Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ Final Report Tabrakan

Tabrakan — Jl. Tanah Tinggi, Jakarta Pusat

Nomor investigasi
KNKT.17.05.05.01
Waktu kejadian
Lokasi
Jl. Tanah Tinggi, Jakarta Pusat
Wilayah administratif

Kronologi & deskripsi kejadian

Kecelakaan Lalulintas dan Angkutan Jalan tarbakan antara Kereta Api Walahar Ekspress relasi Tanjung Priok-Purwakarta dengan Mobil Barang di Jl. Tanah Tinggi, Jakarta

Data teknis

Data teknis kejadian Tabrakan — Jl. Tanah Tinggi, Jakarta Pusat
Operator
Tipe kendaraan
Nomor kendaraan
Koordinat
Sumber laporan Berita di media elektronik

Korban

2 Meninggal orang
0 Luka berat orang
0 Luka ringan orang
0 Luka (total) orang

Faktor penyebab & kontributor

  • Manusia
  • -
  • -

Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan

Penerima: Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Dinas Perhubungan Provinsi

  • 491 OPEN 1 tanggapan

    Menutup perlintasan sebidang yang liar / tidak resmi yang berada di seluruh wilayah DKI Jakarta

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 492 OPEN 1 tanggapan

    Menutup seluruh perlintasan sebidang yang resmi yang berada di wilayah DKI Jakarta baik yang telah ada fly over dan underpass maupun yang belum ada. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Bagian Perhubungan bahwa pembagia

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta Pemda

  • 493 CLOSED 0 tanggapan

    Memangkas dan merapikan ranting dan daun pohon yang menutupi rambu-rambu lalu lintas sejauh 150 meter baik sebelum maupun sesudah perlintasan sebidang JPL 31

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Ditjen Hubdat

  • 486 OPEN 0 tanggapan

    Melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang tata cara melintas di perlintasan sebidang

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 487 OPEN 0 tanggapan

    Meningkatkan pembinaan terhadap kelancaran dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan khususnya di perlintasan sebidang

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Direktorat Jenderal Perkeretaapian DJKA

  • 488 CLOSED 0 tanggapan

    Melakukan pembinaan terhadap PT. KAI (Persero) untuk mengoperasikan kereta menggunakan lokomotif dengan ujung pendek di depan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2015 Tentang Standar Keselamatan Perkeretaapian Pasal 29 dan Keputu

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: PT Kereta Api Indonesia (Persero) PT KAI

  • 489 OPEN 0 tanggapan

    Agar dalam mengoperasikan kereta menggunakan lokomotif dengan ujung pendek di depan baik untuk jarak jauh maupun jarak dekat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2015 Tentang Standar Keselamatan Perkeretaapian Pasal 29 da

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 490 OPEN 0 tanggapan

    Agar stasiun akhir KA dilengkapi dengan fasilitas pemutar lokomotif

    Lihat butir & lini masa tanggapan