Lompat ke konten utama
KNKT

Rekomendasi keselamatan

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Butir rekomendasi keselamatan — 1.497 data, halaman 49 dari 75.
Nomor Moda Instansi penerima Isi rekomendasi Terbit Status Tanggapan
818 Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Mengkaji ulang Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 73 tahun 2004 tentang penyelenggaraan angkutan sungai dan danau yang diperbarui dengan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM... CLOSED 1
819 Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Menyusun prosedur penerbitan surat keterangan kecakapan untuk kapal angkutan sungai dan danau yang dapat berlaku secara nasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2000... CLOSED 1
820 Pelayaran KSOP Palembang Meningkatkan pengawasan secara bersinergi terhadap operasional kapal-kapal sejenis Awet Muda terutama terkait pemenuhan terhadap peraturan kelaiklautan kapal. CLOSED 3
821 Pelayaran KSOP Palembang Meningkatkan sosialisasi terhadap pendaftaran kapal, pemenuhan ketentuan ijin trayek dan sertifikasi keselamatan konstruksi kapal terhadap operator kapal-kapal sejenis Awet Muda. CLOSED 2
822 Pelayaran KSOP Palembang Bersama dengan Pemerintah Daerah mengkaji ulang peraturan daerah terkait aspek keselamatan angkutan sungai dan danau untuk diselaraskan dengan peraturan tingkat pusat. CLOSED 2
823 Pelayaran Dinas Perhubungan Provinsi dan Perhubungan Kota/Kabupaten Meningkatkan pengawasan secara bersinergi terhadap operasional kapal-kapal sejenis Awet Muda terutama terkait pemenuhan terhadap peraturan kelaiklautan kapal. CLOSED 3
824 Pelayaran Dinas Perhubungan Provinsi dan Perhubungan Kota/Kabupaten Meningkatkan sosialisasi terhadap pendaftaran kapal, pemenuhan ketentuan ijin trayek dan sertifikasi keselamatan konstruksi kapal terhadap operator kapal-kapal sejenis Awet Muda. OPEN 1
825 Pelayaran Dinas Perhubungan Provinsi dan Perhubungan Kota/Kabupaten Mengkaji ulang peraturan daerah terkait aspek keselamatan angkutan sungai dan danau untuk diselaraskan dengan peraturan tingkat pusat. CLOSED 2
826 Pelayaran Operator Perorangan Memenuhi ketentuan pendaftaran dan sertifikasi kapal. TDTL 1
827 Pelayaran Operator Perorangan Melengkapi kapalnya dengan peralatan navigasi dan perlengkapan keselamatan yang disyaratkan oleh peraturan angkutan sungai dan danau. TDTL 1
828 Pelayaran Operator Perorangan Melakukan perawatan secara berkala terhadap seluruh bagian konstruksi kapal. TDTL 1
829 Pelayaran Operator Perorangan Memenuhi peraturan pengawakan. TDTL 1
698 Pelayaran Kesyahbandaran Utama Makassar 1. Memastikan pemeriksaan nautis, teknis dan radio yang dilakukan marine inspector memperhatikan kesesuaian aturan keselamatan yang berlaku (SOLAS). CLOSED 2
699 Pelayaran Kesyahbandaran Utama Makassar 2. Memastikan pemeriksaan terhadap penerapan manajemen keselamatan kapal juga memperhatikan catatan pelaksanaan latihan kebakaran di atas kapal. CLOSED 2
700 Pelayaran PT Nusantara Bahari 1. Memastikan penempatan baterai di atas kapal pada area yang aman dari risiko kebakaran dan kerusakan CLOSED 2
701 Pelayaran PT Nusantara Bahari 2. Memastikan awak kapal memahami pelaksanaan prosedur darurat kebakaran termasuk pengawasan latihan kebakaran di atas kapal mengikuti sijil yang dibuat. CLOSED 2
702 Pelayaran PT Nusantara Bahari 3. Mengevaluasi latihan kebakaran di atas kapal dengan bebagai simulasi kebakaran pada ruang-ruang yang berpotensi terjadinya kebakaran termasuk ruang mesin kemudi dilaksanakan sec... CLOSED 2
703 Pelayaran PT Nusantara Bahari 4. Memperhatikan kesesuaian aturan keselamatan terkait pemadaman kebakaran (fire fighting appliances) dan sumber listrik darurat di atas kapal mengikuti aturan SOLAS seperti penemp... CLOSED 2
704 Pelayaran PT Nusantara Bahari 5. Memastikan penempatan barang-barang yang mudah terbakar di atas kapal tidak diletakkan pada ruangan yang sama dimana terdapat sumber panas yang memiliki risiko tinggi terjadinya... CLOSED 2
715 Pelayaran PT Salam Pacific Indonesia Lines 1. Memastikan pekerjaan perbaikan komponen di kapal dilaksanakan mengikuti prosedur dan petunjuk pembuat. CLOSED 2