KA 1340 Commuter Line — KAI DAOP 1 JAKARTA — Km 0+3/4 emplasemen St. Jakartakota
- Nomor investigasi
- KNKT.17.09.03.02
- Waktu kejadian
- Lokasi
- Km 0+3/4 emplasemen St. Jakartakota
- Wilayah administratif
- KOTA ADM. JAKARTA BARAT, DKI JAKARTA
Kronologi & deskripsi kejadian
Anjlokan KA 1340 Commuter Line di Km 0+3/4 emplasemen St. Jakartakota, Daop 1 Jakarta tanggal 14 September 2017
Data teknis
| Operator | KAI DAOP 1 JAKARTA |
|---|---|
| Nama / nomor KA | KA 1340 Commuter Line |
| Koordinat | -6.137328541999192, 106.81462799885323 |
Faktor penyebab & kontributor
- Faktor I
- Prasarana
- Faktor II
- Prasarana
- Faktor III
- Prasarana
Sarana & operator terkait
| Operator | Nama Ka |
|---|---|
| KAI DAOP 1 JAKARTA | KA 1340 Commuter Line |
Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan
Penerima: Direktorat Jenderal Perkeretaapian Regulator
-
02.2017-09.08 CLOSED 2 tanggapan
Melakukan audit dan inspeksi terhadap kondisi perawatan prasarana jalur kereta api serta pengoperasian kereta api di wilayah Daop 1 Jakarta.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
02.2017-09.09 CLOSED 2 tanggapan
Meminta penyelenggara prasarana perkeretaapian untuk mengajukan permohonan sertifikasi tenaga perawatan prasarana yang belum memiliki sertifikat keahlian.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Operator
-
02.2017-09.10 CLOSED 1 tanggapan
Investigasi mendapatkan bahwa kondisi prasarana (wesel) sudah tidak standar, sehingga KNKT merekomendasikan untuk melakukan identifikasi dan penilaian risiko terhadap kondisi perawatan prasarana perkeretaapian di Daop I Jakarta sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 60 Tahun 2012 Tentang Persyaratan Teknis Jalur Kereta Api
Lihat butir & lini masa tanggapan -
02.2017-09.11 OPEN 1 tanggapan
Terdapat temuan tentang prosedur perawatan yang kurang sesuai, sehingga KNKT merekomendasikan memeriksa kembali prosedur yang ada dan melakukan kajian terkait perawatan prasarana perkeretaapian serta pengoperasian kereta api di Daop 1 Jakarta sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 32 tahun 2011 tentang Standar dan Tata Cara Perawatan Prasarana Perkeretaapian;
Lihat butir & lini masa tanggapan -
02.2017-09.12 CLOSED 1 tanggapan
Melakukan pengajuan permohonan sertifikasi tenaga perawatan prasarana perkeretaapian yang belum memiliki sertifikat keahlian dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 17 tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian.
Lihat butir & lini masa tanggapan