Mobil Bus F 7959 AA — Jl. Raya Tangkuban Perahu, Subang Jawa Barat
- Nomor investigasi
- KNKT.18.02.03.01
- Waktu kejadian
- Lokasi
- Jl. Raya Tangkuban Perahu, Subang Jawa Barat
- Wilayah administratif
- SUBANG, JAWA BARAT
Kronologi & deskripsi kejadian
Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berupa Tergulingnya Bus F-7959-AA di Ciater Subang Jawa Barat
Data teknis
| Operator | PO. Premium Passion |
|---|---|
| Tipe kendaraan | Mobil Bus |
| Nomor kendaraan | F 7959 AA |
| Sumber laporan | Berita di media elektronik |
Korban
Faktor penyebab & kontributor
- Manusia
- -
- -
Sarana & operator terkait
| Operator | Tipe Kendaraan | Nomor Kendaraan |
|---|---|---|
| PO. Premium Passion | Mobil Bus | F 7959 AA |
Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan
Penerima: Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat Regulator Indonesia
-
692 CLOSED 1 tanggapan
Segera direalisasikan pembangunan Jalur Penyelamat sebanyak 3 (tiga) titik pada KM.JKT.179 600 sampai dengan KM.JKT.182 000.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
693 CLOSED 1 tanggapan
Berdasarkan Permen PU No. 19/PRT/M Tahun 2011 Tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan, idealnya lebar lajur Turunan Emen minimal 3,5 meter, dan tipe jalan 4/2-T. Slope memanjang daerah turunan yang cukup panjang memacu laju
Lihat butir & lini masa tanggapan -
694 CLOSED 1 tanggapan
Kondisi geometrik yaitu prasarana jalan tidak memenuhi persyaratan teknis berupa tikungan ganda balik arah, slope memanjang/turunan dan radius tikungan, berisiko terjadinya kecelakaan maka penanganan jangka medium adalah normalisasi geometrik (tikungan da
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Dinas Perhubungan Kota Bogor Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota
-
701 CLOSED 1 tanggapan
Pemutahiran identifikasi data Kendaraan Bermotor Wajib Uji dengan Sistem Informasi Uji Berkala untuk mengurangi kesalahan data di kartu induk yang ditulis tangan;
Lihat butir & lini masa tanggapan -
702 CLOSED 1 tanggapan
Melaksanakan uji berkala kendaraan bermotor sesuai dengan tujuan penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Dinas Perhubungan Provinsi
-
695 OPEN 1 tanggapan
Kecenderungan laju kecepatan kendaraan meningkat di daerah jalan turunan dan pengemudi hanya menggunakan rem utama untuk mengendalikan kecepatan kendaraan. Perlu informasi untuk segera menurunkan kecepatan sesuai dengan kondisi geometrik jalan yang tepat
Lihat butir & lini masa tanggapan -
696 CLOSED 1 tanggapan
Melakukan pemasangan penerangan jalan umum yang diutamakan pada daerah rawan kecelakaan;
Lihat butir & lini masa tanggapan -
697 CLOSED 1 tanggapan
Melakukan pemasangan guardrail pada lokasi-lokasi yang memiliki perbedaan ketinggian yang besar.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Ditjen Hubdat
-
686 CLOSED 1 tanggapan
Kondisi kendaraan umumnya usia diatas 5 tahun, dan monitoring rutin kondisi kelaikan kendaraan untuk perjalanan jauh oleh operator umumnya kurang mendapatkan perhatian yang serius. Risiko kegagalan dalam pengurangan kecepatan kendaraan makin tinggi. Maka
Lihat butir & lini masa tanggapan -
687 CLOSED 1 tanggapan
Menerapkan peraturan tentang kewajiban pemasangan perangkat Event Data Recorder (EDR) pada mobil bus agar faktor yang berkontribusi pada kecelakaan menjadi lebih mudah dan akurat diketahui.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
688 CLOSED 1 tanggapan
Terapkan tindakan khusus untuk mencegah kecelakaan lalu lintas jalan, meminimalkan cedera yaitu speed management berupa pemasangan speed camera serta penegakan sangsi terhadap pelanggaran batas kecepatan.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
689 CLOSED 1 tanggapan
Membuat revisi Kepmenhub Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Type Kendaraan Bermotor terkait sistem pengereman termasuk dalam hal masa pakai komponen khususnya selang fleksibel rem serta kewajiban tersedianya sistem pengereman independen pada masing-masi
Lihat butir & lini masa tanggapan -
690 CLOSED 1 tanggapan
Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan angkutan umum dalam hal pelaksanaan sistim manajemen keselamatan sesuai PP No. 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan termasuk penyuluhan kepada pengemudi angkutan umum terkait dengan cara mengatasi
Lihat butir & lini masa tanggapan -
691 CLOSED 1 tanggapan
Mewujudkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan untuk membuat basis data nasional dengan format yang seragam mengenai Kendaraan Bermotor Wajib Uji di seluruh Indonesia yang mudah diakses secara real time.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: PT Ikin Mandiri Utama Operator
-
703 OPEN 0 tanggapan
Setiap keputusan yang bersifat kritis diputuskan oleh pimpinan tertinggi perusahaan;
Lihat butir & lini masa tanggapan -
704 OPEN 0 tanggapan
Pengemudi harus mengikuti pelatihan maupun peningkatan kompetensi dalam hal keterampilan mengemudi, pengetahuan teknis kendaraan dan regulasi mengenai sistem keselamatan angkutan jalan yang dibuktikan dengan sertifikat;
Lihat butir & lini masa tanggapan -
705 OPEN 0 tanggapan
Mekanik perusahaan harus memiliki sertifikat, hal ini tentu berpengaruh terhadap kemampuan dalam mengidentifikasi kondisi kelaikan mobil bus;
Lihat butir & lini masa tanggapan -
706 OPEN 0 tanggapan
Jika terjadi kegagalan teknis di perjalanan yang sekiranya berkaitan dengan komponen kritis seperti sistem rem, kendaraan tidak boleh digunakan dan harus diperbaiki di bengkel oleh mekanik bersertifikat;
Lihat butir & lini masa tanggapan -
707 OPEN 0 tanggapan
Diwajibkan memiliki bus cadangan untuk antisipasi ketidaknormalan kondisi bus yang dapat terjadi sewaktu-waktu;
Lihat butir & lini masa tanggapan -
708 OPEN 0 tanggapan
Melakukan evaluasi kinerja pada bagian operasional dan bengkel untuk menilai seberapa besar pencapaian kinerja yang harus dilaksanakan oleh masing-masing bagian. Adanya temuan pengemudi yang tidak melaksanakan tugas mengisi form pemeriksaan kendaraan sete
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Pemerintah Kabupaten Subang Pemda
-
698 OPEN 0 tanggapan
Menertibkan media informasi, iklan, pepohonan, atau benda-benda lain yang menghalangi keberadaan rambu lalu lintas. Sesuai dengan Permenhub No 13 Tahun 2014 Tentang Rambu Lalu Lintas pasal 64 ayat 2;
Lihat butir & lini masa tanggapan -
699 OPEN 0 tanggapan
Melaksanakan pemeriksaan kendaraan di jalan sesuai dengan PP No. 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Lihat butir & lini masa tanggapan -
700 OPEN 0 tanggapan
Melakukan penataan dan peninjauan kembali keberadaan warung-warung di sepanjang daerah rawan kecelakaan.
Lihat butir & lini masa tanggapan