Lompat ke konten utama
KNKT

Rekomendasi keselamatan

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Butir rekomendasi keselamatan — 4.268 data, halaman 94 dari 214.
Nomor Moda Instansi penerima Isi rekomendasi Terbit Status Tanggapan
764 Pelayaran Operator kapal 2. Memastikan sistem perawatan di atas kapal berjalan dengan baik. OPEN 0
765 Pelayaran Operator kapal 3. Memonitor dan memastikan semua alat-alat navigasi dan keselamatan berfungsi dengan baik. OPEN 0
766 Pelayaran Operator kapal 4. Menyediakan suku cadang untuk critical equipment di atas kapal. OPEN 0
767 Pelayaran Operator kapal 5. Menyediakan alat keselamatan tambahan seperti hand flare, smoke signal dan parasut signal. OPEN 0
966 Pelayaran KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 1. Mengkaji ulang Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 73 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau yang diperbarui dengan Keputusan Menteri Perhubungan nomor... OPEN 0
967 Pelayaran KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 2. Agar ditetapkan instansi penanggung jawab penerbitan Surat Ukur, Sertifikat Kelaikan, SPB, dan pengawasan yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya. OPEN 0
968 Pelayaran KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 3. Mengevaluasi ulang silabus pelatihan untuk awak kapal (SKK) dan melakukan pelatihan kepada seluruh awak kapal untuk angkutan kapal sungai, danau, dan tradisional. OPEN 0
969 Pelayaran KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 4. Menyusun prosedur penerbitan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) untuk awak kapal angkutan sungai dan danau yang berlaku seragam secara nasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah... OPEN 0
970 Pelayaran KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 5. Menunjuk instansi, membuat SOP dan menjalankan prosedur pemeriksaan tahunan terkait kelaikan kapal tradisional. OPEN 0
971 Pelayaran KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 6. Memastikan jumlah dan kompetensi awak kapal sesuai sertifikat kelaikan kapal. OPEN 0
972 Pelayaran KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 7. Pada setiap pemberangkatan kapal harus diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh petugas berwenang dan memiliki kompetensi untuk menerbitkan SPB OPEN 0
973 Pelayaran KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 8. Melarang penggunaan geladak ke-3 sebagai geladak penumpang atau barang. OPEN 0
974 Pelayaran KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 9. Melakukan pengukuran ulang, penerbitan surat ukur, dan serta setifikat lainnya oleh instansi yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan. OPEN 0
975 Pelayaran KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 10. Membuat peraturan menteri yang komprehensif untuk kapal sungai, danau, dan tradisional yang meliputi, antara lain: a. Desain kapal kayu; b. Untuk kapal >12 penumpang harus meng... OPEN 0
976 Pelayaran KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 11. Melakukan pembinaan (pengaturan, pengendalian, dan pengawasan) terhadap penyelenggaraan angkutan sungai, danau, dan kapal tradisional. OPEN 0
977 Pelayaran KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 12. Menyediakan stasiun radio di pelabuhan sekitar perairan Danau Toba. OPEN 0
978 Pelayaran Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara 1.         Membuat suatu sistem dan prosedur yang memastikan manifes penumpang dan barang terdata dengan benar. OPEN 0
979 Pelayaran Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara 2. Menyusun prosedur naik turun penumpang dan melaksanakan sterilisasi pelabuhan. OPEN 0
980 Pelayaran Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara 3. Melakukan sosialisasi keselamatan pelayaran secara berkala kepada masyarakat. OPEN 0
981 Pelayaran Operator Perorangan 1. Melaksanakan seluruh peraturan yang ditetapkan oleh regulator. TDTL 2