Lompat ke konten utama
KNKT

Rekomendasi keselamatan

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Butir rekomendasi keselamatan — 1.497 data, halaman 37 dari 75.
Nomor Moda Instansi penerima Isi rekomendasi Terbit Status Tanggapan
1051 Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut 1.      Meningkatkan pengawasan kecakapan minimal awak kapal. OPEN 0
1052 Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut 2.      Membuat kebijakan pengaturan tentang pelayanan wisata laut di 10 kawasan wisata unggulan Indonesia. OPEN 0
1053 Pelayaran Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan, Kementerian Pariwisata 1.      Meningkatkan pengawasan standar minimal agen wisata terkait: a.      Standar pelayanan minimal, termasuk pemberian informasi pada kondisi darurat; b.      Keterampilan mini... OPEN 0
1054 Pelayaran Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan, Kementerian Pariwisata 2.      Melakukan harmonisasi rencana besar (grand design), khususnya di Labuan Bajo dan kawasan wisata unggulan Indonesia lainnya dengan kementerian terkait. OPEN 0
1055 Pelayaran Distrik Navigasi Kupang 1.      Memasang rambu navigasi tetap dan maya pada lokasi berbahaya di sekitar alur pelayaran dan yang biasa menjadi destinasi wisata di sekitar perairan P. Komodo. OPEN 0
1056 Pelayaran Distrik Navigasi Kupang 2.      Melaporkan lokasi rambu serta perairan berbahaya dan dangkal kepada Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal) untuk memutakhirkan informasi peta laut... OPEN 0
1057 Pelayaran Distrik Navigasi Kupang 3.      Mengaktifkan sistem komunikasi antarkapal dan antara stasiun radio pantai dengan kapal. OPEN 0
1058 Pelayaran UPP Labuan Bajo 1.      Meningkatkan pengawasan pada pergerakan kapal wisata di wilayah kerja UPP Kelas III Labuan Bajo. CLOSED 2
1059 Pelayaran UPP Labuan Bajo 2.      Memastikan kapal wisata yang berangkat dan datang telah mendapatkan izin yang sesuai. CLOSED 2
1060 Pelayaran UPP Labuan Bajo 3.      Menetapkan titik kedatangan dan keberangkatan kapal wisata yang resmi. CLOSED 2
1061 Pelayaran UPP Labuan Bajo 4.      Melakukan sosialisasi keselamatan pelayaran secara berkala kepada pemilik kapal wisata. CLOSED 2
1062 Pelayaran UPP Labuan Bajo 5.      Memastikan semua kapal yang ada di wilayah kerja UPP Kelas III Labuan Bajo telah terdaftar. CLOSED 2
1063 Pelayaran Balai Taman Nasional Komodo 1.      Mengatur mooring di semua pantai yang biasa menjadi destinasi wisata di sekitar perairan P. Komodo. OPEN 0
1064 Pelayaran Operator 1.      Melaksanakan seluruh peraturan yang ditetapkan oleh regulator. TDTL 0
1043 Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut 1.        Membuat peraturan teknis tentang keselamatan kapal wisata, yang meliputi permesinan dan instalasinya, penempatan peralatan keselamatan, dan akses darurat. OPEN 0
1044 Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut 2.        Membuat peraturan menteri yang komprehensif untuk kapal tradisional yang meliputi, antara lain: a.    Desain kapal; b.    Untuk kapal > 12 penumpang harus menggunakan mes... OPEN 0
1045 Pelayaran Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan 1. Meningkatkan pengawasan terhadap produk impor berupa motor tempel dan suku cadangnya dalam hal penyediaan terjemahan buku panduan berbahasa Indonesia untuk produk impor. CLOSED 2
1046 Pelayaran UPP Labuan Bajo 1.        Membuat sistem pengawasan pelatihan menghadapi kondisi darurat bagi awak kapal wisata. CLOSED 2
1047 Pelayaran UPP Labuan Bajo 2.        Meningkatkan pengawasan keselamatan pada kapal wisata, terutama pada marka garis muat. CLOSED 2
1048 Pelayaran UPP Labuan Bajo 3.        Meninjau ulang penempatan ILR pada kapal ukuran kecil. CLOSED 2