Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ Final Report Tabrakan

Kereta Api KA 1131 (PT KAI Commuter Jabodetabek) — Perlintasan sebidang Pondok Betung, Jalan Bintaro Permai, Bintaro - Jakarta Selatan

Nomor investigasi
KNKT-13-12-07-01
Waktu kejadian
Lokasi
Perlintasan sebidang Pondok Betung, Jalan Bintaro Permai, Bintaro - Jakarta Selatan
Wilayah administratif

Kronologi & deskripsi kejadian

Tabrakan antara mobil Semi Trailer tangki BBM-9265-SEH dengan KRL 1131 Jurusan Serpong-Tanah Abang di Pintu Perlintasan Nomor 57A Bintaro, Jakarta Selatan

Data teknis

Data teknis kejadian Kereta Api KA 1131 (PT KAI Commuter Jabodetabek) — Perlintasan sebidang Pondok Betung, Jalan Bintaro Permai, Bintaro - Jakarta Selatan
Operator
Tipe kendaraan
Nomor kendaraan
Koordinat
Sumber laporan Berita di media elektronik

Korban

7 Meninggal orang
0 Luka berat orang
0 Luka ringan orang
86 Luka (total) orang

Faktor penyebab & kontributor

  • Manusia
  • -
  • -

Sarana & operator terkait

Daftar sarana dan operator yang terlibat
Operator Tipe Kendaraan Nomor Kendaraan File Final Report
PT KAI Commuter Jabodetabek Kereta Api KA 1131
PT Pertamina Patra Niaga Mobil Semi Trailer Tangki B 9265 SEH

Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan

Penerima: a. Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan Regulator Indonesia

  • 01.R-2013-09.04 OPEN 0 tanggapan

    Melaksanakan sosialisasi secara berkala tentang tanda dan rambu yang terkait dengan perjalanan dan akan melintasnya kereta api pada perlintasan sebidang.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: b. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Regulator Indonesia

  • 01.R-2013-09.01 CLOSED 1 tanggapan

    1. Melaksanakan kajian terhadap substansi yang berbeda pada Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 19 ayat (2) huruf b, dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat nomor SE02/AJ.108/DRJN2008 tentang Panduan Batasan Maksimum Perhitungan JBI (Jumlah Berat yang Diijinkan) dan JBKI (Jumlah Berat Kombinasi yang Diijinkan).

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2013-09.02 CLOSED 1 tanggapan

    2. Agar poin a) terselenggara dengan konsisten, maka diperlukan Pemantau (Auditor) yang menjamin terlaksana dan pelaksanaanya di lapangan.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2013-09.03 CLOSED 1 tanggapan

    3. Memperhatikan kompleksitas dan kondisi lalu lintas khususnya pada beberapa area konflik perlu dibangun Sistem Manajemen Keselamatan sebagaimana yang lazim dipersyaratkan kepada industri yang menyelenggarakan kegiatan yang memiliki resiko keselamatan yang tinggi.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: e. PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Operator

  • 01.R-2013-09.05 CLOSED 1 tanggapan

    4. Informasi keselamatan termasuk tentang cara evakuasi dalam keadaan darurat perlu disampaikan kepada penumpang

    Lihat butir & lini masa tanggapan