Rekomendasi keselamatan
Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.
| Nomor | Moda | Instansi penerima | Isi rekomendasi | Terbit | Status | Tanggapan |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 01.R-2013-09.03 | LLAJ | b. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan | 3. Memperhatikan kompleksitas dan kondisi lalu lintas khususnya pada beberapa area konflik perlu dibangun Sistem Manajemen Keselamatan sebagaimana yang lazim dipersyaratkan kepada... | CLOSED | 1 | |
| 01.R-2013-09.02 | LLAJ | b. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan | 2. Agar poin a) terselenggara dengan konsisten, maka diperlukan Pemantau (Auditor) yang menjamin terlaksana dan pelaksanaanya di lapangan. | CLOSED | 1 | |
| 01.R-2013-09.01 | LLAJ | b. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan | 1. Melaksanakan kajian terhadap substansi yang berbeda pada Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 19 ayat (2) huruf b, dan Surat Edaran Dir... | CLOSED | 1 |