Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ Final Report Terguling

Mobil Penumpang E 7586 Y (-) — Jalan Lintas Barat, Tebing Batu, Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Kecamatan Lemong, Kabupaten Lampung Barat, Lampung

Nomor investigasi
KNKT.12.09.08.01
Waktu kejadian
Lokasi
Jalan Lintas Barat, Tebing Batu, Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Kecamatan Lemong, Kabupaten Lampung Barat, Lampung
Wilayah administratif
LAMPUNG BARAT, LAMPUNG

Kronologi & deskripsi kejadian

Mobil bus Mitsubishi FE 304 Colt E-7586-Y masuk jurang di Jalan Lintas Barat Tebing Batu, Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Kecamatan Lemong, Kabupaten Lampung Barat, Lampung

Data teknis

Data teknis kejadian Mobil Penumpang E 7586 Y (-) — Jalan Lintas Barat, Tebing Batu, Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Kecamatan Lemong, Kabupaten Lampung Barat, Lampung
Operator
Tipe kendaraan
Nomor kendaraan
Koordinat
Sumber laporan Berita di media elektronik

Korban

9 Meninggal orang
6 Luka berat orang
5 Luka ringan orang
11 Luka (total) orang

Faktor penyebab & kontributor

  • Manusia
  • -
  • -

Sarana & operator terkait

Daftar sarana dan operator yang terlibat
Operator Tipe Kendaraan Nomor Kendaraan File Final Report
- Mobil Penumpang E 7586 Y

Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan

Penerima: Dinas Bina Marga Provinsi Lampung Regulator Indonesia

  • 191 CLOSED 1 tanggapan

    Melakukan pembersihan/pemangkasan terhadap pohon-pohon atau semak-semak yang menghalangi ruang bebas pandang pengemudi kendaraan bermotor terutama pada daerah-daerah rawan kecelakaan.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota

  • 192 OPEN 0 tanggapan

    Melaksanakan pengawasan, pembinaan terhadap perusahaan angkutan dan setiap penerbitan izin trayek antar kota antar provinsi harus berdasarkan KM. nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum dilaksanakan oleh Direktur J

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 193 OPEN 0 tanggapan

    Melengkapi dan mengoperasikan Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor dengan peralatan uji mekanis, mengingat bahwa pelaksanaan pengujian berkala yang dilaksanakan selama ini tidak menggunakan alat uji mekanis, sebagaimana diatur dalam peratura

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Direktorat Jenderal Bina Marga Ditjen Bina Marga

  • 190 CLOSED 0 tanggapan

    Melakukan pembersihan/pemangkasan terhadap pohon-pohon atau hal-hal yang menghalangi ruang pandang bebas pengemudi kendaraan bermotor teruatama pada daerah-daerah rawan kecelakaan.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Ditjen Hubdat

  • 188 CLOSED 1 tanggapan

    Membuat garis median jalan dan marka tepi pada ruas jalan 500 meter sebelum dan sesudah lokasi terjadinya kecelakaan.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 189 CLOSED 1 tanggapan

    Mewajibkan kepada pengusaha angkutan umum untuk melengkapi peralatan tanggap darurat pada setiap kendaraan yang akan dioperasikan untuk angkutan umum.

    Lihat butir & lini masa tanggapan