Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT

Rekomendasi keselamatan LLAJ

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Moda

Butir rekomendasi keselamatan — 1.549 data, halaman 76 dari 78.
NomorModaInstansi penerimaIsi rekomendasiTerbitStatusTanggapan
52LLAJManajemen Perusahaan Otobus/PO Penantian UtamaPerusahaan Otobus harus mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis laik jalan dengan mematuhi ketentuan masa uji berkala kendaraan bermotor dan masa berlakunya izin...OPEN0
42LLAJManagement Pengusaha AngkutanPengusaha angkutan penumpang umum agar menyiapkan sarana angkutan yang sesuai peruntukannya, sementara Truk yang ada secara bertahap mulai dialihkan kembali untuk dioperasikan sesu...OPEN0
43LLAJDinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur1. Agar meninjau kembali kebijakan pengalihan fungsi dan peruntukan kendaraan angkutan barang sebagai kendaraan angkutan penumpang, mengingat bahwa secara teknis desain dan konstru...OPEN0
44LLAJDinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur2. Perlu ditempatkannya petugas Dinas Perhubungan pada titik-titik lokasi yang merupakan daerah rawan kecelakaan terutama pada hari-hari pasar di daerah tersebut.OPEN0
45LLAJDinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur3. Perketat pengawasan agar kendaraan besar tidak masuk ke jalan desa.OPEN0
46LLAJDinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur4. Segera setelah jalan dibangun fasilitas kelengkapan jalan (rambu peringatan, batas kecepatan maksimum, marka jalan, beton pengaman, pagar pengaman jalan (guardrail) untuk dipenu...OPEN0
47LLAJDinas PUPR Kabupaten Manggarai TimurAgar jalan-jalan desa yang dilalui kendaraan angkutan umum baik untuk penumpang maupun barang agar dapat segera dibangun jalan sesuai dengan status dan kualitas yang memadai.OPEN0
48LLAJDirektorat Jenderal Perhubungan DaratAgar melengkapi jalan desa ini dengan rambu-rambu sesuai kebutuhan.CLOSED0
39LLAJDirektorat Jenderal Perhubungan DaratMemberikan sanksi kepada PO. Family Raya Trans karena mengoperasikan kendaraan yang tidak laik jalan dan tanpa dilengkapi perizinan angkutan (ijin trayek/kartu pengawasan).OPEN0
40LLAJDinas Perhubungan Provinsi Sumatera SelatanAgar melakukan pemasangan rambu, khususnya rambu-rambu peringatan dan himbauan di kawasan lokasi kejadian kecelakaan dan sekitarnyaOPEN0
41LLAJDinas Perhubungan Kabupaten LahatMelakukan pengawasan terhadap kelengkapan administrasi perizinan (Kartu Pengawasan/Trayek dan Buku Uji) dan Melaksanakan pengujian berkala kendaraan bermotor dengan menggunakan per...CLOSED1
34LLAJDirektorat Jenderal Perhubungan DaratPerlu dilakukan pengawasan terhadap pengoperasian kereta tempelan sesuai dengan peruntukannya (seperti yang diatur dalam peraturan tentang desain dan peruntukan kendaraan bermotor)OPEN0
35LLAJDirektorat Jenderal Perhubungan DaratPemasangan rambu-rambu dan marka di sekitar lokasi kecelakaan yang terdiri dari: Rambu larangan mendahului, Marka utuh atau tidak putus, Rambu peringatan kombinasi tikunganCLOSED0
36LLAJDinas Perhubungan Provinsi Jawa TimurPerlu meningkatkan pengawasan lebih intensif terhadap pengoperasian kendaraan bermotor terutama mobil barang (kereta tempelan) dan tata cara pemuatan.OPEN0
37LLAJPemilik KendaraanMengoperasikan kendaraan sesuai dengan peruntukannya berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2007 tentang kendaraan peti kemas.OPEN0
38LLAJATPM MitsubishiMelakukan pengkajian penggunaan peralatan yang dapat bekerja secara otomatis menghentikan kereta tempelan apabila alat perangkai putus/bocor dari kendaraan penarik.CLOSED0
23LLAJDinas Perhubungan Provinsi Kalimantan TengahMelakukan pengawasan terhadap ijin kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukannyaCLOSED0
24LLAJDinas Perhubungan Provinsi Kalimantan TengahMelakukan pengawasan terhadap pembuatan rangka/karoseri kendaraan yang dilakukan oleh operatorCLOSED0
25LLAJDinas Perhubungan Provinsi Kalimantan TengahMelakukan pengawasan terhadap kelengkapan alat-alat keselamatan pada bus angkutan umum sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.1763/AJ.501/DRJD/...CLOSED0
26LLAJDinas Perhubungan Provinsi Kalimantan TengahMemberi pelatihan tentang aspek keselamatan dan keamanan kendaraan pada awak angkutan umumCLOSED0