Bunga Melati 79 — General Cargo — Selat Wowoni
- Nomor investigasi
- KNKT.18.07.26.03
- Waktu kejadian
- Lokasi
- Selat Wowoni
- Wilayah administratif
- SULAWESI TENGGARA
Kronologi & deskripsi kejadian
Tubrukan antara Bunga Melati 79 (IMO 9020584) dengan Golden Way 3310 yang ditunda kapal Buana Express 10 di sekitar Perairan Selat Wowoni, Sulawesi Tenggara
Data teknis
| Nama kapal | Bunga Melati 79 |
|---|---|
| Tipe kapal | General Cargo |
| Nama perairan | Laut Seram |
| Tipe area | Laut |
| Kelas klasifikasi | VSMC |
| Keterangan klasifikasi | Total Loss |
| Alasan investigasi | Masuk kriteria investigasi |
| Koordinat | -4.168744444, 122.9231611 |
| Sumber laporan | Investigasi KNKT |
Korban
Faktor penyebab & kontributor
- Human Factor
- Human Factor
- Human Factor
Sarana & operator terkait
| Nama Kapal | Tipe Kapal | Imo Number | Gt | Operator |
|---|---|---|---|---|
| Bunga Melati 79 | General Cargo | 9020584 | 1471 | PT Sari Ampenan |
| Golden Way 3310 | Barge | 9020584 | 3395 | PT Buana Benua Shipping |
Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan
Penerima: KSOP Batam Administrator Pelabuhan
-
1035 OPEN 0 tanggapan
1. Memastikan lampu navigasi terpasang dan berfungsi baik sebelum menerbitkan Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang pada tongkang sesuai Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut (P2TL)
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: KSOP Kotabaru Administrator Pelabuhan
-
1036 CLOSED 1 tanggapan
1. Memperhatikan tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sesuai dengan PM 82 Tahun 2014 dengan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keberangkatan kapal serta daftar isian pengajuan SPB, agar kapal saat berangkat tidak dalam kondisi melebihi sarat maksimum yang diizinkan sesuai Sertifikat Garis Muat Kapal
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Administrator Pelabuhan
-
1034 CLOSED 2 tanggapan
1. Merujuk kasus tenggelamnya Bunga Melati 79 di mana perlengkapan keselamatan tidak memenuhi persyaratan Standar Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia (NCVS) Bab IV. Untuk itu agar sebelum penerbitan Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2008, seluruh perlengkapan keselamatan kapal harus memenuhi persyaratan NCVS Bab IV.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: PT Buana Benua Shipping Operator Kapal
-
1041 CLOSED 2 tanggapan
1. Tongkang Golden Way 3310 harus dilengkapi dengan lampu navigasi sesuai dengan Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut (P2TL).
Lihat butir & lini masa tanggapan -
1042 CLOSED 2 tanggapan
2. Tongkang dioperasikan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah disetujui oleh pihak otoritas dan Biro Klasifikasi Indonesia.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: PT Sari Ampenan Operator Kapal
-
1037 CLOSED 2 tanggapan
1. Memastikan SMK di atas kapal berisikan tentang cara bernavigasi yang aman di laut bebas, mendekati daratan maupun di perairan pelabuhan.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
1038 CLOSED 2 tanggapan
2. Memastikan SMK di atas kapal berisikan tentang pelatihan dan training mengenai situasi darurat di laut.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
1039 CLOSED 2 tanggapan
3. Kapal dioperasikan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah disetujui oleh pihak otoritas dan Biro Klasifikasi Indonesia.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
1040 CLOSED 2 tanggapan
4. Mewajibkan pemilik kapal menyingkirkan kerangka kapal dan muatannya ke tempat lain sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 dan PM 38 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PM 71 tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air.
Lihat butir & lini masa tanggapan