Lompat ke konten utama
KNKT

Rekomendasi keselamatan

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Butir rekomendasi keselamatan — 15 data, halaman 1 dari 1.
Nomor Moda Instansi penerima Isi rekomendasi Terbit Status Tanggapan
01.R-2023-09.08 LLAJ Organda, Aptrindo dan Kamselindo Agar melakukan pembinaan yang terstruktur kepada anggotanya khususnya peningkatan kompetensi teknis pengemudi bus dan truk yang menyangkut pemahaman tentang sistem rem dan tata car... OPEN 0
01.T-2019-21.32 LLAJ Organda Memastikan para operator mobil bus di seluruh Indonesia untuk memenuhi peraturan sistem manajemen keselamatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui PM No. 85 Tahun 2018 ten... OPEN 0
867 LLAJ Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) Memerintahkan setiap perusahaan otobus agar mematuhi ketentuan kewajiban istirahat pengemudi sekurang-kurangnya 15 menit setiap 4 jam perjalanan sesuai dengan Undang-Undang No. 22... OPEN 0
868 LLAJ Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) Memerintahkan setiap perusahaan otobus agar hanya memperkerjakan pengemudi yang telah memiliki sertifikat kompetensi mengemudi; OPEN 0
869 LLAJ Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) Memerintahkan setiap perusahaan otobus agar awak kendaraan memastikan semua penumpang menggunakan sabuk pengaman sebelum mobil bus diberangkatkan; OPEN 0
870 LLAJ Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) Memerintahkan setiap perusahaan otobus agar setiap awak kendaraan yang berada dibawah pengawasannya menginformasikan kepada penumpang tatacara evakuasi ketika terjadi kondisi darur... OPEN 0
871 LLAJ Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) Memerintahkan setiap perusahaan otobus agar melakukan pembinaan setiap pengemudi kendaraan yang berada dibawah pengawasannya untuk mengurangi kecepatan ketika melewati jalan dengan... OPEN 0
818 LLAJ Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) Memerintahkan setiap perusahaan otobus agar mematuhi ketentuan kewajiban istirahat pengemudi sekurang-kurangnya 15 menit setiap 4 jam perjalanan sesuai dengan Undang-Undang No. 22... OPEN 0
819 LLAJ Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) Memerintahkan setiap perusahaan otobus agar hanya memperkerjakan pengemudi yang telah memiliki sertifikat kompetensi mengemudi; OPEN 0
820 LLAJ Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) Memerintahkan setiap perusahaan otobus agar awak kendaraan memastikan semua penumpang menggunakan sabuk pengaman sebelum mobil bus diberangkatkan; OPEN 0
821 LLAJ Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) Memerintahkan setiap perusahaan otobus agar setiap awak kendaraan yang berada dibawah pengawasannya menginformasikan kepada penumpang tatacara evakuasi ketika terjadi kondisi darur... OPEN 0
822 LLAJ Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) Memerintahkan setiap perusahaan otobus agar melakukan pembinaan setiap pengemudi kendaraan yang berada dibawah pengawasannya untuk mengurangi kecepatan dan mendahulukan kendaraan l... OPEN 0
550 LLAJ Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) Mobil bus harus melaksanakan perjalanan sesuai ijin trayek yang diberikan dari Kementerian Perhubungan; OPEN 0
551 LLAJ Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) Agar pengemudi diberikan training mengenai safety driving dimana didalamnya memuat mengenai tatacara menjaga kecepatan sesuai dengan kelas jalan dan kondisi jalan baik siang maupun... OPEN 0
552 LLAJ Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) Mewajibkan setiap pengemudi untuk beristirahat selama 30 menit setelah menempuh perjalanan selama 4 jam. OPEN 0