Mobil bus B 7477 TK (PT. Transjakarta) — Jalan MT Haryono, DKI Jakarta
- Nomor investigasi
- KNKT.21.10.17.01
- Waktu kejadian
- Lokasi
- Jalan MT Haryono, DKI Jakarta
- Wilayah administratif
- KOTA ADM. JAKARTA TIMUR, DKI JAKARTA
Kronologi & deskripsi kejadian
Investigasi kecelakaan lintas dan angkutan jalan mobil Transjakarta B 7477 TK di Jalan MT Haryono, DKI Jakarta
Data teknis
| Operator | — |
|---|---|
| Tipe kendaraan | — |
| Nomor kendaraan | — |
| Koordinat | — |
| Sumber laporan | Berita di media elektronik |
Korban
Faktor penyebab & kontributor
- Manusia
- Manusia
- Manusia
Sarana & operator terkait
| Operator | Tipe Kendaraan | Nomor Kendaraan | File Final Report |
|---|---|---|---|
| PT. Transjakarta | Mobil bus | B 7477 TK | — |
Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan
Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Regulator Indonesia
-
01.PO-2021-18.01 OPEN 0 tanggapan
Melakukan pemetaan hazard pada lintasan bus Transjakarta, sesuai amanah Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisi Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, terutama lintasan mendekati halte
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: PT. Transportasi Jakarta Perusahaan Otobus (PO)
-
01.PO-2021-18.02 OPEN 0 tanggapan
1) Membuat Petunjuk Pelaksanaan sebagai penjabaran dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Angkutan Umum Transjakarta, untuk menjadi acuan oleh seluruh operator mitra Transjakarta; perihal:a. Belum jelasnya definisi waktu kerja dan waktu mengemudi seorang Pramudi, dimana berhubun...
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.PO-2021-18.03 OPEN 0 tanggapan
2) Mewajibkan seluruh operator mitra Transjakarta untuk membuat dokumen Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum, sesuai amanat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 tahun 2018.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.PO-2021-18.04 OPEN 0 tanggapan
3) Melakukan pemetaan hazard pada lintasan bus Transjakarta, sesuai amanah Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisi Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, terutama lintasan mendekati halte
Lihat butir & lini masa tanggapan