Mobil penumpang BK 1697 QV — Jl. Lintas Medan - Pematang Siantar KM 89-90, Desa Naga Kesiangan, Kec. Tebing Tinggi, Kab. Serdang Bedagai, Sumatera Utara
- Nomor investigasi
- -
- Waktu kejadian
- Lokasi
- Jl. Lintas Medan - Pematang Siantar KM 89-90, Desa Naga Kesiangan, Kec. Tebing Tinggi, Kab. Serdang Bedagai, Sumatera Utara
- Wilayah administratif
- SERDANG BEDAGAI, SUMATERA UTARA
Kronologi & deskripsi kejadian
Investigasi kecelakaan lintas dan angkutan jalan tabrakan minibus BK 1697 QV dengan mobil bus BK 7091 TL DI Jl. Lintas Medan - Pematang Siantar KM 89-90, Desa Naga Kesiangan, Kec. Tebing Tinggi, Kab. Serdang Bedagai, Sumatera Utara
Data teknis
| Tipe kendaraan | Mobil penumpang |
|---|---|
| Nomor kendaraan | BK 1697 QV |
| Koordinat | 3°15'37.5"N 99°06'41.2"E |
| Sumber laporan | Berita di media elektronik |
Korban
Faktor penyebab & kontributor
Faktor penyebab belum tercatat pada basis data untuk kejadian ini.
Sarana & operator terkait
| Operator | Tipe Kendaraan | Nomor Kendaraan |
|---|---|---|
| - | Mobil Bus | BK 7091 TL |
| - | Mobil penumpang | BK 1697 QV |
Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan
Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Regulator Indonesia
-
01.R-2021-17.01 CLOSED 1 tanggapan
Melakukan penambahan perlengkapan jalan baik berupa rambu, marka dan alat pengendali lainnya sesuai dengan Permenhub Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu lintas, Permenhub Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan dan Perhemhub Nomor 82 Tentang Alat pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.R-2021-17.02 CLOSED 1 tanggapan
Melaksanakan sosialisai tentang pentingnya memeriksa tekanan udara pada ban
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.R-2021-17.03 CLOSED 1 tanggapan
Mempertimbangkan untuk penggunaan teknologi pengukuran tekanan udara pada ban pada semua jenis kendaraan
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.R-2021-17.04 CLOSED 1 tanggapan
Mempertimbangkan Penggunaan airbag samping (keselamatan pasif) sebagai penyerapan energi guna pengurangan risiko pada semua jenis mobil penumpang pribadi
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Korlantas, Kepolisian Republik Indonesia Instansi Lain
-
01.R-2021-17.05 OPEN 0 tanggapan
Melakukan pengawasan terhadap kelengkapan persyaratan pengemudi kendaraan bermotor yaitu tentang Surat Izin Pengemudi sesuai dengan Pasal 77 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.R-2021-17.06 OPEN 0 tanggapan
Melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang membawa penumpang melebihi kapasitas dan pemastian terpasangnya sabuk keselamatan pada semua penumpang
Lihat butir & lini masa tanggapan