Lompat ke konten utama
KNKT

Rekomendasi keselamatan

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Butir rekomendasi keselamatan — 4.268 data, halaman 95 dari 214.
Nomor Moda Instansi penerima Isi rekomendasi Terbit Status Tanggapan
982 Pelayaran Operator Perorangan 2. Memastikan kapal dilengkapi perlengkapan keselamatan dengan jumlah yang cukup dan dalam kondisi yang baik. TDTL 1
983 Pelayaran Operator Perorangan 3. Menjelaskan cara meninggalkan kapal saat kondisi darurat. TDTL 1
984 Pelayaran Operator Perorangan 4. Memastikan semua penumpang dan awak kapal mengenakan jaket penolong selama pelayaran. TDTL 1
985 Pelayaran Operator Perorangan 5. Mematuhi batasan mengangkut penumpang sesuai dengan jumlah yang diizinkan. TDTL 1
986 Pelayaran Operator Perorangan 6. Membuat dan melaporkan manifes penumpang kepada otoritas keselamatan terkait. TDTL 1
987 Pelayaran Operator Perorangan 7. Menyimpan jaket penolong di lokasi yang mudah dilihat dan dijangkau oleh penumpang. TDTL 1
988 Pelayaran Operator Perorangan 8. Nakhoda harus memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK). TDTL 1
989 Pelayaran Operator Perorangan 9. Memastikan akses keluar darurat di kapal terbebas dari halangan dan dapat digunakan tanpa hambatan. TDTL 1
990 Pelayaran Operator Perorangan 10. Modifikasi kapal harus dilaporkan ke otoritas keselamatan terkait. TDTL 1
991 Pelayaran Operator Perorangan 11. Melengkapi sarana komunikasi radio di atas kapal. TDTL 1
992 Pelayaran Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika 1. Memberikan informasi cuaca beserta arus perairan di sekitar pelabuhan atau dermaga setiap 3 jam. CLOSED 2
993 Pelayaran Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika 2. Menyampaikan informasi perubahan cuaca ekstrem atau mendadak kepada penanggung pengoperasian pelabuhan ataupun dermaga. CLOSED 2
994 Pelayaran Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika 3. Menyediakan informasi cuaca ekstrim dengan format yang sederhana dan mudah dimengerti oleh nahkoda pelayaran rakyat. CLOSED 2
831 Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut 1. Melarang perusahaan pelayaran mempekerjakan kadet sebagai awak kapal. CLOSED 1
832 Pelayaran KSOP Kelas III Sunda Kelapa 1. Tidak memberikan izin belayar kepada kapal-kapal yang tidak memenuhi persyaratan awak kapal menurut KM No.70 tahun 1998 tentang pengawakan kapal niaga. CLOSED 1
833 Pelayaran KSOP Kelas III Sunda Kelapa 2. Melakukan pemeriksaan terhadap perlengkapan peralatan keselamatan kapal dan memastiakan alat tersebut berfungsi dengan baik serta tidak memberikan dispensasi terhadap kapal-kapa... CLOSED 1
834 Pelayaran BPSDM Perhubungan 1. Memberikan pengawasan terhadap instansi pendidikan dengan mengeluarkan edaran agar tidak memberikan izin bagi kadet yang melakukan praktek laut sebagai Awak Kapal CLOSED 1
835 Pelayaran Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran 1. Membuat aturan tentang pemeriksaan rakit penolong kembung sesuai rekomendasi yang disediakan oleh IMO Resolution A.761 (18)- service berkala untuk rakit penolong kembung yang te... CLOSED 2
836 Pelayaran Perkasa Koperasi Karyawan Syahbandar Tanjung Priok 1. Agar pemeriksaan dan perawatan rakit penolong kembung diperiksa sesuai dengan rekomendasi yang disediakan oleh IMO Resolution A.761 (18)- service berkala untuk rakit penolong ke... CLOSED 2
837 Pelayaran PT Berlian Transindo Kencana 1. Memperkerjakan awak kapal sesuai dengan keahlian dan kompetensi yang diatur dalam KM. No.70 tahun 1998 tentang pengawakan kapal niaga. CLOSED 2