Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian Final Report Anjlokan

KA 2911 Angkutan Barang CPO (KAI DIVRE I SUMATERA UTARA) — Km 10+690 emplasemen St. Titipapan yang tidak difungsikan sebagai stasiun, lintas St. Medan – St.Belawan

Nomor investigasi
KNKT.15.02.01.02
Waktu kejadian
Lokasi
Km 10+690 emplasemen St. Titipapan yang tidak difungsikan sebagai stasiun, lintas St. Medan – St.Belawan
Wilayah administratif
KOTA MEDAN, SUMATERA UTARA

Kronologi & deskripsi kejadian

Anjlokan KA 2911 Angkutan Barang CPO di Km 10+690 emplasemen St. Titipapan yang tidak difungsikan sebagai stasiun, lintas St. Medan – St.Belawan, Divre I Sumatera Utara tanggal 19 Februari 2015

Data teknis

Data teknis kejadian KA 2911 Angkutan Barang CPO (KAI DIVRE I SUMATERA UTARA) — Km 10+690 emplasemen St. Titipapan yang tidak difungsikan sebagai stasiun, lintas St. Medan – St.Belawan
Operator
Nama / nomor KA
Koordinat 3.6899188525046185, 98.66838834645517
Sumber laporan

Korban

0 Meninggal orang
0 Luka berat orang

Faktor penyebab & kontributor

  • Prasarana
  • Prasarana
  • Prasarana

Sarana & operator terkait

Daftar sarana dan operator yang terlibat
Operator Nama Ka File Final Report
KAI DIVRE I SUMATERA UTARA KA 2911 Angkutan Barang CPO

Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan

Penerima: Direktorat Jenderal Perkeretaapian Regulator

Penerima: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Operator

  • 02.2015-02.02 CLOSED 2 tanggapan

    Melakukan peningkatan dalam hal perawatan jalan rel di lokasi kejadian yang disesuaikan dengan PM 32 tahun 2011 tentang Standar dan Tata Cara Perawatan Prasarana Perkeretaapian dan PERJANA (Sistem Perawatan Jalan Rel dan Jembatan Terencana) tahun 2012.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 02.2015-02.03 CLOSED 2 tanggapan

    Melengkapi komponen sistem pengereman serta menyesuaikan konfigurasi saluran udara (U) dan pengereman (W) pada seluruh sarana yang beroperasi di DIVRE Sumatera Utara dengan pedoman pelaksanaan mengikuti Peraturan Dinas 8A (PD 8A) tentang Penggunaan Sarana Pada Lintas dengan Lebar Jalan Rel tahun 2011.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 02.2015-02.04 CLOSED 2 tanggapan

    Melakukan pemutaran gerbong untuk pemerataan keausan roda sebelum mencapai batas toleransi selisih diameter roda dalam satu bogie maksimal 1 (satu) mm sesuai dalam PM. 24 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Perkeretaapian.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 02.2015-02.05 CLOSED 2 tanggapan

    Memasang papan crossing warna putih pada lengan-lengan sinyal pada stasiun yang tidak difungsikan sesuai yang tertuang dalam Reglemen 13 Jilid IV A, Urusan Sinyal.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 02.2015-02.06 CLOSED 2 tanggapan

    Penyambungan rel patah harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    Lihat butir & lini masa tanggapan