Laut Teduh 2 — Kapal Ro-Ro/penumpang — Selat Sunda
- Nomor investigasi
- KNKT.11.01.01.03
- Waktu kejadian
- Lokasi
- Selat Sunda
- Wilayah administratif
- BANTEN
Kronologi & deskripsi kejadian
Terbakarnya Laut Teduh 2 di perairan sekitar Pulau Tempurung, Selat Sunda, Banten
Data teknis
| Nama kapal | Laut Teduh 2 |
|---|---|
| Tipe kapal | Kapal Ro-Ro/penumpang |
| Kelas klasifikasi | VSMC |
| Keterangan klasifikasi | Total Loss |
| Alasan investigasi | Masuk kriteria investigasi |
| Koordinat | -5.923820, 105.913564 |
| Sumber laporan | Investigasi KNKT |
Korban
Faktor penyebab & kontributor
Faktor penyebab belum tercatat pada basis data untuk kejadian ini.
Sarana & operator terkait
| Nama Kapal | Tipe Kapal | Imo Number | Gt | Operator |
|---|---|---|---|---|
| Laut Teduh 2 | Kapal Ro-Ro/penumpang | 8611611 | 4216 | PT Bangun Putra Remaja |
Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan
Penerima: Awak Kapal (PT Bangun Putera Remaja) Awak Kapal
-
— OPEN 0 tanggapan
Memastikan seluruh peralatan pemadam kebakaran berfungsi dengan baik dan dapat dioperasikan dengan cepat dan lancar
Lihat butir & lini masa tanggapan -
— OPEN 0 tanggapan
Memaksimalkan patroli kebakaran sebagai upaya dini pencegahan terjadinya kebakaran di geladak kendaraan
Lihat butir & lini masa tanggapan -
— OPEN 0 tanggapan
Nakhoda wajib memberikan arahan dan bimbingan kepada bawahannya agar selalu siap dalam menghadapi kemungkinan bahaya yang akan terjadi selama dalam pelayaran
Lihat butir & lini masa tanggapan -
— OPEN 0 tanggapan
Melakukan penataan kendaraan di geladak kendaraan dengan memperhatikan ketentuan keamanan, keselamatan dan kenyamanan pelayaran
Lihat butir & lini masa tanggapan -
— OPEN 0 tanggapan
Memastikan bahwa tidak terdapat lagi penumpang yang tetap tinggal di dalam kendaraannya atau di geladak kendaraan
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: KSOP Banten Administrator Pelabuhan
-
220 OPEN 0 tanggapan
Meningkatkan pengawasan terhadap proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)
Lihat butir & lini masa tanggapan -
221 OPEN 0 tanggapan
Ketentuan pemeriksaan fisik kapal dalam Peraturan Menteri no. 1 tahun 2010 terkait penerbitan SPB perlu ditinjau kembali. Untuk tujuan meningkatkan keselamatan pelayaran kapal, akan lebih efektif dengan cara meningkatkan intensitas pemeriksaan rutin oleh inspektur keselamatan pelayaran (marine inspector)
Lihat butir & lini masa tanggapan -
222 OPEN 0 tanggapan
Meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem manajemen keselamatan (SMK) di atas kapal
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Merak Manajemen Pelabuhan
-
223 OPEN 0 tanggapan
Penyempurnaan aturan standar pelayanan minimal pengoperasian kapal penyeberangan, seperti halnya pelarangan penumpang di geladak kendaraan dan pelarangan menghidupkan mesin kendaraan selama kapal berlayar dengan menekankan pada pemberian konsekuensi yang jelas dan tegas terhadap setiap pelanggaran ketentuan
Lihat butir & lini masa tanggapan -
224 OPEN 0 tanggapan
Mengupayakan sistem pemantauan untuk dapat mengetahui jumlah dan identitas penumpang secara tepat yang berada di atas kapal
Lihat butir & lini masa tanggapan -
225 OPEN 0 tanggapan
