Rekomendasi keselamatan
Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.
| Nomor | Moda | Instansi penerima | Isi rekomendasi | Terbit | Status | Tanggapan |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 01.R-2020-14.05 | LLAJ | — | Melakasanakan perbaikan dan perkerasan bahu jalan sehingga dapat menjadi ruangan untuk menghindarkan diri dari saat-saat darurat, dan dapat mencegah terjadinya kecelakaan sesuai d... | CLOSED | ||
| 692 | LLAJ | — | Segera direalisasikan pembangunan Jalur Penyelamat sebanyak 3 (tiga) titik pada KM.JKT.179 600 sampai dengan KM.JKT.182 000. | CLOSED | ||
| 693 | LLAJ | — | Berdasarkan Permen PU No. 19/PRT/M Tahun 2011 Tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan, idealnya lebar lajur Turunan Emen minimal 3,5 meter, dan tipe... | CLOSED | ||
| 694 | LLAJ | — | Kondisi geometrik yaitu prasarana jalan tidak memenuhi persyaratan teknis berupa tikungan ganda balik arah, slope memanjang/turunan dan radius tikungan, berisiko terjadinya kecelak... | CLOSED |