Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ Final Report Tabrakan

Mobil barang truk tangk T 9472 DG — Tol Cikopo – Palimanan (Cipali) KM 80

Nomor investigasi
KNKT.23.09.05.01
Waktu kejadian
Lokasi
Tol Cikopo – Palimanan (Cipali) KM 80
Wilayah administratif
PURWAKARTA, JAWA BARAT

Kronologi & deskripsi kejadian

Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa Kecelakaan Mobil Truk Tangki Pertamina T 9472 DG di Tol Cikopo – Palimanan (Cipali) KM 80, Jawa Barat

Data teknis

Data teknis kejadian Mobil barang truk tangk T 9472 DG — Tol Cikopo – Palimanan (Cipali) KM 80
Operator PT Pertamina
Tipe kendaraan Mobil barang truk tangk
Nomor kendaraan T 9472 DG
Sumber laporan Berita di media elektronik

Korban

1 orang Meninggal
1 orang Luka ringan

Faktor penyebab & kontributor

Faktor I
Manusia
Faktor II
Manusia
Faktor III
Manusia

Sarana & operator terkait

Daftar sarana dan operator yang terlibat
Operator Tipe Kendaraan Nomor Kendaraan
PT Pertamina Mobil barang truk tangk T 9472 DG

Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan

Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Regulator Indonesia

  • 01.R-2023-12.01 CLOSED 1 tanggapan

    1. Pelatihan dan sosialiasi mengenai situational awareness atau penanganan kondisi tanggap darurat yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2023-12.02 CLOSED 1 tanggapan

    2. Melakukan sosialisasi penggunaan sabuk keselamatan bagi seluruh penumpang kendaraan.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2023-12.03 CLOSED 1 tanggapan

    3. Telah dilakukan sosialisasi dan pemenuhan kewajiban syarat teknis bagi seluruh pelaku usaha angkutan barang berbahaya dengan melakukan pemenuhi sertifikasi kompetensi pengemudi yang didalam kurikulum pengajarannya tertuai tata cara muat angkutan barang khusus

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2023-12.04 CLOSED 1 tanggapan

    4. Melakukan sosialisasi pemasangan segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di jalan sesuai dengan Pasal 121 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2023-12.21 CLOSED 1 tanggapan

    5.  Diberlakukannya kewajiban pemasangan instalasi Front Underrun Protection System (FUPS) di kendaraan barang berat, baru maupun lama;

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2023-12.22 CLOSED 0 tanggapan

    6. Pengawasan tentang pemasangan RUP yang sesuai dengan standar

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: PT Lintas Marga Sedaya dan Astra Infra Solutions Operator Jalan Toll

  • 01.R-2023-12.17 OPEN 0 tanggapan

    1. Memasang rambu yg berisi kontak petugas jalan tol yang mudah untuk dihubungi apabila pengguna jalan tol mengalami gangguan (kecelakaan/mogok /ban pecah/kriminalitas dan sebagainya) pada` setiap 500 meter - 1 km dan pada setiap rest area serta mensosialisasikannya kepada seluruh pengguna jalan tol. Adapun nomor yang mudah dihubungi sebaiknya singkat dan mudah diingat (mengandung rangkaian angka...

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2023-12.18 OPEN 0 tanggapan

    2.  Mengoptimalkan kembali pelaksanaan SOP (Standard Operation and Procedure) yang telah dibuat secara disiplin dan konsisten

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2023-12.19 OPEN 0 tanggapan

    3. Mengoptimalkan unit derek yang dimiliki sehingga mampu memberikan pelayanan derek yang lebih baik

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2023-12.20 OPEN 0 tanggapan

    4. Menambah frekuensi patroli di ruas jalan tol

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: PT Pertamina Patra Niaga Operator

  • 01.R-2023-12.05 CLOSED 0 tanggapan

    2. Mengkampanyekan bekerja dengan sehat dan berkeselamatan (istirahat cukup sebelum bekerja/minimal tidur 6 jam dalam sehari, tidak mengkonsumsi alkohol/narkoba, serta mentaati aturan keselamatan yang berlaku). Hal ini dapat diklakukan baik melalui pesan-pesan tertulis di spanduk/stiker maupun melalui acara sosialisasi.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2023-12.06 OPEN 0 tanggapan

    1. Mengoptimalkan pemeriksaan kesehatan sebelum keberangkatan sebagai sarana mendeteksi kelayakan AMT untuk melaksanakan tugas dengan cara: a. memeriksa tanda-tanda vital (nadi, suhu, pernafasan dan tekanan darah) dan kadar alkohol;b. menanyakan apakah AMT dalam kelelahan/sedang mengantuk;c. melihat keadaan tampilan fisik AMT terkait tanda-tanda mengantuk/kelelahan (mata sayu/berwarna merah, respo...

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2023-12.07 OPEN 0 tanggapan

    3. Hendaknya jam kerja AMT disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu 8 (delapan) jam dalam sehari sehingga dalam hal ini diberlakukan 3 (tiga) Shift kerja dalam 24 jam.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2023-12.08 OPEN 0 tanggapan

    4. Rasio antara jumlah AMT-1 dan jumlah kendaraan yang ideal hendaknya 5:1 atau minimal 4:1 untuk mengantisipasi adanya AMT yang berhalangan untuk melaksanakan tugas atau hal-hal lain yang bersifat mendesak/darurat.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2023-12.09 OPEN 0 tanggapan

    5. Apabila pemberlakuan 3 (tiga) shift kerja belum dapat dilaksanakan, pemberlakuan 2 (dua) shift dapat diterapkan sebagai berikut:

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2023-12.10 OPEN 0 tanggapan

    6. Perlu adanya special treatment bagi AMT yang bertugas di malam hari yang disebabkan oleh perbedaan antara aktivitas metabolisme tubuh di siang hari dan malam hari.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2023-12.11 OPEN 0 tanggapan

    7. Memasang alat pendeteksi penggunaan sabuk pengaman oleh AMT ataupun pemasangan sinyal peringatan pada mobil tangki apabila AMT belum memasang sabuk pengamannya

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2023-12.12 OPEN 0 tanggapan

    8. Menyetel alat pendeteksi kecepatan (kec. max 60 km/jam) dengan setting sebagai berikut:a. Kecepatan 65 km/jam: ALLERTb. Kecepatan 70 km/jam: PELANGGARANHal ini untuk menghindari distraction pada pengemudi yang diakibatkan oleh perasaan khawatir melakukan pelanggaran batas kecepatan dengan sering melihat ke arah speedometer sehingga tidak dapat berkonsentrasi dengan baik terhadap keadaan di jala...

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2023-12.13 OPEN 0 tanggapan

    9.  Melakukan pemeriksaan rutin terhadap sabuk pengaman dan kelengkapan keselamatan lainnya di dalam kendaraan apakah masih berfungsi dengan baik ataukah rusak

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2023-12.15 OPEN 0 tanggapan

    10. Melakukan penggantian rutin diafragma dua tahun sekali, dalam kondisi diafragma seperti apapun

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2023-12.16 OPEN 0 tanggapan

    11. Menjaga kebersihan bagian bawah mobil tangki terutama komponen keselamatan untuk mempermudah saat pemeriksaan rem sebelum keberangkatan (pre trip brake inspection) dan perawatan armada.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2023-12.16 OPEN 0 tanggapan

    12. Tidak menerima/mengoperasikan MT yang tidak dilengkapi dengan sarana keselamatan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku

    Lihat butir & lini masa tanggapan