Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT
LLAJFinal ReportTabrakan

Tabrakan — Jl. Tjilik Riwut Km. 32 Ds. Pundu Sampit Kalimantan Tengah

Nomor investigasi
KNKT.18.02.02.01
Waktu kejadian
Lokasi
Jl. Tjilik Riwut Km. 32 Ds. Pundu Sampit Kalimantan Tengah
Wilayah administratif
KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH

Kronologi & deskripsi kejadian

Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tabrakan antara mobil barang DA-1983-TN dengan mobil barang KB-8629 yang terjadi pada Sabtu, 3 Februari 2018 di Jl. Tjilik Riwut Km. 32 Ds. Pundu Sampit Kalimantan Tengah

Data teknis

Data teknis kejadian Tabrakan — Jl. Tjilik Riwut Km. 32 Ds. Pundu Sampit Kalimantan Tengah
Sumber laporanBerita di media elektronik

Korban

Meninggal12orang
Luka berat2orang
Luka ringan13orang
Luka (total)2orang

Faktor penyebab & kontributor

Faktor I
Manusia
Faktor II
-
Faktor III
-

Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan

Penerima: Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan TengahDinas Perhubungan Provinsi

  • 684CLOSED0 tanggapan

    1) Agar melakukan koordinasi dengan Kepolisian setempat untuk melakukan pengawasan penggunaan mobil pick up sesuai dengan peruntukannya sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan Pasal 61 Ayat 4.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 685CLOSED0 tanggapan

    2) Agar melakukan kordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota/Kabupaten untuk melakukan sosialisasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 90 Ayat 1 tentang waktu kerja dan istirahat pengemudi kepada operator angkutan u

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Direktorat Jenderal Bina MargaDitjen Bina Marga

Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan DaratDitjen Hubdat

  • 682CLOSED0 tanggapan

    Agar melakukan pemasangan rambu-rambu peringatan seperti peringatan terdapat tikungan, tanjakan dan turunan. Selain itu rambu peringatan batas kecepatan maximum (dibawah kecepatan rencana) sebelum dan sesudah lokasi terjadinya kecelakaan, dan papan himb

    Lihat butir & lini masa tanggapan