Mobil truk trailer B 9010 UEJ (PT. Tungya FF Perkasa) — di Jalan Tol Cipali, KM 78+500 Jalur A, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat
- Nomor investigasi
- KNKT.20.11.12.01
- Waktu kejadian
- Lokasi
- di Jalan Tol Cipali, KM 78+500 Jalur A, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat
- Wilayah administratif
- PURWAKARTA, JAWA BARAT
Kronologi & deskripsi kejadian
Investigasi kecelakaan lintas dan angkutan jalan tabrakan truk trailer B 9010 UEJ dengan Truk Tronton R 1857 GC dan Microbus Elf G 1261 D di Jalan Tol Cipali, KM 78+500 Jalur A, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat
Data teknis
| Operator | — |
|---|---|
| Tipe kendaraan | — |
| Nomor kendaraan | — |
| Koordinat | — |
| Sumber laporan | Berita di media elektronik |
Korban
Faktor penyebab & kontributor
- Manusia
- -
- -
Sarana & operator terkait
| Operator | Tipe Kendaraan | Nomor Kendaraan | File Final Report |
|---|---|---|---|
| PT. Tungya FF Perkasa | Mobil truk trailer | B 9010 UEJ | — |
| - | Mobil barang truk tronton | R 1857 GC | — |
Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan
Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Ditjen Hubdat
-
1132 CLOSED 1 tanggapan
Pelatihan dan sosialiasi mengenai situational awareness atau penanganan kondisi tanggap darurat yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
1133 CLOSED 1 tanggapan
Melakukan sosialisasi penggunaan sabuk keselamatan bagi seluruh penumpang kendaraan.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
1134 CLOSED 1 tanggapan
Mewajibkan pemasangan instalasi Rear Underride Protection Device (RUPD) di kendaraan barang, baik kendaraan baru maupun lama berdasarkan pada Standar Nasional Indonesia Nomor SNI 7522:2009 ”Perlengkapan perisai kolong bagian belakang untuk kendaraan kate
Lihat butir & lini masa tanggapan -
1135 CLOSED 1 tanggapan
Pengawasan angkutan barang yang over dimension dan over loading (ODOL).
Lihat butir & lini masa tanggapan -
1136 CLOSED 1 tanggapan
Melakukan sosialisasi mengenai tata cara pengangkutan barang yang tidak boleh diangkut oleh kendaraan angkutan penumpang.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
1137 CLOSED 1 tanggapan
Melakukan sosialisasi pemasangan segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di jalan sesuai dengan Pasal 121 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
1138 CLOSED 1 tanggapan
Melaksanakan solialisasi dan pengawasan pemasangan alat pemantul cahaya pada kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.3996/AJ.502/DRJD/2019 tentang Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya Pada Kendaraan Bermotor,
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: PT Lintas Marga Sedaya (LMS) Operator
-
1139 CLOSED 1 tanggapan
Melaksanakan pengawasan kendaraan yang over dimension dan over loading (ODOL) di Jalan Tol CIpali.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
1140 CLOSED 1 tanggapan
Melakukan tindakan keselamatan yang cepat terhadap kendaraan yang mengalami keadaan darurat di jalan tol
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: PT Tungya FF Perkasa Operator
-
1141 OPEN 0 tanggapan
Melaksanakan pelatihan kepada pengemudi terkait dengan penanganan kondisi tanggap darurat yang mengacu pada perarturan Menteri Perhubungan Nomor 85 tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum
Lihat butir & lini masa tanggapan