Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT

Rekomendasi keselamatan Pelayaran

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Moda

Butir rekomendasi keselamatan — 1.497 data, halaman 42 dari 75.
NomorModaInstansi penerimaIsi rekomendasiTerbitStatusTanggapan
973PelayaranKEMENTERIAN PERHUBUNGAN8. Melarang penggunaan geladak ke-3 sebagai geladak penumpang atau barang.OPEN0
974PelayaranKEMENTERIAN PERHUBUNGAN9. Melakukan pengukuran ulang, penerbitan surat ukur, dan serta setifikat lainnya oleh instansi yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan.OPEN0
975PelayaranKEMENTERIAN PERHUBUNGAN10. Membuat peraturan menteri yang komprehensif untuk kapal sungai, danau, dan tradisional yang meliputi, antara lain: a. Desain kapal kayu; b. Untuk kapal >12 penumpang harus meng...OPEN0
976PelayaranKEMENTERIAN PERHUBUNGAN11. Melakukan pembinaan (pengaturan, pengendalian, dan pengawasan) terhadap penyelenggaraan angkutan sungai, danau, dan kapal tradisional.OPEN0
977PelayaranKEMENTERIAN PERHUBUNGAN12. Menyediakan stasiun radio di pelabuhan sekitar perairan Danau Toba.OPEN0
978PelayaranDinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara1.         Membuat suatu sistem dan prosedur yang memastikan manifes penumpang dan barang terdata dengan benar.OPEN0
979PelayaranDinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara2. Menyusun prosedur naik turun penumpang dan melaksanakan sterilisasi pelabuhan.OPEN0
980PelayaranDinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara3. Melakukan sosialisasi keselamatan pelayaran secara berkala kepada masyarakat.OPEN0
981PelayaranOperator Perorangan1. Melaksanakan seluruh peraturan yang ditetapkan oleh regulator.TDTL2
982PelayaranOperator Perorangan2. Memastikan kapal dilengkapi perlengkapan keselamatan dengan jumlah yang cukup dan dalam kondisi yang baik.TDTL1
983PelayaranOperator Perorangan3. Menjelaskan cara meninggalkan kapal saat kondisi darurat.TDTL1
984PelayaranOperator Perorangan4. Memastikan semua penumpang dan awak kapal mengenakan jaket penolong selama pelayaran.TDTL1
985PelayaranOperator Perorangan5. Mematuhi batasan mengangkut penumpang sesuai dengan jumlah yang diizinkan.TDTL1
986PelayaranOperator Perorangan6. Membuat dan melaporkan manifes penumpang kepada otoritas keselamatan terkait.TDTL1
987PelayaranOperator Perorangan7. Menyimpan jaket penolong di lokasi yang mudah dilihat dan dijangkau oleh penumpang.TDTL1
988PelayaranOperator Perorangan8. Nakhoda harus memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK).TDTL1
989PelayaranOperator Perorangan9. Memastikan akses keluar darurat di kapal terbebas dari halangan dan dapat digunakan tanpa hambatan.TDTL1
990PelayaranOperator Perorangan10. Modifikasi kapal harus dilaporkan ke otoritas keselamatan terkait.TDTL1
991PelayaranOperator Perorangan11. Melengkapi sarana komunikasi radio di atas kapal.TDTL1
992PelayaranBadan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika1. Memberikan informasi cuaca beserta arus perairan di sekitar pelabuhan atau dermaga setiap 3 jam.CLOSED2