Tabrakan — Jl. Tanah Tinggi, Jakarta Pusat
- Nomor investigasi
- KNKT.17.05.05.01
- Waktu kejadian
- Lokasi
- Jl. Tanah Tinggi, Jakarta Pusat
- Wilayah administratif
- —
Kronologi & deskripsi kejadian
Kecelakaan Lalulintas dan Angkutan Jalan tarbakan antara Kereta Api Walahar Ekspress relasi Tanjung Priok-Purwakarta dengan Mobil Barang di Jl. Tanah Tinggi, Jakarta
Data teknis
| Operator | — |
|---|---|
| Tipe kendaraan | — |
| Nomor kendaraan | — |
| Koordinat | — |
| Sumber laporan | Berita di media elektronik |
Korban
Faktor penyebab & kontributor
- Manusia
- -
- -
Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan
Penerima: Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Dinas Perhubungan Provinsi
-
491 OPEN 1 tanggapan
Menutup perlintasan sebidang yang liar / tidak resmi yang berada di seluruh wilayah DKI Jakarta
Lihat butir & lini masa tanggapan -
492 OPEN 1 tanggapan
Menutup seluruh perlintasan sebidang yang resmi yang berada di wilayah DKI Jakarta baik yang telah ada fly over dan underpass maupun yang belum ada. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Bagian Perhubungan bahwa pembagia
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta Pemda
-
493 CLOSED 0 tanggapan
Memangkas dan merapikan ranting dan daun pohon yang menutupi rambu-rambu lalu lintas sejauh 150 meter baik sebelum maupun sesudah perlintasan sebidang JPL 31
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Ditjen Hubdat
-
486 OPEN 0 tanggapan
Melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang tata cara melintas di perlintasan sebidang
Lihat butir & lini masa tanggapan -
487 OPEN 0 tanggapan
Meningkatkan pembinaan terhadap kelancaran dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan khususnya di perlintasan sebidang
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Direktorat Jenderal Perkeretaapian DJKA
-
488 CLOSED 0 tanggapan
Melakukan pembinaan terhadap PT. KAI (Persero) untuk mengoperasikan kereta menggunakan lokomotif dengan ujung pendek di depan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2015 Tentang Standar Keselamatan Perkeretaapian Pasal 29 dan Keputu
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: PT Kereta Api Indonesia (Persero) PT KAI
-
489 OPEN 0 tanggapan
Agar dalam mengoperasikan kereta menggunakan lokomotif dengan ujung pendek di depan baik untuk jarak jauh maupun jarak dekat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2015 Tentang Standar Keselamatan Perkeretaapian Pasal 29 da
Lihat butir & lini masa tanggapan -
490 OPEN 0 tanggapan
Agar stasiun akhir KA dilengkapi dengan fasilitas pemutar lokomotif
Lihat butir & lini masa tanggapan