Lompat ke konten utama
KNKT

Rekomendasi keselamatan

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Butir rekomendasi keselamatan — 1.497 data, halaman 41 dari 75.
Nomor Moda Instansi penerima Isi rekomendasi Terbit Status Tanggapan
856 Pelayaran CV Berkat Dua Saudara 1. Menyediakan dokumen informasi tentang lembaran keselamatan muatan Material Safety Data Sheets (MSDS) Palm Kernel termasuk tata cara penanganan muatannya. OPEN 0
857 Pelayaran PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) 1. Memeriksa dengan benar tentang notasi lambung kapal. CLOSED 2
757 Pelayaran UPP Bau-Bau 1. Diharapkan Marine Surveyor dalam memeriksa konstruksi dan peralatan keselamatan kapal berpedoman kepada peraturan menteri perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 110 tahun 2016. CLOSED 2
758 Pelayaran UPP Bau-Bau 2. Memastikan proses embarkasi dan debarkasi penumpang yang dimulai dengan pembelian tiket, penumpang naik ke kapal dengan menunjukkan tiket yang dimiliki serta memastikan nama-nam... CLOSED 2
759 Pelayaran UPP Bau-Bau 3. Memastikan pemeriksaan kondisi kelaikan permesinan kapal dan alat keselamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum mengeluarkan Sertifikat keselamatan kapal Penumpang. CLOSED 2
760 Pelayaran UPP Bau-Bau 4. Kapal hendaknya diwajibkan melapor posisinya setiap 30 menit (disesuaikan dengan kondisi lokal) kepada operator radio pantai dan sekaligus menanyakan kondisi cuaca CLOSED 2
761 Pelayaran UPP Bau-Bau 5. Memastikan jumlah penumpang yang ada di atas kapal sesuai dengan yang ada di manifest penumpang. CLOSED 2
762 Pelayaran UPP Bau-Bau 6. Memastikan jumlah muatan di atas kapal tidak melebihi batas yang telah ditentukan dan sesuai dengan jumlah manivest bongkar dan muat serta di simpan sebagai arsip. CLOSED 2
763 Pelayaran Operator kapal 1. Memastikan bahwa seluruh awak kapal berada di atas kapal sebelum kapal meninggalkan pelabuhan dan melaporkan bila ditemukan ketidaksesuaian. OPEN 0
764 Pelayaran Operator kapal 2. Memastikan sistem perawatan di atas kapal berjalan dengan baik. OPEN 0
765 Pelayaran Operator kapal 3. Memonitor dan memastikan semua alat-alat navigasi dan keselamatan berfungsi dengan baik. OPEN 0
766 Pelayaran Operator kapal 4. Menyediakan suku cadang untuk critical equipment di atas kapal. OPEN 0
767 Pelayaran Operator kapal 5. Menyediakan alat keselamatan tambahan seperti hand flare, smoke signal dan parasut signal. OPEN 0
966 Pelayaran KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 1. Mengkaji ulang Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 73 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau yang diperbarui dengan Keputusan Menteri Perhubungan nomor... OPEN 0
967 Pelayaran KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 2. Agar ditetapkan instansi penanggung jawab penerbitan Surat Ukur, Sertifikat Kelaikan, SPB, dan pengawasan yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya. OPEN 0
968 Pelayaran KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 3. Mengevaluasi ulang silabus pelatihan untuk awak kapal (SKK) dan melakukan pelatihan kepada seluruh awak kapal untuk angkutan kapal sungai, danau, dan tradisional. OPEN 0
969 Pelayaran KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 4. Menyusun prosedur penerbitan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) untuk awak kapal angkutan sungai dan danau yang berlaku seragam secara nasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah... OPEN 0
970 Pelayaran KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 5. Menunjuk instansi, membuat SOP dan menjalankan prosedur pemeriksaan tahunan terkait kelaikan kapal tradisional. OPEN 0
971 Pelayaran KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 6. Memastikan jumlah dan kompetensi awak kapal sesuai sertifikat kelaikan kapal. OPEN 0
972 Pelayaran KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 7. Pada setiap pemberangkatan kapal harus diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh petugas berwenang dan memiliki kompetensi untuk menerbitkan SPB OPEN 0