Lompat ke konten utama
KNKT

Rekomendasi keselamatan

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Butir rekomendasi keselamatan — 1.497 data, halaman 7 dari 75.
Nomor Moda Instansi penerima Isi rekomendasi Terbit Status Tanggapan
03.RI-2019-52.06 Pelayaran Menambah SDM untuk Kantor UPP Sapudi dan Kantor KSOP Kalianget untuk memaksimalkan pengawasan terhadap kapal kapal yang beroperasi antar pulau yang ada di Kabupaten Sumenep. OPEN
03.RI-2021-21.01 Pelayaran Melakukan evaluasi kondisi eksisting kapal-kapal penumpang sejenis Karya Indah yang beroperasi di Indonesia dari sisi keselamatan konstruksi perlindungan kebakaran. OPEN
03.RI-2021-21.02 Pelayaran Memastikan pejabat pemeriksa keselamatan kapal memperhatikan penggunaan material-material yang memiliki risiko terbakar pada instalasi permesinan. OPEN
03.RI-2021-21.03 Pelayaran Memastikan kekurangan dari catatan-catatan rekomendasi hasil pemeriksaan yang merupakan hal mendasar yang mengancam keselamatan jiwa wajib ditindaklanjuti saat kapal dok. OPEN
03.RI-2021-21.04 Pelayaran Memastikan pejabat pemeriksa keselamatan kapal memperhatikan penggunaan material-material yang memiliki risiko terbakar pada instalasi permesinan. CLOSED
03.RI-2021-21.05 Pelayaran Memperbaiki sistem pengawasan penumpang yang akan naik ke kapal terkait dengan jumlah penumpang yang tercatat dalam manifes sesuai dengan jumlah di atas kapal. CLOSED
03.RI-2021-21.06 Pelayaran Memastikan material yang digunakan sebagai bagian instalasi permesinan menggunakan material yang tidak mudah terbakar. OPEN
03.RI-2021-21.07 Pelayaran Memastikan permukaan panas di mesin seperti manifold gas buang dan turbocharger dilindungi dengan isolasi penahan panas. OPEN
03.RI-2021-21.08 Pelayaran Memastikan sistem manajemen keselamatan diterapkan di atas kapal termasuk di dalamnya tentang penanganan keadaan darurat kebakaran dan meninggalkan kapal. OPEN
03.RI-2021-21.09 Pelayaran Memastikan daftar pekerja sementara terpisah dari daftar penumpang atau awak kapal dan dilaporkan oleh nakhoda kepada otoritas pelabuhan. OPEN
03.RI-2020-08.01 Pelayaran Meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap SMK3 pada industri galangan kapal sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1970 dan turunannya PP 50 Tahun 2012 dima... OPEN
03.RI-2020-08.02 Pelayaran Memastikan industri galangan kapal telah menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan sesuai Undang-Undan... OPEN
03.RI-2020-08.03 Pelayaran Meningkatkan aspek pengawasan dan pembinaan standar mutu atau jasa dan kompetensi pekerjaan galangan kapal dengan memperhatikan standar fasilitas dan peralatan yang terkalibrasi s... OPEN
03.AK-2007-08.01 Pelayaran Dalam proses pendaftaran kapal-kapal bekas dari luar negeri perlu memperhatikan tipe kapal sesuai dengan builder certificate dan atau deletion certificate dan salinan sertifikat ke... CLOSED
03.AK-2007-08.02 Pelayaran Peningkatan Pengawasan terhadap penerapan ISM-Code untuk semua perusahaan pelayaran CLOSED
03.AK-2007-08.03 Pelayaran Administrator Pelabuhan selaku Superintendent Kepanduan agar meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemanduan kapal-kapal yang keluar-masuk pelabuhan; CLOSED
03.AK-2007-08.04 Pelayaran Administrator pelabuhan sebagai pejabat pendaftar kapal, dalam proses pendaftaran kapal-kapal bekas dari luar negeri perlu memperhatikan tipe kapal sesuai dengan builder certificat... CLOSED
03.AK-2007-08.05 Pelayaran Sebagai badan usaha yang diberi kewenangan klasifikasi oleh pemerintah, didalam melaksanakan tugas harus lebih profesional CLOSED
03.AK-2007-08.06 Pelayaran Dalam memeriksa dan mengeluarkan sertifikat klas kapal, harus benar-benar mempertimbangkan keselamatan kapal utamanya saat modifikasi utamanya bentuk dan jenis kapal. CLOSED
03.AK-2007-08.07 Pelayaran Melaporkan setiap adanya kelainan/kondisi kapal yang membahayakan keselamatan pelayaran kepada Administrator Pelabuhan, sehingga Administrator Pelabuhan dapat memberikan keputusan... OPEN