Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian Final Report Tabrakan

KA 34 BIMA (KAI DAOP 6 YOGYAKARTA) — Km 110+750 emplasemen St. Purwosari

Nomor investigasi
KNKT.10.10.08.02
Waktu kejadian
Lokasi
Km 110+750 emplasemen St. Purwosari
Wilayah administratif
KOTA SURAKARTA, JAWA TENGAH

Kronologi & deskripsi kejadian

Tumburan KA 34 Bima dan KA 114 Gayabaru Malam Selatan di Km 110+750 emplasemen St. Purwosari, Daop 6 Yogyakarta

Data teknis

Data teknis kejadian KA 34 BIMA (KAI DAOP 6 YOGYAKARTA) — Km 110+750 emplasemen St. Purwosari
Operator
Nama / nomor KA
Koordinat -7.561479121597992, 110.7962471772842
Sumber laporan

Korban

1 Meninggal orang
4 Luka berat orang

Faktor penyebab & kontributor

Faktor penyebab belum tercatat pada basis data untuk kejadian ini.

Sarana & operator terkait

Daftar sarana dan operator yang terlibat
Operator Nama Ka File Final Report
KAI DAOP 6 YOGYAKARTA KA 34 BIMA
KAI DAOP 6 YOGYAKARTA KA 114 GAYABARU MALAM SELATAN

Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan

Penerima: Direktorat Jenderal Perkeretaapian Regulator Indonesia

  • 02.2010-10.41 CLOSED 1 tanggapan

    Memasang sistem persinyalan elektrik lintas Yogyakarta – Solo agar keberadaan sarana akan terdeteksi oleh track circuit

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 02.2010-10.42 CLOSED 1 tanggapan

    Membuat peraturan mengenai kompetensi pegawai operasional kereta api sebagai pembantu PPKA.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Operator Indonesia

  • 02.2010-10.43 CLOSED 1 tanggapan

    Melakukan pelatihan ulang/ penyegaran kepada petugas operasional tentang regulasi pelayanan operasi KA secara berkesinambungan.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 02.2010-10.44 CLOSED 1 tanggapan

    Meningkatkan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan tugas pegawai operasional di lintas, agar tidak ada penugasan kepada pegawai yang belum memahami bidang tugasnya dan juga yang belum memiliki tanda kecakapan.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 02.2010-10.45 OPEN 0 tanggapan

    Reglemen Sementara Pengamanan Emplasemen harus diberikan batas waktu untuk ditetapkan sebagai Reglemen Pengamanan Setempat.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 02.2010-10.46 OPEN 0 tanggapan

    Menerbitkan peraturan dinas tentang tata cara, tanggung jawab dan wewenang pembuatan peraturan dinas pengamanan setempat.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 02.2010-10.47 OPEN 0 tanggapan

    Menerbitkan peraturan persyaratan No Go Item untuk sarana selain lokomotif.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 02.2010-10.48 CLOSED 1 tanggapan

    Di kereta api harus tersedia cadangan Semboyan 21 siang dan malam.

    Lihat butir & lini masa tanggapan