Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian Final Report Anjlokan

KA 1340 Commuter Line — KAI DAOP 1 JAKARTA — Km 0+3/4 emplasemen St. Jakartakota

Nomor investigasi
KNKT.17.09.03.02
Waktu kejadian
Lokasi
Km 0+3/4 emplasemen St. Jakartakota
Wilayah administratif
KOTA ADM. JAKARTA BARAT, DKI JAKARTA

Kronologi & deskripsi kejadian

Anjlokan KA 1340 Commuter Line di Km 0+3/4 emplasemen St. Jakartakota, Daop 1 Jakarta tanggal 14 September 2017

Data teknis

Data teknis kejadian KA 1340 Commuter Line — KAI DAOP 1 JAKARTA — Km 0+3/4 emplasemen St. Jakartakota
Operator KAI DAOP 1 JAKARTA
Nama / nomor KA KA 1340 Commuter Line
Koordinat -6.137328541999192, 106.81462799885323

Faktor penyebab & kontributor

Faktor I
Prasarana
Faktor II
Prasarana
Faktor III
Prasarana

Sarana & operator terkait

Daftar sarana dan operator yang terlibat
Operator Nama Ka
KAI DAOP 1 JAKARTA KA 1340 Commuter Line

Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan

Penerima: Direktorat Jenderal Perkeretaapian Regulator

  • 02.2017-09.08 CLOSED 2 tanggapan

    Melakukan audit dan inspeksi terhadap kondisi perawatan prasarana jalur kereta api serta pengoperasian kereta api di wilayah Daop 1 Jakarta.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 02.2017-09.09 CLOSED 2 tanggapan

    Meminta penyelenggara prasarana perkeretaapian untuk mengajukan permohonan sertifikasi tenaga perawatan prasarana yang belum memiliki sertifikat keahlian.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Operator

  • 02.2017-09.10 CLOSED 1 tanggapan

    Investigasi mendapatkan bahwa kondisi prasarana (wesel) sudah tidak standar, sehingga KNKT merekomendasikan untuk melakukan identifikasi dan penilaian risiko terhadap kondisi perawatan prasarana perkeretaapian di Daop I Jakarta sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 60 Tahun 2012 Tentang Persyaratan Teknis Jalur Kereta Api

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 02.2017-09.11 OPEN 1 tanggapan

    Terdapat temuan tentang prosedur perawatan yang kurang sesuai, sehingga KNKT merekomendasikan memeriksa kembali prosedur yang ada dan melakukan kajian terkait perawatan prasarana perkeretaapian serta pengoperasian kereta api di Daop 1 Jakarta sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 32 tahun 2011 tentang Standar dan Tata Cara Perawatan Prasarana Perkeretaapian;

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 02.2017-09.12 CLOSED 1 tanggapan

    Melakukan pengajuan permohonan sertifikasi tenaga perawatan prasarana perkeretaapian yang belum memiliki sertifikat keahlian dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 17 tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian.

    Lihat butir & lini masa tanggapan