Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT

Rekomendasi keselamatan LLAJ

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Moda

Butir rekomendasi keselamatan — 1.549 data, halaman 52 dari 78.
NomorModaInstansi penerimaIsi rekomendasiTerbitStatusTanggapan
540LLAJPemerintah Provinsi NTBMelakukan pembenahan sistem pengujian kendaraan bermotor di wilayah kabupaten dan kota agar lebih terukur, transparan, dan akuntabel;OPEN0
541LLAJPemerintah Provinsi NTBMelakukan program peningkatan SDM untuk PKB dan PPNS sesuai dengan kebutuhan unit masing-masing pada wilayah kabupaten dan kota;OPEN0
542LLAJPemerintah Provinsi NTBMelakukan sosialisasi pada pemerintah kabupaten dan kota terkait regulasi pengangkutan barang dan orang;OPEN0
543LLAJPemerintah Provinsi NTBMelakukan penertiban terhadap mobil angkutan barang yang tidak mencantumkan nama karoseri pada kendaraan.OPEN0
544LLAJPemerintah Kota MataramMelakukan pembenahan sistem pengujian kendaraan bermotor di Kota Mataram agar lebih terukur, transparan, dan akuntabel;OPEN0
545LLAJPemerintah Kota MataramMembuat penganggaran operasional untuk kebutuhan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUPKB) di Kota Mataram seperti peralatan utama dan pendukung;OPEN0
546LLAJPemerintah Kota MataramMelakukan program peningkatan SDM untuk petugas PKB dan PPNS sesuai dengan kebutuhan unit kota Mataram;OPEN0
547LLAJPemerintah Kota MataramMelakukan sosialisasi pada stakeholder dan masyarakat terkait regulasi pengangkutan barang dan orang di wilayah kota Mataram;OPEN0
548LLAJPemerintah Kota MataramMelaksanakan pemeriksaan kendaraan di jalan sesuai dengan PP No. 80 Tahun 2012 tentang pemeriksaan kendaraan di jalan;OPEN0
549LLAJPemerintah Kota MataramMelaksanakan sosialisasi sistem manajemen keselamatan angkutan perusahaan barang dan orang sesuai PP No. 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan kepada par...OPEN0
550LLAJOrganisasi Angkutan Darat (ORGANDA)Mobil bus harus melaksanakan perjalanan sesuai ijin trayek yang diberikan dari Kementerian Perhubungan;OPEN0
551LLAJOrganisasi Angkutan Darat (ORGANDA)Agar pengemudi diberikan training mengenai safety driving dimana didalamnya memuat mengenai tatacara menjaga kecepatan sesuai dengan kelas jalan dan kondisi jalan baik siang maupun...OPEN0
552LLAJOrganisasi Angkutan Darat (ORGANDA)Mewajibkan setiap pengemudi untuk beristirahat selama 30 menit setelah menempuh perjalanan selama 4 jam.OPEN0
553LLAJAsosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO)Melakukan pembinaan kepada seluruh operator angkutan barang mengenai tatacara pemuatan yang memenuhi kaidah keselamatan seperti tidak memuat dengan beban berlebih (overload);OPEN0
554LLAJAsosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO)Memerintahkan kepada seluruh operator angkutan barang agar mematuhi aturan perundang-undangan mengenai dimensi bak muatan dan modifikasi kendaraan.OPEN0
555LLAJPO Medali MasAgar mematuhi rute trayek yang sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan;CLOSED1
556LLAJPO Medali MasMenyediakan pengemudi pengganti pada trayek yang total waktu tempuh perjalanannya lebih dari 8 jam.CLOSED1
557LLAJPO Medali MasMentaati Peraturan Menteri No. 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Permen PU No. 98 Tahun 2013 Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dala...CLOSED1
507LLAJDinas Perhubungan Provinsi Jawa TengahPerlu segera dilakukan Survey Inspeksi Keselamatan Jalan pada ruas jalan Randudongkal – Purbalingga untuk mereview kembali ketersediaan perlengkapan jalan terutama yang berkaitan d...CLOSED2
508LLAJDinas Perhubungan Provinsi Jawa TengahMelarang kendaraan sedang, terutama bus / truk dengan lebar 2,5 meter dan panjang 12 meter untuk melewati ruas jalan tersebut, atau dijadikan sebagai jalur alternatif, mengingat ti...CLOSED0