Lompat ke konten utama
KNKT

Rekomendasi keselamatan

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Butir rekomendasi keselamatan — 45 data, halaman 2 dari 3.
Nomor Moda Instansi penerima Isi rekomendasi Terbit Status Tanggapan
997 LLAJ Mewajibkan bagi seluruh operator jalan tol agar memiliki sistem pengenaan denda pada gerbang selanjutnya bagi kendaraan besar yang telah diindikasikan muatannya berlebih di pintu m... CLOSED
998 LLAJ Mewajibkan bagi seluruh operator tol agar mengimplementasikan sistem kamera kecepatan baik itu kamera jenis tetap (fixed camera) maupun jenis berjalan (mobile camera) dan denda sec... CLOSED
725 LLAJ Membuat SOP tanggap darurat untuk kecelakaan kendaraan bermotor khususnya penanganan angkutan B3; CLOSED
726 LLAJ Memerintahkan operator jalan tol untuk menyediakan fasilitas, sarana, prasarana dan SDM yang dibutuhkan untuk melakukan penanganan kecelakaan semua jenis kendaraan khususnya angkut... CLOSED
727 LLAJ Memerintahkan operator jalan tol untuk membuat nota kesepahaman dengan operator angkutan B3 terkait penanganan kecelakaan yang melibatkan B3; CLOSED
728 LLAJ Memerintahkan operator jalan tol untuk melakukan pengawasan dan sosialisasi terhadap kendaraan yang membawa B3 agar memenuhi standar keselamatan; CLOSED
729 LLAJ Memerintahkan operator jalan tol untuk melakukan perawatan terhadap fasilitas umum untuk kendaraan pengangkut B3; CLOSED
730 LLAJ Memerintahkan operator jalan tol untuk menyediakan tempat parkir khusus B3. CLOSED
627 LLAJ Seperti rekomendasi yang pernah KNKT terbitkan pada laporan KNKT dengan laporan 17.02.01.01 kepada Badan Pengatur Jalan Tol dimohon agar :1. Membuat SOP tanggap darurat untuk kecel... CLOSED
628 LLAJ Memerintahkan operator jalan tol untuk menyediakan fasilitas, sarana, prasarana dan SDM yang dibutuhkan untuk melakukan penanganan kecelakaan semua jenis kendaraan khususnya angkut... CLOSED
629 LLAJ Memerintahkan operator jalan tol untuk menyediakan unit rescue yang memiliki fasilitas pemadaman kebakaran memadai minimal 1 unit per 50 km agar dapat menangani kebakaran dengan le... CLOSED
630 LLAJ Memerintahkan operator jalan tol untuk membuat nota kesepahaman dengan operator angkutan B3 terkait penanganan kecelakaan yang melibatkan B3. CLOSED
631 LLAJ Memerintahkan operator jalan tol untuk melakukan pengawasan dan sosialisasi terhadap kendaraan yang membawa B3 agar memenuhi standar keselamatan. CLOSED
632 LLAJ Memerintahkan operator jalan tol untuk melakukan perawatan terhadap fasilitas umum untuk kendaraan pengangkut B3. CLOSED
633 LLAJ Memerintahkan operator jalan tol untuk menyediakan tempat parkir khusus B3 CLOSED
482 LLAJ Agar membuat SOP tanggap darurat untuk kecelakaan kendaraan bermotor khususnya penanganan angkutan B3; CLOSED
483 LLAJ Menyediakan fasilitas dan SDM yang dibutuhkan untuk melakukan penanganan kecelakaan angkutan B3; CLOSED
484 LLAJ Melakukan nota kesepahaman dengan operator angkutan B3 terkait penanganan kecelakaan yang melibatkan B3; CLOSED
485 LLAJ Melakukan perawatan terhadap fasilitas umum untuk kendaraan bermotor pengangkut B3. CLOSED
431 LLAJ Membuat SOP tanggap darurat untuk kecelakaan kendaraan bermotor khususnya penanganan angkutan B3; CLOSED