Sepeda Motor AA 6831 LP — Desa Kuripan, Kec. Garung, Kab. Wonosobo, Jawa Tengah
- Nomor investigasi
- -
- Waktu kejadian
- Lokasi
- Desa Kuripan, Kec. Garung, Kab. Wonosobo, Jawa Tengah
- Wilayah administratif
- WONOSOBO, JAWA TENGAH
Kronologi & deskripsi kejadian
Investigasi kecelakaan lintas dan angkutan jalan kecelakaan mobil bus KJM Putra K 1446 BL dengan mobil bus sedang, mobil sedan, dan empat unit sepeda motor di Jalan Kejajar-Dieng, Desa Kahuripan, Kec. Garung, Kab. Wonosobo, Jawa Tengah, 30 Sep 2020
Data teknis
| Operator | Perorangan |
|---|---|
| Tipe kendaraan | Sepeda Motor |
| Nomor kendaraan | AA 6831 LP |
| Sumber laporan | Berita di media elektronik |
Korban
Faktor penyebab & kontributor
- Faktor I
- Manusia
- Faktor II
- Manusia
- Faktor III
- Manusia
Sarana & operator terkait
| Operator | Tipe Kendaraan | Nomor Kendaraan |
|---|---|---|
| - | Mobil Bus Sedang | AA 1417 BF |
| Perorangan | Sepeda Motor | AA 6831 LP |
| Perorangan | Sepeda Motor | KH 2104 FG |
| Perorangan | Sepeda Motor | R 6378 PG |
| Perorangan | Sepeda Motor | R 3158 HV |
| PT Kurnia Jati Mandiri | Mobil Bus Besar | K 1446 BL |
| Perorangan | Mobil Sedan | AB 1844 SD |
Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan
Penerima: Dinas Bina Marga Prov. Jawa Tengah Regulator Indonesia
-
01.L-2020-14.09 OPEN 1 tanggapan
1. Membangun jalur penyelamat di jalan Kejajar-Dieng khususnya pada lokasi jalan menurun panjang yang memiliki kelandaian ekstrim di atas 15% sehingga menjadi jalan yang berkeselamatan.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.L-2020-14.10 OPEN 1 tanggapan
2. Agar melakukan audit keselamatan jalan di jalan Kejajar-Dieng khususnya pada bahu jalan yang tidak rata.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.L-2020-14.11 OPEN 0 tanggapan
3. Agar melengkapi perlengkapan dan kelengkapan jalan di jalan Kejajar-Dieng khususnya pada daerah rawan kecelakan dengan rambu petunjuk, peringatan, maupun perintah.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Dinas Perhubungan Prov. Jawa Tengah Regulator Indonesia
-
01.L-2020-14.08 CLOSED 1 tanggapan
Agar melengkapi kelengkapan dan perlengkapan di ruas jalan Kejajar-Dieng khususnya rambu larangan kendaraan berukuran besar dengan bobot diatas 8 ton dan kapasitas maksimal tidak boleh lebih dari 30 tempat duduk.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Regulator Indonesia
-
01.R-2020-14.01 OPEN 0 tanggapan
1. Agar memerintahkan operator mobil penumpang untuk mempekerjakan pengemudi yang memiliki kompentensi yang sesuai ukuran kendaraan yang dikemudian serta memiliki pengalaman terkait dengan rute perjalanan yang akan dilalui, memiliki pengetahuan tentang tatacara mengemudi di daerah topografi pegunungan
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.R-2020-14.02 OPEN 0 tanggapan
2. Agar meningkatkan pengawasan terhadap penegakkan aturan sabuk keselamatan pada seluruh tempat duduk di mobil angkutan umum mengingat telah adanya peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub No. 28 Tahun 2015 tentang SPM Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek)
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.R-2020-14.03 OPEN 0 tanggapan
3. Agar dilakukan re-current kemampuan safety driving kepada seluruh pengemudi kendaraan angkutan umum di Indonesia
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.R-2020-14.04 OPEN 0 tanggapan
4. Agar meningkatkan pengawasan terhadap kewajiban pemasangan sabuk keselamatan pada setiap tempat duduk penumpang mobil bus sesuai dengan Permenhub 28 dan 29 Tahun 2019 tentang SPM Angkutan Umum (hal ini telah disampaikan pada rekomendasi laporan kecelakaan KNKT-18-02-03-01)
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Kementerian Kesehatan Instansi Lain
-
01.L-2020-14.05 OPEN 0 tanggapan
1. Agar memberikan edukasi mengenai tatacara evakuasi korban kecelakan kepada dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.L-2020-14.06 OPEN 0 tanggapan
2. Agar membuat call centre untuk panggilan darurat yang terintegrasi di seluruh Indonesia.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.L-2020-14.07 OPEN 0 tanggapan
3. Agar setiap daerah wisata di seluruh Indonesia dilengkapi dengan tim emergency response yang terdiri dari tenaga medis, ambulan, dan perlengkapan evakuasi.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: PT Kurnia Jati Mandiri Gembira Operator
-
01.O-2020-14.14 OPEN 0 tanggapan
1. Memastikan mitra pengemudi yang akan dipekerjakan memiliki kompetensi yang sesuai dengan ukuran kendaraan yang dikemudikan, memiliki pengalaman terkait dengan rute perjalanan yang akan dilalui, memiliki pengetahuan tentang tatacara mengemudi di daerah topografi pegunungan
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.O-2020-14.15 OPEN 0 tanggapan
2. Meningkatkan pengawasan terhadap perawatan dan perbaikan kendaraan agar kendaraan yang akan digunakan berada dalam kondisi laik jalan terutama sistem pengereman termasuk kondisi kampas rem dan volume minyak rem di reservoir walaupun dalam masa pandemic;
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.O-2020-14.16 OPEN 0 tanggapan
3. Membuat dokumen risk journey yang memuat data dan informasi mengenai rute yang dilewati, sehingga pengemudi paham akan risiko dan hazard yang akan dihadapi.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Regulator Indonesia
-
01.L-2020-14.12 OPEN 0 tanggapan
1. Mengoptimalkan kinerja petugas posko penjagaan dalam melakukan pengawasan terhadap kendaraan berukuran besar dengan bobot diatas 8 ton dan kapasitas tempat duduk lebih banyak dari 30 tempat duduk yang memaksa masuk ke kawasan wisata Dieng;
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.L-2020-14.13 OPEN 0 tanggapan
2. Melengkapi pos penjagaan dengan perangkat kamera perekam agar memudahkan dalam melakukan pengawasan terhadap pelanggaran aturan kendaraan yang boleh melintasi ruas jalan Kejajar-Dieng.
Lihat butir & lini masa tanggapan