Dewaruci Perkasa — Kapal muatan umum — Gresik
- Nomor investigasi
- KNKT.16.11.13.03
- Waktu kejadian
- Lokasi
- Gresik
- Wilayah administratif
- GRESIK, JAWA TIMUR
Kronologi & deskripsi kejadian
Tenggelamnya kapal Dewaruci Perkasa (IMO No. 8624967) di timur APBS wilayah labuh Pantai Madura, Jawa Timur
Data teknis
| Nama kapal | Dewaruci Perkasa |
|---|---|
| Tipe kapal | Kapal muatan umum |
| Nama perairan | Selat Madura |
| Tipe area | Laut |
| Kelas klasifikasi | VSMC |
| Keterangan klasifikasi | Fatality |
| Alasan investigasi | Masuk kriteria investigasi |
| Koordinat | -7.137433333, 112.6650333 |
| Sumber laporan | Investigasi KNKT |
Korban
Faktor penyebab & kontributor
- Faktor I
- Human Factor
- Faktor II
- Human Factor
- Faktor III
- Human Factor
Sarana & operator terkait
| Nama Kapal | Tipe Kapal | Imo Number | Gt | Operator |
|---|---|---|---|---|
| Dewaruci Perkasa | Kapal muatan umum | 8624967 | 588 | PT Perusahaan Pelayaran Nasional Buton Mamiri Sejati |
Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan
Penerima: KSOP Gresik Administrator Pelabuhan
-
587 CLOSED 1 tanggapan
1. Berkoordinasi dengan kepanduan dan pihak pelabuhan TUKS untuk melakukan pengawasan pergerakan kapal. Kapal yang lengkap secara perijinan dan dengan jumlah awak kapal yang sesuai dengan Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum saja yang dapat bergerak keluar dan masuk pelabuhan.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: PT Pelindo III (Persero) Tanjung Perak Manajemen Pelabuhan
-
588 CLOSED 1 tanggapan
1. Menyediakan Standar Pemanduan Operasi bagi seluruh TUKS di wilayah Gresik.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: PT Perusahaan Pelayaran Nasional Buton Mamiri Sejati Operator Kapal
-
589 TDTL 1 tanggapan
1. Memastikan Surat Persetujuan Gerak Bandar dari KSOP harus berada di kapal sebelum kapal bergerak ke area labuh.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
590 TDTL 1 tanggapan
2. Memastikan pandu berada di kapal ketika kapal akan bergerak di pelabuhan wajib pandu.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
591 TDTL 1 tanggapan
3. Memastikan jumlah muatan maksimum yang dimuat di kapal harus sesuai dengan kapasitas angkut yang telah ditentukan.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
592 TDTL 1 tanggapan
4. Memastikan penempatan seluruh perwira kapal harus sesuai dengan kompetensinya seperti yang diatur dalam PM. 70 tahun 2013 tentang Pendidikan Dan Pelatihan, Sertifikasi Serta Dinas Jaga Pelaut.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
593 TDTL 1 tanggapan
5. Menguji sistem kemudi kapal setiap kali sebelum kapal berangkat, serta melakukan pemeriksaan berkala untuk memastikan sistem kemudi berfungsi dengan baik.
Lihat butir & lini masa tanggapan