Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT
LLAJFinal ReportTabrakan

Tabrakan — Jalan Raya Desa Dusun Pambon, Desa Brengkok, Brondong Lamongan

Nomor investigasi
KNKT.08.01.01.01
Waktu kejadian
Lokasi
Jalan Raya Desa Dusun Pambon, Desa Brengkok, Brondong Lamongan
Wilayah administratif
LAMONGAN, JAWA TIMUR

Kronologi & deskripsi kejadian

Tabrakan beruntun yang melibatkan 9 kendaraan di Jalan Raya Brondong KM. 86+900 Ds.Brondong Kec. Brondong, Lamongan, Jawa Timur

Data teknis

Data teknis kejadian Tabrakan — Jalan Raya Desa Dusun Pambon, Desa Brengkok, Brondong Lamongan
Sumber laporanBerita di media elektronik

Korban

Meninggal11orang
Luka berat11orang
Luka ringan17orang
Luka (total)29orang

Faktor penyebab & kontributor

Faktor I
Sarana
Faktor II
-
Faktor III
-

Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan

Penerima: ATPM MitsubishiLain-Lain

  • 38CLOSED0 tanggapan

    Melakukan pengkajian penggunaan peralatan yang dapat bekerja secara otomatis menghentikan kereta tempelan apabila alat perangkai putus/bocor dari kendaraan penarik.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Dinas Perhubungan Provinsi Jawa TimurDinas Perhubungan Provinsi

  • 36OPEN0 tanggapan

    Perlu meningkatkan pengawasan lebih intensif terhadap pengoperasian kendaraan bermotor terutama mobil barang (kereta tempelan) dan tata cara pemuatan.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan DaratDitjen Hubdat

  • 34OPEN0 tanggapan

    Perlu dilakukan pengawasan terhadap pengoperasian kereta tempelan sesuai dengan peruntukannya (seperti yang diatur dalam peraturan tentang desain dan peruntukan kendaraan bermotor)

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 35CLOSED0 tanggapan

    Pemasangan rambu-rambu dan marka di sekitar lokasi kecelakaan yang terdiri dari: Rambu larangan mendahului, Marka utuh atau tidak putus, Rambu peringatan kombinasi tikungan

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Pemilik KendaraanOperator

  • 37OPEN0 tanggapan

    Mengoperasikan kendaraan sesuai dengan peruntukannya berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2007 tentang kendaraan peti kemas.

    Lihat butir & lini masa tanggapan