Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT

Rekomendasi keselamatan LLAJ

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Moda

Butir rekomendasi keselamatan — 1.549 data, halaman 41 dari 78.
NomorModaInstansi penerimaIsi rekomendasiTerbitStatusTanggapan
758LLAJBalai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian TimurMemperhatikan jalan akses keluar masuk menuju lokasi proyek terkait transportasi alat berat yang akan melalui lokasi tersebut, yang disertai Layout dan distribusi keluar masuknya a...OPEN0
759LLAJBalai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian TimurPengetatan keamanan jalan keluar masuk proyek terkait pintu akses masuk wilayah proyek untuk menjaga kemananan dan keselamatan transportasinya.OPEN0
744LLAJKorps Lalu Lintas Kepolisian RIPenanganan kecelakaan lalu lintas agar dilaksanakan dengan sesegera mungkin agar tidak menjadi hazard bagi pengendara lainnya (landasan hukum);OPEN0
745LLAJKorps Lalu Lintas Kepolisian RIBerkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait pengawasan muatan berlebih pada angkutan barang terutama yang melintasi jalur dengan kondisi geometri ekstrim sesuai dengan PP...OPEN0
746LLAJDirektorat Jenderal Perhubungan DaratPerbaikan marka jalan dan lampu peringatan (warning light) pada area di sekitar lokasi kejadian kecelakaan;CLOSED1
747LLAJDirektorat Jenderal Perhubungan DaratPemasangan rambu batas kecepatan sesuai dengan PM. 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas;OPEN0
748LLAJDirektorat Jenderal Perhubungan DaratPemasangan rambu petunjuk yang memberikan informasi mengenai jalur penyelamat;OPEN0
749LLAJDirektorat Jenderal Perhubungan DaratMemerintahkan kepada Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) untuk melakukan sosialisasi mengenai ketaatan operator terhadap aturan daya angkut yang diijinkan;CLOSED1
750LLAJDirektorat Jenderal Perhubungan DaratMenyusun peraturan menteri mengenai Standar Mutu Keselamatan (SMK) angkutan barang.CLOSED1
751LLAJDirektorat Jenderal Bina MargaPerbaikan dan perawatan rutin terhadap jalur penyelamat;CLOSED0
752LLAJDirektorat Jenderal Bina MargaPemangkasan pohon pada tebing di sekitar tikungan agar tidak menghalangi jarak pandang pengemudi;CLOSED0
753LLAJDirektorat Jenderal Bina MargaPenyusunan aturan mengenai standar jalur penyelamat pada jalan antar kota.CLOSED0
723LLAJDirektorat Jenderal Perhubungan DaratMengkaji ulang SK Dirjen Hubdat No SK.725/AJ.302/DRJD/2004 tentang Penyelenggaraan Pengangkutan B3 di Jalan karena masih mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang LLAJ, khususnya...CLOSED1
724LLAJDirektorat Jenderal Perhubungan DaratUntuk lebih mengoptimalkan fungsi pemeriksaan teknis dan pengujian teknis kendaraan pengangkut BBM (kendaraan beserta tangkinya) dipertimbangkan untuk menyerahkan mekanisme penguji...CLOSED1
725LLAJBadan Pengatur Jalan TolMembuat SOP tanggap darurat untuk kecelakaan kendaraan bermotor khususnya penanganan angkutan B3;CLOSED1
726LLAJBadan Pengatur Jalan TolMemerintahkan operator jalan tol untuk menyediakan fasilitas, sarana, prasarana dan SDM yang dibutuhkan untuk melakukan penanganan kecelakaan semua jenis kendaraan khususnya angkut...CLOSED1
727LLAJBadan Pengatur Jalan TolMemerintahkan operator jalan tol untuk membuat nota kesepahaman dengan operator angkutan B3 terkait penanganan kecelakaan yang melibatkan B3;CLOSED1
728LLAJBadan Pengatur Jalan TolMemerintahkan operator jalan tol untuk melakukan pengawasan dan sosialisasi terhadap kendaraan yang membawa B3 agar memenuhi standar keselamatan;CLOSED1
729LLAJBadan Pengatur Jalan TolMemerintahkan operator jalan tol untuk melakukan perawatan terhadap fasilitas umum untuk kendaraan pengangkut B3;CLOSED1
730LLAJBadan Pengatur Jalan TolMemerintahkan operator jalan tol untuk menyediakan tempat parkir khusus B3.CLOSED1