Pengawasan terhadap sistem pemuatan di antaranya penerapan jarak antara kendaraan di dek kendaraan, berat dan tinggi muatan maksimum di setiap kendaraan truk serta pengawasan terhadap penempatan kendaraan di kapal (stowage plan) untuk kepentingan stabilitas kapal
Lihat butir & lini masa tanggapan -
226 OPEN 0 tanggapan
Melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang dimuat di dalam kendaraan terutama barang-barang yang berkategori barang berbahaya
Lihat butir & lini masa tanggapan -
227 OPEN 0 tanggapan
Melakukan pemantauan secara ketat terhadap tinggi muatan pada kendaraan truk yang dapat menghalangi efektifitas kinerja pemadam api tetap (sprinkler)
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: PT Bangun Putera Remaja Operator Kapal
-
228 OPEN 0 tanggapan
Menerapkan aturan secara ketat untuk melarang keberadaan penumpang baik penumpang biasa maupun pengemudi/kernet di geladak kendaraan, larangan merokok di geladak kendaraan dan menghidupkan mesin kendaraan selama pelayaran
Lihat butir & lini masa tanggapan -
229 OPEN 0 tanggapan
Meningkatkan peran DPA dalam hal pelaksanaan dan pengawasan sistem manajemen keselamatan kapal
Lihat butir & lini masa tanggapan -
230 OPEN 0 tanggapan
Peningkatan kemampuan Awak Kapal dengan melaksanakan pelatihan kondisi darurat secara berkesinambungan, khususnya kemampuan Awak Kapal terhadap pengendalian penumpang pada kondisi darurat crowd and crisis management
Lihat butir & lini masa tanggapan -
231 OPEN 0 tanggapan
Meningkatkan sistem ronda/jaga keliling untuk memantau potensi-potensi bahaya utamanya di geladak kendaraan
Lihat butir & lini masa tanggapan -
232 OPEN 0 tanggapan
Penempatan dan pengaturan jarak antara kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku dengan lebih menekankan pada aspek keselamatan
Lihat butir & lini masa tanggapan -
233 OPEN 0 tanggapan
Melaksanakan sistem perawatan dan pemeliharaan terutama untuk peralatan pemadam kebakaran dan semua sistem yang mendukungnya sesuai ketentuan-ketentuan dan buku petunjuk (manual book)
Lihat butir & lini masa tanggapan -
234 OPEN 0 tanggapan
Memasang peralatan pendeteksi awal kebakaran yang sesuai untuk geladak kendaraan yang berpotensi terjadinya kebakaran
Lihat butir & lini masa tanggapan -
235 OPEN 0 tanggapan
Memperbaiki proses pengklasan kapal-kapal yang dimiliki pada Badan Klasifikasi Kapal sesuai dengan aturan Negara bendera kapal, sehingga diperoleh sertifikat klas yang permanen
Lihat butir & lini masa tanggapan -
236 OPEN 0 tanggapan
Melakukan penataan kendaraan di geladak kendaraan dengan memperhatikan ketentuan keamanan, keselamatan dan kenyamanan pelayaran
Lihat butir & lini masa tanggapan -
237 OPEN 0 tanggapan
Memastikan bahwa tidak terdapat lagi penumpang yang tetap tinggal di dalam kendaraannya atau di geladak kendaraan
Lihat butir & lini masa tanggapan -
238 OPEN 0 tanggapan
Memaksimalkan patroli kebakaran sebagai upaya dini pencegahan terjadinya kebakaran di geladak kendaraan
Lihat butir & lini masa tanggapan -
239 OPEN 0 tanggapan
Memastikan seluruh peralatan pemadam kebakaran berfungsi dengan baik dan dapat dioperasikan dengan cepat dan lancar
Lihat butir & lini masa tanggapan -
240 OPEN 0 tanggapan
Nakhoda wajib memberikan arahan dan bimbingan kepada bawahannya agar selalu siap dalam menghadapi kemungkinan bahaya yang akan terjadi selama dalam pelayaran
Lihat butir & lini masa tanggapan