Lompat ke konten utama
KNKT

Rekomendasi keselamatan

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Butir rekomendasi keselamatan — 426 data, halaman 20 dari 22.
Nomor Moda Instansi penerima Isi rekomendasi Terbit Status Tanggapan
210 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Mempertimbangkan untuk memasang cermin lalu lintas pada titik yang dianggap rawan kecelakaan. OPEN 0
211 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Melengkapi / memasang guardrail pada tikungan atau ruas jalan yang disisi kiri/kanan terdapat jurang sebagaimana tersebut diatas. OPEN 0
204 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Memperbaiki kerusakan lampu peringatan/warning lamp (padam) pada titik KM. 13,4 Jalan Raya Sumedang – Cirebon. CLOSED 0
196 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Melakukan penambahan rambu-rambu peringatan dan himbauan yang diperlukan guna peningkatan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan pada ruas jalan sepanjang 500 meter sebelum dan... CLOSED 0
197 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Memberi pelatihan terhadap pengemudi bus dalam menghadapi situasi darurat. OPEN 0
198 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Memerintahkan kepada seluruh perusahaan otobus (PO) yntuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum khususnya pada pelayanan AKAP dan AKDP. OPEN 0
194 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Mengadakan sosialisasi terhadap keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan terutama yang berkaitan dengan tata cara pemuatan penumpang dan atau barang. CLOSED 1
188 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Membuat garis median jalan dan marka tepi pada ruas jalan 500 meter sebelum dan sesudah lokasi terjadinya kecelakaan. CLOSED 1
189 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Mewajibkan kepada pengusaha angkutan umum untuk melengkapi peralatan tanggap darurat pada setiap kendaraan yang akan dioperasikan untuk angkutan umum. CLOSED 1
180 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Memasang rambu batas kecepatan. CLOSED 0
177 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Memasang rambu batas kecepatan maksimal dan perlengkapan jalan lainnya pada lokasi kejadian. CLOSED 0
159 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor terhadap Dinas Perhubungan Kabupaten / Kota selaku penyelenggara dan pelaksana pengu... CLOSED 0
160 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Memberikan penyuluhan kepada pengemudi dan pengusaha angkutan umum terkait dengan tertib dan disiplin, keselamatan berlalu lintas dan sistem manajemen keselamatan. CLOSED 0
161 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Pemasangan rambu peringatan jalan menurun OPEN 0
144 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Pemasangan rambu-rambu kelengkapan jalan baik rambu peringatan maupun rambu-rambu himbauan dan petunjuk. CLOSED 0
145 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Mempertebal kembali marka tepi jalan yang telah buram, 500 m dari dan ke lokasi terjadinya kecelakaan. CLOSED 0
146 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Melengkapi rambu-rambu lalu lintas, baik rambu himbauan maupun peringatan pada ruas jalan sepanjang 500 m ke dan dari titik lokasi terjadinya kecelakaan. CLOSED 0
139 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Memperjelas marka jalan khususnya marka tengah terutama di ruas jalan yang menikung di lokasi terjadinya kecelakaan. CLOSED 0
140 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Pemasangan rambu-rambu kelengkapan jalan baik rambu peringatan maupun himbauan CLOSED 0
132 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Segera melengkapi fasilitas perlengkapan jalan setelah jalan tersebut selesai diperbaiki. CLOSED 0