapan

    Meningkatkan pengawasan secara bersinergi terhadap operasional kapal-kapal sejenis Awet Muda terutama terkait pemenuhan terhadap peraturan kelaiklautan kapal.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 824 OPEN 1 tanggapan

    Meningkatkan sosialisasi terhadap pendaftaran kapal, pemenuhan ketentuan ijin trayek dan sertifikasi keselamatan konstruksi kapal terhadap operator kapal-kapal sejenis Awet Muda.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 825 CLOSED 2 tanggapan

    Mengkaji ulang peraturan daerah terkait aspek keselamatan angkutan sungai dan danau untuk diselaraskan dengan peraturan tingkat pusat.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Regulator Indonesia

  • 818 CLOSED 1 tanggapan

    Mengkaji ulang Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 73 tahun 2004 tentang penyelenggaraan angkutan sungai dan danau yang diperbarui dengan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 58 tahun 2007 terkait standar keselamatan angkutan sungai dan danau untuk dapat menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 819 CLOSED 1 tanggapan

    Menyusun prosedur penerbitan surat keterangan kecakapan untuk kapal angkutan sungai dan danau yang dapat berlaku secara nasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2000 tentang Kepelautan pasal 46.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Regulator Indonesia

  • 816 OPEN 0 tanggapan

    Mengkaji ulang Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 73 tahun 2004 tentang penyelenggaraan angkutan sungai dan danau yang diperbarui dengan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 58 tahun 2007 terkait standar keselamatan angkutan sungai dan danau untuk dapat menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 817 OPEN 0 tanggapan

    Menyusun prosedur penerbitan surat keterangan kecakapan untuk kapal angkutan sungai dan danau yang dapat berlaku secara nasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2000 tentang Kepelautan pasal 46.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: KSOP Palembang Administrator Pelabuhan

  • 820 CLOSED 3 tanggapan

    Meningkatkan pengawasan secara bersinergi terhadap operasional kapal-kapal sejenis Awet Muda terutama terkait pemenuhan terhadap peraturan kelaiklautan kapal.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 821 CLOSED 2 tanggapan

    Meningkatkan sosialisasi terhadap pendaftaran kapal, pemenuhan ketentuan ijin trayek dan sertifikasi keselamatan konstruksi kapal terhadap operator kapal-kapal sejenis Awet Muda.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 822 CLOSED 2 tanggapan

    Bersama dengan Pemerintah Daerah mengkaji ulang peraturan daerah terkait aspek keselamatan angkutan sungai dan danau untuk diselaraskan dengan peraturan tingkat pusat.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Operator Perorangan Operator Kapal