Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran Final Report Terbakar

Laut Teduh 2 — Kapal Ro-Ro/penumpang — Selat Sunda

Nomor investigasi
KNKT.11.01.01.03
Waktu kejadian
Lokasi
Selat Sunda
Wilayah administratif
BANTEN

Kronologi & deskripsi kejadian

Terbakarnya Laut Teduh 2 di perairan sekitar Pulau Tempurung, Selat Sunda, Banten

Data teknis

Data teknis kejadian Laut Teduh 2 — Kapal Ro-Ro/penumpang — Selat Sunda
Nama kapal Laut Teduh 2
Tipe kapal Kapal Ro-Ro/penumpang
Kelas klasifikasi VSMC
Keterangan klasifikasi Total Loss
Alasan investigasi Masuk kriteria investigasi
Koordinat -5.923820, 105.913564
Sumber laporan Investigasi KNKT

Korban

27 orang Meninggal
263 orang Luka berat

Faktor penyebab & kontributor

Faktor penyebab belum tercatat pada basis data untuk kejadian ini.

Sarana & operator terkait

Daftar sarana dan operator yang terlibat
Nama Kapal Tipe Kapal Imo Number Gt Operator
Laut Teduh 2 Kapal Ro-Ro/penumpang 8611611 4216 PT Bangun Putra Remaja

Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan

Penerima: Awak Kapal (PT Bangun Putera Remaja) Awak Kapal

  • OPEN 0 tanggapan

    Memastikan seluruh peralatan pemadam kebakaran berfungsi dengan baik dan dapat dioperasikan dengan cepat dan lancar

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • OPEN 0 tanggapan

    Memaksimalkan patroli kebakaran sebagai upaya dini pencegahan terjadinya kebakaran di geladak kendaraan

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • OPEN 0 tanggapan

    Nakhoda wajib memberikan arahan dan bimbingan kepada bawahannya agar selalu siap dalam menghadapi kemungkinan bahaya yang akan terjadi selama dalam pelayaran

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • OPEN 0 tanggapan

    Melakukan penataan kendaraan di geladak kendaraan dengan memperhatikan ketentuan keamanan, keselamatan dan kenyamanan pelayaran

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • OPEN 0 tanggapan

    Memastikan bahwa tidak terdapat lagi penumpang yang tetap tinggal di dalam kendaraannya atau di geladak kendaraan

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: KSOP Banten Administrator Pelabuhan

  • 220 OPEN 0 tanggapan

    Meningkatkan pengawasan terhadap proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 221 OPEN 0 tanggapan

    Ketentuan pemeriksaan fisik kapal dalam Peraturan Menteri no. 1 tahun 2010 terkait penerbitan SPB perlu ditinjau kembali. Untuk tujuan meningkatkan keselamatan pelayaran kapal, akan lebih efektif dengan cara meningkatkan intensitas pemeriksaan rutin oleh inspektur keselamatan pelayaran (marine inspector)

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 222 OPEN 0 tanggapan

    Meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem manajemen keselamatan (SMK) di atas kapal

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Merak Manajemen Pelabuhan

  • 223 OPEN 0 tanggapan

    Penyempurnaan aturan standar pelayanan minimal pengoperasian kapal penyeberangan, seperti halnya pelarangan penumpang di geladak kendaraan dan pelarangan menghidupkan mesin kendaraan selama kapal berlayar dengan menekankan pada pemberian konsekuensi yang jelas dan tegas terhadap setiap pelanggaran ketentuan

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 224 OPEN 0 tanggapan

    Mengupayakan sistem pemantauan untuk dapat mengetahui jumlah dan identitas penumpang secara tepat yang berada di atas kapal

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 225 OPEN 0 tanggapan

    Pengawasan terhadap sistem pemuatan di antaranya penerapan jarak antara kendaraan di dek kendaraan, berat dan tinggi muatan maksimum di setiap kendaraan truk serta pengawasan terhadap penempatan kendaraan di kapal (stowage plan) untuk kepentingan stabilitas kapal

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 226 OPEN 0 tanggapan

    Melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang dimuat di dalam kendaraan terutama barang-barang yang berkategori barang berbahaya

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 227 OPEN 0 tanggapan

    Melakukan pemantauan secara ketat terhadap tinggi muatan pada kendaraan truk yang dapat menghalangi efektifitas kinerja pemadam api tetap (sprinkler)

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: PT Bangun Putera Remaja Operator Kapal

  • 228 OPEN 0 tanggapan

    Menerapkan aturan secara ketat untuk melarang keberadaan penumpang baik penumpang biasa maupun pengemudi/kernet di geladak kendaraan, larangan merokok di geladak kendaraan dan menghidupkan mesin kendaraan selama pelayaran

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 229 OPEN 0 tanggapan

    Meningkatkan peran DPA dalam hal pelaksanaan dan pengawasan sistem manajemen keselamatan kapal

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 230 OPEN 0 tanggapan

    Peningkatan kemampuan Awak Kapal dengan melaksanakan pelatihan kondisi darurat secara berkesinambungan, khususnya kemampuan Awak Kapal terhadap pengendalian penumpang pada kondisi darurat crowd and crisis management

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 231 OPEN 0 tanggapan

    Meningkatkan sistem ronda/jaga keliling untuk memantau potensi-potensi bahaya utamanya di geladak kendaraan

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 232 OPEN 0 tanggapan

    Penempatan dan pengaturan jarak antara kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku dengan lebih menekankan pada aspek keselamatan

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 233 OPEN 0 tanggapan

    Melaksanakan sistem perawatan dan pemeliharaan terutama untuk peralatan pemadam kebakaran dan semua sistem yang mendukungnya sesuai ketentuan-ketentuan dan buku petunjuk (manual book)

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 234 OPEN 0 tanggapan

    Memasang peralatan pendeteksi awal kebakaran yang sesuai untuk geladak kendaraan yang berpotensi terjadinya kebakaran

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 235 OPEN 0 tanggapan

    Memperbaiki proses pengklasan kapal-kapal yang dimiliki pada Badan Klasifikasi Kapal sesuai dengan aturan Negara bendera kapal, sehingga diperoleh sertifikat klas yang permanen

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 236 OPEN 0 tanggapan

    Melakukan penataan kendaraan di geladak kendaraan dengan memperhatikan ketentuan keamanan, keselamatan dan kenyamanan pelayaran

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 237 OPEN 0 tanggapan

    Memastikan bahwa tidak terdapat lagi penumpang yang tetap tinggal di dalam kendaraannya atau di geladak kendaraan

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 238 OPEN 0 tanggapan

    Memaksimalkan patroli kebakaran sebagai upaya dini pencegahan terjadinya kebakaran di geladak kendaraan

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 239 OPEN 0 tanggapan

    Memastikan seluruh peralatan pemadam kebakaran berfungsi dengan baik dan dapat dioperasikan dengan cepat dan lancar

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 240 OPEN 0 tanggapan

    Nakhoda wajib memberikan arahan dan bimbingan kepada bawahannya agar selalu siap dalam menghadapi kemungkinan bahaya yang akan terjadi selama dalam pelayaran

    Lihat butir & lini masa tanggapan