Mobil Bus E 7508 W (PO. Purnama Sari) — di Kampung Nagrog, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat
- Nomor investigasi
- KNKT.20.01.03.01
- Waktu kejadian
- Lokasi
- di Kampung Nagrog, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat
- Wilayah administratif
- SUBANG, JAWA BARAT
Kronologi & deskripsi kejadian
Investigasi kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan, kecelakan tunggal mobil bus PO. Purnama di Desa Palasari, Kec. Ciater, Kab. Subang, Jawa Barat, 18 Januari 2020
Data teknis
| Operator | — |
|---|---|
| Tipe kendaraan | — |
| Nomor kendaraan | — |
| Koordinat | — |
| Sumber laporan | Berita di media elektronik |
Korban
Faktor penyebab & kontributor
- Sarana
- Sarana
Sarana & operator terkait
| Operator | Tipe Kendaraan | Nomor Kendaraan | File Final Report |
|---|---|---|---|
| PO. Purnama Sari | Mobil Bus | E 7508 W | — |
Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan
Penerima: Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat Regulator Indonesia
-
01.R-2020-14.05 CLOSED 1 tanggapan
Melakasanakan perbaikan dan perkerasan bahu jalan sehingga dapat menjadi ruangan untuk menghindarkan diri dari saat-saat darurat, dan dapat mencegah terjadinya kecelakaan sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 19/Prt/M/2011 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan Untuk Ruas Jalan Dalam Sistem Jaringan Jalan Primer.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Regulator Indonesia
-
01.R-2020-14.06 CLOSED 1 tanggapan
1) Melakukan survai Inspeksi Keselamatan Jalan pada ruas jalan Raya Subang untuk mengidentifikasi hazard dan risk, membuat laporannya serta melakukan mitigasi terhadap potensial hazard dan risk sesuai dengan skala prioritas seperti pemasangan rambu-rambu peringatan, memperjelas marka jalan dan pemasangan perlengkapan pengaman jalan yang diperlukan (guardrail, cermin tikungan dan sebagainya)
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.R-2020-14.07 CLOSED 1 tanggapan
2) Melakukan pengawasan dengan menempatkan petugas lapangan pada daerah tujuan wisata, untuk memastikan kelaikan kendaraan maupun kelaikan awak melalui mekanisme pemeriksaan Buku Uji, Kartu Pengawasan dan SIM Pengemudi Bus Pariwisata
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Regulator Indonesia
-
01.R-2020-14.01 CLOSED 1 tanggapan
1) Melakukan kajian teknis dan menerbitkan perarturan Menteri perhubungan yang berkaitan dengan desain bus yang berkeselamatan (superstructure, kekuatan dudukan kursi, ELA
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.R-2020-14.02 CLOSED 1 tanggapan
2) Mengatur tentang kewajiban perusahaan karoseri untuk melakukan penguatan superstructure dan melaksanakan rollover test
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.R-2020-14.03 CLOSED 1 tanggapan
3) Dalam penerbitan SK rancang bangun kendaraan memperhatikan uji Kekuatan Kursi dan Dudukan Kursi untuk Kendaraan Penumpang (UN ECE R 80)
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.R-2020-14.04 CLOSED 1 tanggapan
4) Melaksanakan dan melakukan pengawasan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan No. 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum dalam Trayek mengenai pengaplikasian sabuk keselamatan pada setiap kursi penumpang mobil bus
Lihat butir & lini masa tanggapan