KA 2911 Angkutan Barang CPO (KAI DIVRE I SUMATERA UTARA) — Km 10+690 emplasemen St. Titipapan yang tidak difungsikan sebagai stasiun, lintas St. Medan – St.Belawan
- Nomor investigasi
- KNKT.15.02.01.02
- Waktu kejadian
- Lokasi
- Km 10+690 emplasemen St. Titipapan yang tidak difungsikan sebagai stasiun, lintas St. Medan – St.Belawan
- Wilayah administratif
- KOTA MEDAN, SUMATERA UTARA
Kronologi & deskripsi kejadian
Anjlokan KA 2911 Angkutan Barang CPO di Km 10+690 emplasemen St. Titipapan yang tidak difungsikan sebagai stasiun, lintas St. Medan – St.Belawan, Divre I Sumatera Utara tanggal 19 Februari 2015
Data teknis
| Operator | — |
|---|---|
| Nama / nomor KA | — |
| Koordinat | 3.6899188525046185, 98.66838834645517 |
| Sumber laporan | — |
Korban
Faktor penyebab & kontributor
- Prasarana
- Prasarana
- Prasarana
Sarana & operator terkait
| Operator | Nama Ka | File Final Report |
|---|---|---|
| KAI DIVRE I SUMATERA UTARA | KA 2911 Angkutan Barang CPO | — |
Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan
Penerima: Direktorat Jenderal Perkeretaapian Regulator
-
02.2015-02.01 CLOSED 2 tanggapan
Melakukan audit keselamatan perkeretaapian
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Operator
-
02.2015-02.02 CLOSED 2 tanggapan
Melakukan peningkatan dalam hal perawatan jalan rel di lokasi kejadian yang disesuaikan dengan PM 32 tahun 2011 tentang Standar dan Tata Cara Perawatan Prasarana Perkeretaapian dan PERJANA (Sistem Perawatan Jalan Rel dan Jembatan Terencana) tahun 2012.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
02.2015-02.03 CLOSED 2 tanggapan
Melengkapi komponen sistem pengereman serta menyesuaikan konfigurasi saluran udara (U) dan pengereman (W) pada seluruh sarana yang beroperasi di DIVRE Sumatera Utara dengan pedoman pelaksanaan mengikuti Peraturan Dinas 8A (PD 8A) tentang Penggunaan Sarana Pada Lintas dengan Lebar Jalan Rel tahun 2011.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
02.2015-02.04 CLOSED 2 tanggapan
Melakukan pemutaran gerbong untuk pemerataan keausan roda sebelum mencapai batas toleransi selisih diameter roda dalam satu bogie maksimal 1 (satu) mm sesuai dalam PM. 24 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Perkeretaapian.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
02.2015-02.05 CLOSED 2 tanggapan
Memasang papan crossing warna putih pada lengan-lengan sinyal pada stasiun yang tidak difungsikan sesuai yang tertuang dalam Reglemen 13 Jilid IV A, Urusan Sinyal.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
02.2015-02.06 CLOSED 2 tanggapan
Penyambungan rel patah harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Lihat butir & lini masa tanggapan