KA 17 Semeru (KAI DAOP 6 YOGYAKARTA) — di KM 520+4 petak jalan St. Sentolo – Wates Daop 6 Yogyakarta
- Nomor investigasi
- KNKT.23.10.04.02
- Waktu kejadian
- Lokasi
- di KM 520+4 petak jalan St. Sentolo – Wates Daop 6 Yogyakarta
- Wilayah administratif
- KULON PROGO, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Kronologi & deskripsi kejadian
Anjlokan KA 17 Semeru di KM 520+4 petak jalan Stasiun Sentolo – Wates Daop 6 Yogyakarta tanggal 17 Oktober 2023
Data teknis
| Operator | — |
|---|---|
| Nama / nomor KA | — |
| Koordinat | -7.83209961109992, 110.22002546931434 |
| Sumber laporan | — |
Korban
Faktor penyebab & kontributor
- Prasarana
- Prasarana
- Prasarana
Sarana & operator terkait
| Operator | Nama Ka | File Final Report |
|---|---|---|
| KAI DAOP 6 YOGYAKARTA | KA 17 Semeru | — |
Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan
Penerima: Direktorat Jenderal Perkeretaapian Regulator
-
— OPEN 0 tanggapan
Memastikan jarak celah dalam pemasangan seluruh sambungan rel telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis jalur dan bangunan kereta api yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Lihat butir & lini masa tanggapan -
— CLOSED 1 tanggapan
Melakukan evaluasi dan meningkatkan pengawasan terhadap prosedur yang digunakan oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan perawatan prasarana perkeretaapian termasuk pada siklus pemeriksaan dan perawatan berkala serta pada perawatan yang bersifat korektif
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Operator
-
— OPEN 0 tanggapan
Mengkaji dan mengevaluasi kembali peraturan atau prosedur dari pemeriksaan dan perawatan jalan rel
Lihat butir & lini masa tanggapan -
— OPEN 0 tanggapan
Memastikan filosofi dasar ilmiah atau fundamental dari seluruh kegiatan pemeriksaan dan perawatan jalan rel yang diberikan pada saat pelatihan dipahami secara menyeluruh oleh seluruh petugas pemeriksa dan perawatan prasarana perkeretaapian
Lihat butir & lini masa tanggapan -
— CLOSED 1 tanggapan
Mempertimbangkan untuk mengkaji penyusunan prosedur darurat operasional perjalanan kereta api untuk memberhentikan sementara seluruh perjalanan kereta api yang akan melewati suatu lokasi jalan rel tertentu jika pada lokasi jalan rel tersebut sebelumnya terdapat laporan kondisi kritis atau berbahaya untuk kemudian lokasi jalan rel ini diperiksa dan dilakukan perbaikan lebih lanjut oleh unit jalan r...
Lihat butir & lini masa tanggapan