Mobil Bus B 7921 EM (Metromini) — Jalan Kyai Maja, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
- Nomor investigasi
- KNKT.17.12.15.01
- Waktu kejadian
- Lokasi
- Jalan Kyai Maja, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
- Wilayah administratif
- —
Kronologi & deskripsi kejadian
Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berupa Tabrakan beruntun mobil bus metromini B-7921-EM dengan beberapa kendaraan lainnya di Jalan Kyai Maja, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Data teknis
| Operator | — |
|---|---|
| Tipe kendaraan | — |
| Nomor kendaraan | — |
| Koordinat | — |
| Sumber laporan | Berita di media elektronik |
Korban
Faktor penyebab & kontributor
- Manusia
- -
- -
Sarana & operator terkait
| Operator | Tipe Kendaraan | Nomor Kendaraan | File Final Report |
|---|---|---|---|
| Metromini | Mobil Bus | B 7921 EM | — |
Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan
Penerima: Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Dinas Perhubungan Provinsi
-
615 CLOSED 1 tanggapan
Melakukan pengawasan bentuk usaha angkutan umum perkotaan agar sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 139 ayat 4;
Lihat butir & lini masa tanggapan -
616 OPEN 0 tanggapan
Melakukan pengawasan terhadap batasan usia pengemudi kendaraan angkutan umum sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi pasal 92 ayat 2 poin n nomor 3.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
617 OPEN 0 tanggapan
Melakukan pengawasan terhadap Masa pakai Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi pasal 51 ayat 2 poin b;
Lihat butir & lini masa tanggapan -
618 OPEN 0 tanggapan
Melakukan Inspeksi Keselamatan Jalan yang menjadi kewenangan Dinas perhubungan Provinsi DKI Jakarta terutama di lokasi kecelakaan terkait pemasangan rambu perlengkapan jalan.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Ditjen Hubdat
-
611 OPEN 0 tanggapan
Mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama mengenai perawatan berkala kendaraan bermotor angkutan umum dan sertifikasi kompetensi bagi mekanik kendaraan angkutan umum;
Lihat butir & lini masa tanggapan -
612 OPEN 0 tanggapan
Membuat regulasi tentang batas usia maksimal pengemudi kendaraan angkutan umum;
Lihat butir & lini masa tanggapan -
613 OPEN 0 tanggapan
Melakukan koordinasi dan pengawasan dengan pemerintah daerah setempat terhadap pelaku usaha angkutan umum untuk wajib berbentuk badan hukum Indonesia sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 139 ayat 4.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Dirlantas Polda Metro Jaya POLRI
-
614 OPEN 0 tanggapan
Menertibkan kendaraan yang melebihi batas kecepatan maksimal dalam kota.
Lihat butir & lini masa tanggapan