Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian Final Report Anjlokan

KA 3031C Babaranjang (KAI DIVRE IV TANJUNGKARANG) — Km 308+031 petak jalan St. Tanjungrambang – St. Sukamerindu

Nomor investigasi
KNKT.18.03.05.02
Waktu kejadian
Lokasi
Km 308+031 petak jalan St. Tanjungrambang – St. Sukamerindu
Wilayah administratif
KOTA PRABUMULIH, SUMATERA SELATAN

Kronologi & deskripsi kejadian

Anjlokan KA 3031C di Km 308+031 petak jalan St. Tanjungrambang – St. Sukamerindu, Divre IV Tanjungkarang tanggal 17 Maret 2018

Data teknis

Data teknis kejadian KA 3031C Babaranjang (KAI DIVRE IV TANJUNGKARANG) — Km 308+031 petak jalan St. Tanjungrambang – St. Sukamerindu
Operator
Nama / nomor KA
Koordinat -3.5437145780211625, 104.26195037246794
Sumber laporan

Korban

0 Meninggal orang
0 Luka berat orang

Faktor penyebab & kontributor

  • Prasarana
  • Prasarana
  • Prasarana

Sarana & operator terkait

Daftar sarana dan operator yang terlibat
Operator Nama Ka File Final Report
KAI DIVRE IV TANJUNGKARANG KA 3031C Babaranjang

Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan

Penerima: Direktorat Jenderal Perkeretaapian Regulator

  • 02.2018-03.41 CLOSED 1 tanggapan

    Melakukan inspeksi terhadap kondisi perawatan prasarana di wilayah Divre IV Tanjungkarang

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 02.2018-03.42 CLOSED 1 tanggapan

    Meningkatkan pengawasan terhadap kompetensi petugas perawatan sarana KA untuk angkutan Babaranjang

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Operator

  • 02.2018-03.43 CLOSED 1 tanggapan

    Melakukan perbaikan terhadap geometri jalur kereta api pada lengkung no. 73 petak jalan antara St. Sukamerindu - St. Tanjungrambang sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2012 Tentang Persyaratan Teknis Jalur Kereta Api dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2011 tentang Standar dan Tata Cara Perawatan Prasarana Perkeretaapian

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 02.2018-03.44 CLOSED 1 tanggapan

    Memastikan agar perawatan sarana gerbong telah memenuhi standar sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2011 tentang Standar, Tata Cara Pengujian dan Sertifikasi Kelaikan Gerbong serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Perkeretaapian

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 02.2018-03.45 CLOSED 1 tanggapan

    Mengevaluasi kembali Profil Risiko Keselamatan di Wilayah Resor JR IV.24 Airasam, agar tindak lanjut yang dilakukan dapat menurunkan Tingkat Risiko

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 02.2018-03.46 CLOSED 1 tanggapan

    Meningkatkan kompetensi petugas yang berwenang melakukan identifikasi hazard dan penilaian risiko

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 02.2018-03.47 CLOSED 1 tanggapan

    Memastikan bahwa proses pengukuran perangkat roda telah sesuai dengan SOP yang berlaku dan menggunakan peralatan yang terkalibrasi

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 02.2018-03.48 CLOSED 1 tanggapan

    Memasang sistem pendeteksi anjlokan pada rangkaian sarana perkeretaapian dan/atau sistem yang dapat memberikan peringatan awal ke awak sarana perkeretaapian agar proses pengereman dapat langsung dilakukan sesaat setelah terjadinya anjlokan kereta api untuk mengurangi tingkat kerusakan prasarana dan sarana perkeretaapian akibat anjlokan

    Lihat butir & lini masa tanggapan