Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT

Rekomendasi keselamatan Pelayaran

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Moda

Butir rekomendasi keselamatan — 1.497 data, halaman 41 dari 75.
NomorModaInstansi penerimaIsi rekomendasiTerbitStatusTanggapan
856PelayaranCV Berkat Dua Saudara1. Menyediakan dokumen informasi tentang lembaran keselamatan muatan Material Safety Data Sheets (MSDS) Palm Kernel termasuk tata cara penanganan muatannya.OPEN0
857PelayaranPT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)1. Memeriksa dengan benar tentang notasi lambung kapal.CLOSED2
757PelayaranUPP Bau-Bau1. Diharapkan Marine Surveyor dalam memeriksa konstruksi dan peralatan keselamatan kapal berpedoman kepada peraturan menteri perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 110 tahun 2016.CLOSED2
758PelayaranUPP Bau-Bau2. Memastikan proses embarkasi dan debarkasi penumpang yang dimulai dengan pembelian tiket, penumpang naik ke kapal dengan menunjukkan tiket yang dimiliki serta memastikan nama-nam...CLOSED2
759PelayaranUPP Bau-Bau3. Memastikan pemeriksaan kondisi kelaikan permesinan kapal dan alat keselamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum mengeluarkan Sertifikat keselamatan kapal Penumpang.CLOSED2
760PelayaranUPP Bau-Bau4. Kapal hendaknya diwajibkan melapor posisinya setiap 30 menit (disesuaikan dengan kondisi lokal) kepada operator radio pantai dan sekaligus menanyakan kondisi cuacaCLOSED2
761PelayaranUPP Bau-Bau5. Memastikan jumlah penumpang yang ada di atas kapal sesuai dengan yang ada di manifest penumpang.CLOSED2
762PelayaranUPP Bau-Bau6. Memastikan jumlah muatan di atas kapal tidak melebihi batas yang telah ditentukan dan sesuai dengan jumlah manivest bongkar dan muat serta di simpan sebagai arsip.CLOSED2
763PelayaranOperator kapal1. Memastikan bahwa seluruh awak kapal berada di atas kapal sebelum kapal meninggalkan pelabuhan dan melaporkan bila ditemukan ketidaksesuaian.OPEN0
764PelayaranOperator kapal2. Memastikan sistem perawatan di atas kapal berjalan dengan baik.OPEN0
765PelayaranOperator kapal3. Memonitor dan memastikan semua alat-alat navigasi dan keselamatan berfungsi dengan baik.OPEN0
766PelayaranOperator kapal4. Menyediakan suku cadang untuk critical equipment di atas kapal.OPEN0
767PelayaranOperator kapal5. Menyediakan alat keselamatan tambahan seperti hand flare, smoke signal dan parasut signal.OPEN0
966PelayaranKEMENTERIAN PERHUBUNGAN1. Mengkaji ulang Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 73 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau yang diperbarui dengan Keputusan Menteri Perhubungan nomor...OPEN0
967PelayaranKEMENTERIAN PERHUBUNGAN2. Agar ditetapkan instansi penanggung jawab penerbitan Surat Ukur, Sertifikat Kelaikan, SPB, dan pengawasan yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya.OPEN0
968PelayaranKEMENTERIAN PERHUBUNGAN3. Mengevaluasi ulang silabus pelatihan untuk awak kapal (SKK) dan melakukan pelatihan kepada seluruh awak kapal untuk angkutan kapal sungai, danau, dan tradisional.OPEN0
969PelayaranKEMENTERIAN PERHUBUNGAN4. Menyusun prosedur penerbitan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) untuk awak kapal angkutan sungai dan danau yang berlaku seragam secara nasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah...OPEN0
970PelayaranKEMENTERIAN PERHUBUNGAN5. Menunjuk instansi, membuat SOP dan menjalankan prosedur pemeriksaan tahunan terkait kelaikan kapal tradisional.OPEN0
971PelayaranKEMENTERIAN PERHUBUNGAN6. Memastikan jumlah dan kompetensi awak kapal sesuai sertifikat kelaikan kapal.OPEN0
972PelayaranKEMENTERIAN PERHUBUNGAN7. Pada setiap pemberangkatan kapal harus diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh petugas berwenang dan memiliki kompetensi untuk menerbitkan SPBOPEN0