Lompat ke konten utama
KNKT

Rekomendasi keselamatan

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Butir rekomendasi keselamatan — 4.268 data, halaman 8 dari 214.
Nomor Moda Instansi penerima Isi rekomendasi Terbit Status Tanggapan
04.R.2022.10-05 Penerbangan KNKT recommends that Aviation Medical Center consider an exercise ECG that does not meet the minimum requirement of three stages (nine minutes) or an oxygen uptake equivalent to 11... CLOSED
04.R.2022.10-06 Penerbangan KNKT recommends that Aviation Medical Center evaluates the procedures of reporting the ECG results for ensuring that all instructions from the cardiologist are delivered and perfor... CLOSED
Tanpa nomor Perkeretaapian Kondisi geometri jalan rel lengkung mempertimbangkan kondisi pengoperasian sarana perkeretaapian sesuai dengan persyaratan teknis jalan rel. OPEN
Tanpa nomor Perkeretaapian Memastikan komponen jalan rel terpasang lengkap dengan kondisi sesuai persyaratan teknis agar dapat menjamin keselamatan perjalanan kereta api. OPEN
Tanpa nomor Perkeretaapian Meningkatkan pengetahuan tenaga pemeriksa/ perawatan prasarana perkeretaapian terhadap persyaratan teknis jalan rel khususnya terkait dengan geometri jalan rel di lengkung serta ke... OPEN
Tanpa nomor Perkeretaapian Setiap pekerjaan perawatan/ perbaikan jalan rel di jalur aktif selalu mempertimbangkan keselamatan perjalanan kereta api. OPEN
Tanpa nomor Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian untuk melakukan pengawasan terhadap kondisi geometri jalan rel khususnya pada jalan rel lengkung agar sesuai dengan persyaratan teknis jal... OPEN
Tanpa nomor Perkeretaapian Pekerjaan perbaikan jalan rel yang dilakukan sesuai dengan pedoman dan mengembalikan kondisi jalan rel sesuai dengan desainnya untuk menjamin keselamatan perjalanan keret... OPEN
Tanpa nomor Perkeretaapian Memastikan setiap informasi pekerjaan perawatan/ perbaikan jalan rel yang dilakukan pada jalur aktif tersampaikan kepada petugas operasional sarana dan prasarana perkeretaapi... OPEN
01.R-2024-07.01 LLAJ 1. Melakukan evaluasi aturan penempatan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yaitu guadrail, crush cushion pada jalur penghentian darurat serta pengaturan jalur penghentian... OPEN
01.R-2024-07.02 LLAJ 2. Melakukan evaluasi terhadap pemasangan rambu yang bertumpuk dalam satu Lokasi penempatan; OPEN
01.R-2024-07.03 LLAJ 3. Tidak memasang perlengkapan jalan berupa speedtrap/marka kejut pada jalan turunan dan berbelok dengan kecepatan operasional yang tinggi; dan OPEN
01.R-2024-07.04 LLAJ 4. Manajemen kecepatan pada jalan menurun untuk kendaraan berat agar disesuaikan dengan alinyemen vertikalnya. OPEN
01.R-2024-07.05 LLAJ 1. Melakukan evaluasi terhadap pelayanan tempat istirahat/rest area pada jalan bebas hambatan berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pe... OPEN
01.R-2024-07.06 LLAJ 2. Agar dibuat aturan tentang batas ketinggian air (standing water) yang diperkenankan pada jalan bebas hambatan yang disesuaikan dengan kecepatan operasional yang diizinkan; OPEN
01.R-2024-07.07 LLAJ 3. Melakukan evaluasi saluran air termasuk badan jalan yang tidak terdapat median drain dan lubang saluran air pada bahu dalam yang memiliki kedalamanan yang cukup tinggi disesuaik... OPEN
01.R-2024-07.08 LLAJ 4. Melakukan evaluasi SE Dirjen Bina Marga, Kemen PUPR Nomor: 13/SE/Db/2022 terutama penempatan lajur layanan disesuaikan dengan kondisi lokasi atau kondisi lapangan (tidak selalu... OPEN
01.R-2024-07.09 LLAJ 5. Agar Jalur Penghentian Darurat (JPD) baik untuk yang baru maupun eksisting disesuaikan dengan SE Dirjen Bina Marga, Kemen PUPR Nomor: 13/SE/Db/2022 tentang Pedoman Perencanaan J... OPEN
01.R-2024-07.10 LLAJ 6. Melakukan evaluasi Instruksi Dirjen Bina Marga Kementerian PU No.02/IN/Db/2012 tentang Panduan Teknis Rekayasa Keselamatan Jalan Panduan Teknis 3 Keselamatan di Lokasi Pekerjaan... OPEN
01.R-2024-07.11 LLAJ 1. Melakukan evaluasi terhadap pelayanan rest area KM 97 B yang memiliki kapasitas parkir kendaraan berat 8 unit dan berdasarkan Permen PUPR nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Isti... OPEN