KA 350 (Commuter Line Bandung Raya); KA 65A (Turangga) — KAI DAOP 2 BANDUNG — di Km 181+700 petak jalan antara Stasiun Cicalengka - Stasiun Haurpugur, Daop 2 Bandung
- Nomor investigasi
- KNKT.24.01.01.02
- Waktu kejadian
- Lokasi
- di Km 181+700 petak jalan antara Stasiun Cicalengka - Stasiun Haurpugur, Daop 2 Bandung
- Wilayah administratif
- BANDUNG, JAWA BARAT
Kronologi & deskripsi kejadian
Tabrakan KA 350 (Commuter Line Bandung Raya) dengan KA 65A (Turangga) di Km 181+700 petak jalan antara Stasiun Cicalengka - Stasiun Haurpugur tanggal 5 Januari 2024
Data teknis
| Operator | KAI DAOP 2 BANDUNG |
|---|---|
| Nama / nomor KA | KA 350 (Commuter Line Bandung Raya); KA 65A (Turangga) |
| Koordinat | -6.978214829240002, 107.82684462445609 |
Korban
Faktor penyebab & kontributor
- Faktor I
- Prasarana
- Faktor II
- Prasarana
- Faktor III
- Prasarana
Sarana & operator terkait
| Operator | Nama Ka |
|---|---|
| KAI DAOP 2 BANDUNG | KA 350 (Commuter Line Bandung Raya); KA 65A (Turangga) |
Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan
Penerima: Direktorat Jenderal Perkeretaapian Regulator
-
— OPEN 1 tanggapan
Memastikan tersedianya prosedur terkait pelayanan peralatan blok yang menggunakan sistem interface yang menghubungkan blok mekanik dengan blok elektrik.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
— OPEN 1 tanggapan
Memastikan keandalan sistem interface yang menghubungkan blok mekanik dengan blok elektrik.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
— CLOSED 1 tanggapan
Meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian khususnya terkait sistem pelaporan potensi bahaya serta penilaian dan pengendalian risiko.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Operator
-
— CLOSED 1 tanggapan
Menyusun prosedur terkait pelayanan peralatan blok yang menggunakan sistem interface yang menghubungkan blok mekanik dengan blok elektrik.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
— CLOSED 1 tanggapan
Memastikan terlaksananya sistem pelaporan potensi bahaya dan setiap potensi bahaya yang telah diidentifikasi telah dikomunikasikan kepada SDM operasional pelayanan perjalanan kereta api sebagai bagian dari penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian.
Lihat butir & lini masa tanggapan