Lompat ke konten utama
KNKT

Rekomendasi keselamatan

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Butir rekomendasi keselamatan — 426 data, halaman 17 dari 22.
Nomor Moda Instansi penerima Isi rekomendasi Terbit Status Tanggapan
487 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Meningkatkan pembinaan terhadap kelancaran dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan khususnya di perlintasan sebidang OPEN 0
462 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Memerintahkan kepada Dinas Perhubungan Propinsi, Kabupaten/Kota khususnya yang kontur jalannya berupa perbukitan untuk meningkatkan pelaksanaan pemeriksaan kendaraan bermotor di ja... CLOSED 0
463 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Untuk melakukan penambahan rambu-rambu peringatan khususnya rambu batas kecepatan maksimal (di bawah kecepatan rencana) sebelum tempat kejadian kecelakaan, pemasangan pagar keselam... CLOSED 0
464 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Segera membuat peraturan mengenai pemasangan sabuk keselamatan di setiap kursi penumpang mobil bus; CLOSED 0
465 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Agar melakukan pengawasan atas kepatuhan terhadap masa pakai komponen khususnya yang berkaitan dengan sistem pengereman dan bagian-bagian kendaraan lainnya; OPEN 0
466 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Melaksanakan pengawasan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum sesuai PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan pasal 48, 49 dan 50; OPEN 0
467 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Memberikan penyuluhan kepada pengemudi angkutan umum terkait dengan cara mengatasi dalam keadaan darurat OPEN 0
457 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Meninjau kembali SK rancang bangun mobil bus jenis elf sebagaimana tersebut pada laporan ini khususnya yang menyangkut desain dan spesifikasi teknis pintu belakang agar memiliki ke... OPEN 0
458 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Mengusulkan penambahan ketentuan yang mengatur tentang ketahanan tabrak (crashworthiness) pada peraturan pemerintah yang mengatur tentang kendaraan untuk meningkatkan keselamatan p... OPEN 0
421 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Membuat basis data seluruh kendaraan angkutan umum yang beroperasi di Indonesia, untuk memudahkan dalam pengecekan surat uji tipe dan surat registrasi uji tipe yang telah dikeluark... CLOSED 0
422 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Memperbaharui SK Dirjen Hubdat No. SE.2/AJ.108/DRJD/2008 tentang hubungan konfigurasi sumbu, kelas jalan, muatan sumbu terberat, jumlah berat yang diijinkan/jumlah berat kombinasi... CLOSED 0
423 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Memerintahkan kepada operator angkutan umum barang khususnya angkutan B3 untuk membuat SOP terkait kelaikan dan operasional kendaraan; OPEN 0
424 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Sesegera mungkin membuat aturan terkait dengan sertifikasi tangki BBM; OPEN 0
425 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Merevisi PP No. 55 Tahun 2012 Pasal 14 ayat 4 agar penempatan knalpot kendaraan B3 sesuai dengan aturan yang berkeselamatan (asap tidak masuk ke kabin pengemudi). OPEN 0
01.R-2015-06.01 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Menetapkan kebijakan kewajiban pemasangan safety guard (konstruksi pengaman bagian belakang) pada mobil barang CLOSED 0
405 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Dalam pengurusan ijin trayek pada Dirjen Perhubungan Darat harus dilampirkan sertifikat kompetensi pengemudi dari lembaga akreditasi yang sah; CLOSED 0
406 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Khusus pada daerah rawan kecelakaan yang sekaligus rawan longsor dalam hal pemasangan pagar pengaman jalan agar dapat ditentukan spesifikasi yang lebih baik. CLOSED 0
395 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Mengawasi pelaksanaan PP nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan pasal 5 ayat (4) agar penggunaan mobil barang untuk mengangkut penumpang hanya diberikan dalam rangka mengatasi... OPEN 0
396 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Mengusulkan ketentuan tentang kendaraan barang untuk mengangkut manusia dihilangkan dari atau tidak diperbolehkan dalam peraturan perundang-undangan; CLOSED 0
397 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Memerintahkan kepada Dinas Perhubungan di daerah untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan mobil barang yang tidak sesuai dengan peruntukannya OPEN 0