Lompat ke konten utama
KNKT

Rekomendasi keselamatan

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Butir rekomendasi keselamatan — 266 data, halaman 1 dari 14.
Nomor Moda Instansi penerima Isi rekomendasi Terbit Status Tanggapan
01.R-2025-10.02 LLAJ 2. Agar menyediakan pagar pengaman jalan OPEN
01.R-2025-10.03 LLAJ 1. Agar melakukan perbaikan dan pemasangan rambu peringatan yang memadai serta himbauan-himbauan seperti gunakan gigi rendah di ruas jalan tersebut; OPEN
01.R-2025-10.04 LLAJ 3. Jika ada rencana pembatasan jenis kendaraan tertentu untuk melalui ruas jalan Purworejo Magelang, agar mempersiapkan rute pengalihan terlebih dahulu sesuai dengan kendaraan ters... OPEN
01.R-2025-10.05 LLAJ 4. Agar mencabut semua rambu kelas jalan yg ada di jalan provinsi dan menetapkan kelas jalan Provinsi Jawa Tengah melalui SK Gubernur OPEN
01.R-2025-10.07 LLAJ 1. Melaksanakan Route Hazard Mapping (RHM) pada akses jalan menuju destinasi wisata di tingkat lokal, dengan tujuan mengidentifikasi dan meratakan potensi bahaya serta menyusun pro... OPEN
01.R-2025-10.08 LLAJ Melakukan pengawasan dengan menempatkan petugas lapangan pada daerah tujuan wisata, untuk memastikan kelaikan kendaraan maupun kelaikan awak melalui mekanisme pemeriksaan Buku Uji,... OPEN
01.R-2025-10.03 LLAJ Temuan adanya potensi bertemunya dua arus lalu lintas kendaraan besar yang menuju Jalan Imam Bonjol dari arah Jalan Sultan Agung dan Jalan Agus Salim dengan radius tikungan berkisa... OPEN
01.R-2025-10.04 LLAJ Berdasarkan informasi dari Dinas Perhubungan Kota Batu, rombongan dari SMK TI Bali Global menyewa 4 kendaraan mobil bus, dan setelah dilakukan pemeriksaan ramp chek ke unit mobil l... OPEN
01.L-2021-17.09 LLAJ 2. Memberikan bimbingan teknis (edukasi) kepada perusahaan angkutan barang, angkutan orang serta masyarakat terkait risiko penggunaan kendaraan besar dan kendaraan motor automatis... OPEN
01.T-2023-11.07 LLAJ Agar dalam melakukan uji berkala pertama dan tata cara penomoran Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) pada kendaraan hendaknya dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahu... OPEN
03.RI-2019-52.05 Pelayaran Menyediakan sarana transportasi antar pulau yang aman dan layak khususnya pulau-pulau terluar yang tidak disinggahi kapal penumpang regular. CLOSED
01.R-2020-14.06 LLAJ 1) Melakukan survai Inspeksi Keselamatan Jalan pada ruas jalan Raya Subang untuk mengidentifikasi hazard dan risk, membuat laporannya serta melakukan mitigasi terhadap potensial ha... CLOSED
01.R-2020-14.07 LLAJ 2) Melakukan pengawasan dengan menempatkan petugas lapangan pada daerah tujuan wisata, untuk memastikan kelaikan kendaraan maupun kelaikan awak melalui mekanisme pemeriksaan Buku U... CLOSED
01.L-2021-17.04 LLAJ 1. Melakukan identifikasi risk journey beberapa ruas jalan dengan kelandaian vertical diatas 30 persen di wilayah Provinsi DI Yogyakarta yang risiko tinggi terhadap kendaraan truk... OPEN
01.L-2021-17.05 LLAJ 2. Memberikan bimbingan teknis (edukasi) kepada perusahaan angkutan barang, angkutan orang serta masyarakat terkait risiko penggunaan kendaraan besar dan kendaraan motor automatis... OPEN
01.L-2021-17.06 LLAJ 3. Membuat informasi delineasi jalan yang tepat dan benar pada jalan jalan dengan topografi ekstrem (kelandaian vertikal di atas 30 persen) berupa papan peringatan penggunaan gigi... OPEN
01.L-2021-17.08 LLAJ 1. Melakukan identifikasi risk journey beberapa ruas jalan dengan kelandaian vertical di atas 30 persen di wilayah Kabupaten Sleman yang risiko tinggi terhadap kendaraan truk dan s... OPEN
01.L-2021-17.10 LLAJ 3. Membuat informasi delineasi jalan yang tepat dan benar pada jalan jalan dengan topografi ekstrem (kelandaian vertikal di atas 30 persen berupa papan peringatan penggunaan gigi r... OPEN
01.L-2021-17.11 LLAJ 4. Membuat skema sistem transportasi yang aman dan selamat untuk anak sekolah pada SMPN di Tebing Breksi. OPEN
01.L-2020-14.08 LLAJ Agar melengkapi kelengkapan dan perlengkapan di ruas jalan Kejajar-Dieng khususnya rambu larangan kendaraan berukuran besar dengan bobot diatas 8 ton dan kapasitas maksimal tidak b... CLOSED