Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT

Rekomendasi keselamatan LLAJ

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Moda

Butir rekomendasi keselamatan — 1.549 data, halaman 68 dari 78.
NomorModaInstansi penerimaIsi rekomendasiTerbitStatusTanggapan
218LLAJManajemen CV HimpakMemperhatikan dan melaksanakan manajemen keselamatan.OPEN0
204LLAJDirektorat Jenderal Perhubungan DaratMemperbaiki kerusakan lampu peringatan/warning lamp (padam) pada titik KM. 13,4 Jalan Raya Sumedang – Cirebon.CLOSED0
205LLAJDinas Perhubungan Provinsi Jawa BaratMemberikan pembinaan dan pengawasan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota tentang tata cara penyelenggaraan dan pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor sesuai dengan per...OPEN0
206LLAJDinas Perhubungan Provinsi Jawa BaratMengoperasikan Jembatan Timbang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Sebagai sarana untuk memonitor pergerakan/perpindahan komoditas dari satu daerah ke daerah lain dan fungsi...OPEN0
207LLAJDinas Perhubungan Kabupaten MajalengkaMelaksanakan pengujian kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor yang menumpang uji sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.CLOSED0
208LLAJDinas Perhubungan Kabupaten MajalengkaMenerbitkan surat pemberitahuan tentang habis berlakunya masa uji berkala kepada pemilik kendaraan yang berada di wilayah pembinaannya.CLOSED0
196LLAJDirektorat Jenderal Perhubungan DaratMelakukan penambahan rambu-rambu peringatan dan himbauan yang diperlukan guna peningkatan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan pada ruas jalan sepanjang 500 meter sebelum dan...CLOSED0
197LLAJDirektorat Jenderal Perhubungan DaratMemberi pelatihan terhadap pengemudi bus dalam menghadapi situasi darurat.OPEN0
198LLAJDirektorat Jenderal Perhubungan DaratMemerintahkan kepada seluruh perusahaan otobus (PO) yntuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum khususnya pada pelayanan AKAP dan AKDP.OPEN0
199LLAJDirektorat Jenderal Bina MargaMemperbaiki ruas - ruas jalan yang berlubang sepanjang 500 meter sebelum dan sesudah lokasi terjadinya kecelakaan;OPEN0
200LLAJDirektorat Jenderal Bina MargaMelaksanakan penutupan / perbaikan segera mungkin terhadap lubang galian jalan yang dilakukan pada saat perbaikan jalan.OPEN0
201LLAJDinas Perhubungan Provinsi Jawa BaratMelaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan karoseri/bengkel konstruksi kendaraan bermotor terhadap produk-produk modifikasi / rehabilitasi yang berada di wilayah Pro...OPEN0
202LLAJDinas Perhubungan Provinsi Jawa BaratSurat Keterangan hasil pemeriksaan mutu/registrasi hasil modifikasi /perbaikan bodi kendaraan agar diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan teknis terhadap kendaraan yang bersangk...OPEN0
203LLAJDinas Perhubungan Kabupaten BogorMelaksanakan pemeriksaan teknis dan persyaratan laik jalan terhadap mobil bus yang akan diberangkatkan dari tiap-tiap terminal pemberangkatan.OPEN0
194LLAJDirektorat Jenderal Perhubungan DaratMengadakan sosialisasi terhadap keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan terutama yang berkaitan dengan tata cara pemuatan penumpang dan atau barang.CLOSED1
195LLAJDinas Perhubungan Provinsi Jawa BaratMenginstruksikan kepada pengusaha angkutan orang dan/atau barang untuk melaksanakan kegiatan operasionalnya yang berorientasi pada keselamatan.OPEN0
188LLAJDirektorat Jenderal Perhubungan DaratMembuat garis median jalan dan marka tepi pada ruas jalan 500 meter sebelum dan sesudah lokasi terjadinya kecelakaan.CLOSED1
189LLAJDirektorat Jenderal Perhubungan DaratMewajibkan kepada pengusaha angkutan umum untuk melengkapi peralatan tanggap darurat pada setiap kendaraan yang akan dioperasikan untuk angkutan umum.CLOSED1
190LLAJDirektorat Jenderal Bina MargaMelakukan pembersihan/pemangkasan terhadap pohon-pohon atau hal-hal yang menghalangi ruang pandang bebas pengemudi kendaraan bermotor teruatama pada daerah-daerah rawan kecelakaan.CLOSED0
191LLAJDinas Bina Marga Provinsi LampungMelakukan pembersihan/pemangkasan terhadap pohon-pohon atau semak-semak yang menghalangi ruang bebas pandang pengemudi kendaraan bermotor terutama pada daerah-daerah rawan kecelaka...CLOSED1