Mobil Penumpang E 7586 Y (-) — Jalan Lintas Barat, Tebing Batu, Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Kecamatan Lemong, Kabupaten Lampung Barat, Lampung
- Nomor investigasi
- KNKT.12.09.08.01
- Waktu kejadian
- Lokasi
- Jalan Lintas Barat, Tebing Batu, Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Kecamatan Lemong, Kabupaten Lampung Barat, Lampung
- Wilayah administratif
- LAMPUNG BARAT, LAMPUNG
Kronologi & deskripsi kejadian
Mobil bus Mitsubishi FE 304 Colt E-7586-Y masuk jurang di Jalan Lintas Barat Tebing Batu, Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Kecamatan Lemong, Kabupaten Lampung Barat, Lampung
Data teknis
| Operator | — |
|---|---|
| Tipe kendaraan | — |
| Nomor kendaraan | — |
| Koordinat | — |
| Sumber laporan | Berita di media elektronik |
Korban
Faktor penyebab & kontributor
- Manusia
- -
- -
Sarana & operator terkait
| Operator | Tipe Kendaraan | Nomor Kendaraan | File Final Report |
|---|---|---|---|
| - | Mobil Penumpang | E 7586 Y | — |
Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan
Penerima: Dinas Bina Marga Provinsi Lampung Regulator Indonesia
-
191 CLOSED 1 tanggapan
Melakukan pembersihan/pemangkasan terhadap pohon-pohon atau semak-semak yang menghalangi ruang bebas pandang pengemudi kendaraan bermotor terutama pada daerah-daerah rawan kecelakaan.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota
-
192 OPEN 0 tanggapan
Melaksanakan pengawasan, pembinaan terhadap perusahaan angkutan dan setiap penerbitan izin trayek antar kota antar provinsi harus berdasarkan KM. nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum dilaksanakan oleh Direktur J
Lihat butir & lini masa tanggapan -
193 OPEN 0 tanggapan
Melengkapi dan mengoperasikan Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor dengan peralatan uji mekanis, mengingat bahwa pelaksanaan pengujian berkala yang dilaksanakan selama ini tidak menggunakan alat uji mekanis, sebagaimana diatur dalam peratura
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Direktorat Jenderal Bina Marga Ditjen Bina Marga
-
190 CLOSED 0 tanggapan
Melakukan pembersihan/pemangkasan terhadap pohon-pohon atau hal-hal yang menghalangi ruang pandang bebas pengemudi kendaraan bermotor teruatama pada daerah-daerah rawan kecelakaan.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Ditjen Hubdat
-
188 CLOSED 1 tanggapan
Membuat garis median jalan dan marka tepi pada ruas jalan 500 meter sebelum dan sesudah lokasi terjadinya kecelakaan.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
189 CLOSED 1 tanggapan
Mewajibkan kepada pengusaha angkutan umum untuk melengkapi peralatan tanggap darurat pada setiap kendaraan yang akan dioperasikan untuk angkutan umum.
Lihat butir & lini masa tanggapan