Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ Final Report Terguling

Mobil Bus D 7591 AF (PT. Kramat Jati) — Jl. Raya Bypass Cicalengka, Kec. Cicalengka, Kab. Bandung, Jawa Barat

Nomor investigasi
KNKT.19.02.03.01
Waktu kejadian
Lokasi
Jl. Raya Bypass Cicalengka, Kec. Cicalengka, Kab. Bandung, Jawa Barat
Wilayah administratif
BANDUNG, LAMPUNG

Kronologi & deskripsi kejadian

Kecelakaan mobil bus pariwisata PT. Kramat Jati D 7591 AF di Jalan Raya By Pass Cicalengka - Nagreg, Kab. Bandung

Data teknis

Data teknis kejadian Mobil Bus D 7591 AF (PT. Kramat Jati) — Jl. Raya Bypass Cicalengka, Kec. Cicalengka, Kab. Bandung, Jawa Barat
Operator
Tipe kendaraan
Nomor kendaraan
Koordinat
Sumber laporan Berita di media elektronik

Korban

2 Meninggal orang
0 Luka berat orang
0 Luka ringan orang
11 Luka (total) orang

Faktor penyebab & kontributor

  • Sarana
  • -
  • -

Sarana & operator terkait

Daftar sarana dan operator yang terlibat
Operator Tipe Kendaraan Nomor Kendaraan File Final Report
PT. Kramat Jati Mobil Bus D 7591 AF

Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan

Penerima: BPTD Wilayah IX Jawa Barat BPTD

  • 911 CLOSED 1 tanggapan

    Melakukan pemasangan pagar pengaman di lokasi kejadian kecelakaan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan pasal 8 bahwa pagar pengaman dipasang pada lokasi dengan kriteria jurang atau le

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 912 CLOSED 1 tanggapan

    Melakukan pemasangan lampu penerangan jalan sesuai SNI 7391:2008 pada jalan arteri sistem penempatan lampu yang digunakan adalah sistem penempatan menerus. Sistem penempatan lampu penerangan jalan yang menerus/kontinyu di sepanjang jalan yang berbeda keti

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Dinas Perhubungan Provinsi

  • 913 CLOSED 2 tanggapan

    Kondisi kendaraan umumnya usia diatas 5 tahun, dan monitoring rutin kondisi kelaikan kendaraan untuk perjalanan jauh oleh operator umumnya kurang mendapatkan perhatian yang serius. Risiko kegagalan dalam peroperasian kendaraan makin tinggi. Maka agar meme

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 914 CLOSED 1 tanggapan

    Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan angkutan umum dalam hal pelaksanaan sistim manajemen keselamatan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Guna menciptakan operasi layanan

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Ditjen Hubdat

  • 906 CLOSED 1 tanggapan

    Kondisi kendaraan umumnya usia diatas 5 tahun, dan monitoring rutin kondisi kelaikan kendaraan untuk perjalanan jauh oleh operator umumnya kurang mendapatkan perhatian yang serius. Risiko kegagalan dalam peroperasian kendaraan makin tinggi. Maka agar meme

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 907 CLOSED 1 tanggapan

    Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan angkutan umum dalam hal pelaksanaan sistim manajemen keselamatan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Guna menciptakan operasi layanan

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 908 CLOSED 1 tanggapan

    Mengingat potensi rollover mobil bus yang cenderung tinggi, maka perlu penguatan superstruktur mobil bus untuk memperkecil intrusi struktur pada ruang penumpang saat terjadi rollover. Mensyaratkan kepada perusahaan karoseri yang membangun rumah-rumah mobi

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 909 CLOSED 1 tanggapan

    Pemastian penerapan aturan sabuk keselamatan kendaraan bermotor umum minimal 2 (dua) titik (jangkar) pada semua tempat duduk sesuai Permenhub Nomor 28 Tahun 2015 dan Permenhub Nomor 29 Tahun 2015 pada saat penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Korps Lalu Lintas Kepolisian RI POLRI

  • 910 OPEN 0 tanggapan

    Melaksanakan kewenangan melakukan pemeriksaan atas kebenaran keteranganberkaitan dengan penyidikan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 260) dan meminta keterangan dari pengemudi, pemilik kendaraan

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: PT Kramat Djati Operator

  • 915 CLOSED 1 tanggapan

    Dalam rangka meningkatkan sistem keselamatan pengoperasian kendaraan maka manajemen PT. Kramat Djati agar melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK), antara lain sebagai berikut : 1. Pengemudi harus mengikuti pelatihan maupun peningkatan kompetensi

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 916 CLOSED 1 tanggapan

    Mekanik perusahaan harus memiliki sertifikat, hal ini tentu berpengaruh terhadap kemampuan dalam mengidentifikasi kondisi kelaikan mobil bus.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 917 CLOSED 1 tanggapan

    Jika terjadi kegagalan teknis di perjalanan yang sekiranya berkaitan dengan komponen kritis, kendaraan tidak boleh digunakan dan harus diperbaiki di bengkel oleh mekanik bersertifikat.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 918 CLOSED 1 tanggapan

    Diwajibkan memiliki bus cadangan untuk antisipasi ketidaknormalan kondisi bus yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 919 CLOSED 1 tanggapan

    Melakukan evaluasi kinerja pada bagian operasional dan bengkel untuk menilai seberapa besar pencapaian kinerja yang harus dilaksanakan oleh masing-masing bagian. Selain itu tidak ada pengawasan ketat yang dilakukan manajemen terhadap hal di atas. Dengan d

    Lihat butir & lini masa tanggapan