Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT
LLAJFinal ReportTerguling

Mobil Bus B 8378 OU — Tol Cipali Km. 307, Cirebon, Jawa Barat

Nomor investigasi
KNKT.15.12.06.01
Waktu kejadian
Lokasi
Tol Cipali Km. 307, Cirebon, Jawa Barat
Wilayah administratif
CIREBON, JAWA BARAT

Kronologi & deskripsi kejadian

Kecelakaan tunggal mobil elf B-8378-OU di Tol Cipali KM. 307, Cirebon, Jawa Barat.

Data teknis

Data teknis kejadian Mobil Bus B 8378 OU — Tol Cipali Km. 307, Cirebon, Jawa Barat
Tipe kendaraanMobil Bus
Nomor kendaraanB 8378 OU
Sumber laporanBerita di media elektronik

Korban

Meninggal12orang
Luka berat4orang
Luka ringan3orang
Luka (total)7orang

Faktor penyebab & kontributor

Faktor I
Manusia
Faktor II
-
Faktor III
-

Sarana & operator terkait

Daftar sarana dan operator yang terlibat
OperatorTipe KendaraanNomor Kendaraan
-Mobil BusB 8378 OU

Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan

Penerima: Dinas Perhubungan Provinsi Jawa BaratRegulator Indonesia

  • 01.R-2015-06.03OPEN0 tanggapan

    Berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk pengawasan terhadap pengoperasian kendaraan penumpang umum tidak berizin

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian PerhubunganRegulator Indonesia

  • 01.R-2015-06.01CLOSED0 tanggapan

    Menetapkan kebijakan kewajiban pemasangan safety guard (konstruksi pengaman bagian belakang) pada mobil barang

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Kepolisian Daerah Jawa BaratInstansi Lain

  • 01.R-2015-06.02OPEN0 tanggapan

    Secara berkala dan berkesinambungan melaksanakan pengawasan kecepatan kendaraan khususnya kendaraan berat (mobil barang) agar tidak melanggar batas kecepatan minimum ketika berlalu lintas di jalan bebas hambatan

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: PT Lintas Marga Sedaya (LMS)Operator Jalan Toll

  • 01.T-2015-06.04OPEN0 tanggapan

    Memasang lampu penerangan jalan dengan intensitas yang memadai pada lokasi yang memiliki catatan tingkat kecelakaan yang tinggi sekalipun hal ini di luar ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 19 tahun 2011 tentangPersyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Pelaksanaan Teknis Jalan

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.T-2015-06.05OPEN0 tanggapan

    Menanam pohon-pohon kecil di median dan tepi jalan sebagai variasi visual untuk memberikan indikasi kecepatan kendaraan serta dapat juga bermanfaat sebagai peredam cahaya menyilaukan

    Lihat butir & lini masa tanggapan