Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ Final Report Tabrakan

Mobil bus B 7477 TK (PT. Transjakarta) — Jalan MT Haryono, DKI Jakarta

Nomor investigasi
KNKT.21.10.17.01
Waktu kejadian
Lokasi
Jalan MT Haryono, DKI Jakarta
Wilayah administratif
KOTA ADM. JAKARTA TIMUR, DKI JAKARTA

Kronologi & deskripsi kejadian

Investigasi kecelakaan lintas dan angkutan jalan mobil Transjakarta B 7477 TK di Jalan MT Haryono, DKI Jakarta

Data teknis

Data teknis kejadian Mobil bus B 7477 TK (PT. Transjakarta) — Jalan MT Haryono, DKI Jakarta
Operator
Tipe kendaraan
Nomor kendaraan
Koordinat
Sumber laporan Berita di media elektronik

Korban

2 Meninggal orang
5 Luka berat orang
26 Luka ringan orang
0 Luka (total) orang

Faktor penyebab & kontributor

  • Manusia
  • Manusia
  • Manusia

Sarana & operator terkait

Daftar sarana dan operator yang terlibat
Operator Tipe Kendaraan Nomor Kendaraan File Final Report
PT. Transjakarta Mobil bus B 7477 TK

Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan

Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Regulator Indonesia

  • 01.PO-2021-18.01 OPEN 0 tanggapan

    Melakukan pemetaan hazard pada lintasan bus Transjakarta, sesuai amanah Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisi Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, terutama lintasan mendekati halte

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: PT. Transportasi Jakarta Perusahaan Otobus (PO)

  • 01.PO-2021-18.02 OPEN 0 tanggapan

    1) Membuat Petunjuk Pelaksanaan sebagai penjabaran dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Angkutan Umum Transjakarta, untuk menjadi acuan oleh seluruh operator mitra Transjakarta; perihal:a. Belum jelasnya definisi waktu kerja dan waktu mengemudi seorang Pramudi, dimana berhubun...

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.PO-2021-18.03 OPEN 0 tanggapan

    2) Mewajibkan seluruh operator mitra Transjakarta untuk membuat dokumen Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum, sesuai amanat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 tahun 2018.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.PO-2021-18.04 OPEN 0 tanggapan

    3) Melakukan pemetaan hazard pada lintasan bus Transjakarta, sesuai amanah Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisi Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, terutama lintasan mendekati halte

    Lihat butir & lini masa tanggapan