Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ Final Report Tabrakan

Truk trailer B 944O JIN — Jalan Tol Cipularang KM.92+200B

Nomor investigasi
KNKT.24.11.05.01
Waktu kejadian
Lokasi
Jalan Tol Cipularang KM.92+200B
Wilayah administratif
PURWAKARTA, JAWA BARAT

Kronologi & deskripsi kejadian

Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa tabrakan beruntun truk trailer dan 17 kendaraa lainnya di Jalan Tol Cipularang KM.92+200B, Purwakarta, Jawa Barat, Senin 11 November 2024

Data teknis

Data teknis kejadian Truk trailer B 944O JIN — Jalan Tol Cipularang KM.92+200B
Operator PT Alam Sampurna Makmur
Tipe kendaraan Truk trailer
Nomor kendaraan B 944O JIN
Sumber laporan Berita di media elektronik

Korban

1 orang Meninggal
4 orang Luka berat
25 orang Luka ringan

Faktor penyebab & kontributor

Faktor I
Geometrik jalan/lingkungan
Faktor II
Geometrik jalan/lingkungan
Faktor III
Geometrik jalan/lingkungan

Sarana & operator terkait

Daftar sarana dan operator yang terlibat
Operator Tipe Kendaraan Nomor Kendaraan
PT Alam Sampurna Makmur Truk trailer B 944O JIN

Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan

Penerima: a. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Regulator Indonesia

  • 01.R-2024-07.01 OPEN 0 tanggapan

    1. Melakukan evaluasi aturan penempatan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yaitu guadrail, crush cushion pada jalur penghentian darurat serta pengaturan jalur penghentian darurat pada Permenhub No.48 tahun 2023 (KP-DRJD 7197 Tahun 2023) dihapus dan digantikan dengan SE Dirjen Bina Marga, Kemen PUPR Nomor: 13 /SE/Db/2022;

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2024-07.02 OPEN 0 tanggapan

    2. Melakukan evaluasi terhadap pemasangan rambu yang bertumpuk dalam satu Lokasi penempatan;

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2024-07.03 OPEN 0 tanggapan

    3. Tidak memasang perlengkapan jalan berupa speedtrap/marka kejut pada jalan turunan dan berbelok dengan kecepatan operasional yang tinggi; dan

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2024-07.04 OPEN 0 tanggapan

    4. Manajemen kecepatan pada jalan menurun untuk kendaraan berat agar disesuaikan dengan alinyemen vertikalnya.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: b. Direktorat Jenderal Jenderal Bina Marga Regulator Indonesia

  • 01.R-2024-07.05 OPEN 0 tanggapan

    1. Melakukan evaluasi terhadap pelayanan tempat istirahat/rest area pada jalan bebas hambatan berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Jalan Tol;

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2024-07.06 OPEN 0 tanggapan

    2. Agar dibuat aturan tentang batas ketinggian air (standing water) yang diperkenankan pada jalan bebas hambatan yang disesuaikan dengan kecepatan operasional yang diizinkan;

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2024-07.07 OPEN 0 tanggapan

    3. Melakukan evaluasi saluran air termasuk badan jalan yang tidak terdapat median drain dan lubang saluran air pada bahu dalam yang memiliki kedalamanan yang cukup tinggi disesuaikan dengan SE Dirjen Bina Marga, Kemen PUPR nomor: 23/SE/Db/2021 tentang Pedoman Desain Drainase Jalan

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2024-07.08 OPEN 0 tanggapan

    4. Melakukan evaluasi SE Dirjen Bina Marga, Kemen PUPR Nomor: 13/SE/Db/2022 terutama penempatan lajur layanan disesuaikan dengan kondisi lokasi atau kondisi lapangan (tidak selalu di sebelah kanan) dan penempatan pagar pengaman kaku serta bantalan benturan pada jalur masuk JPD berpotensi menjadi bahaya yang dapat menyebabkan fatalitas pada pengguna. Seharusnya jalur masuk bebas dari benda-benda ke...

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2024-07.09 OPEN 0 tanggapan

    5. Agar Jalur Penghentian Darurat (JPD) baik untuk yang baru maupun eksisting disesuaikan dengan SE Dirjen Bina Marga, Kemen PUPR Nomor: 13/SE/Db/2022 tentang Pedoman Perencanaan Jalur Penghentian Darurat; dan

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2024-07.10 OPEN 0 tanggapan

    6. Melakukan evaluasi Instruksi Dirjen Bina Marga Kementerian PU No.02/IN/Db/2012 tentang Panduan Teknis Rekayasa Keselamatan Jalan Panduan Teknis 3 Keselamatan di Lokasi Pekerjaan Jalan. Penempatan perambuan sementara di Lokasi pekerjaan rekonstruksi/preservasi jalan dengan mempertimbangkan kecepatan operasional, kondisi jalan menurun, berbelok dan lalu lintas kendaraan berat.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: c. Badan Pengatur Jalan Tol Operator Jalan Toll

  • 01.R-2024-07.11 OPEN 0 tanggapan

    1. Melakukan evaluasi terhadap pelayanan rest area KM 97 B yang memiliki kapasitas parkir kendaraan berat 8 unit dan berdasarkan Permen PUPR nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Jalan Tol rest area tipe A dapat menampung paling sedikit 50 unit kendaraan berat;

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2024-07.12 OPEN 0 tanggapan

    2. Melakukan pengawasan saluran air termasuk badan jalan yang tidak terdapat median drain dan lubang saluran air pada bahu dalam yang memiliki kedalamanan yang cukup tinggi disesuaikan dengan SE Dirjen Bina Marga, Kemen PUPR nomor: 23/SE/Db/2021 tentang Pedoman Desain Drainase Jalan;

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2024-07.13 OPEN 0 tanggapan

    3. Melakuan evaluasi terhadap pemasangan rambu yang bertumpuk dalam satu lokasi penempatan;

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2024-07.14 OPEN 0 tanggapan

    4. Tidak memasang perlengkapan jalan berupa speedtrap/marka kejut pada jalan turunan dan berbelok dengan kecepatan operasional yang tinggi;

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2024-07.15 OPEN 0 tanggapan

    5. Melakukan evaluasi penempatan perambuan sementara di Lokasi pekerjaan rekonstruksi/preservasi jalan dengan mempertimbangkan kecepatan operasional, kondisi jalan menurun, berbelok dan lalu lintas kendaraan berat;

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2024-07.16 OPEN 0 tanggapan

    6. Melakukan evaluasi penegakan hukum terhadap kendaraan parkir di bahu jalan dan tidak memasang MCB yang dimaksudkan untuk tidak digunakan sebagai tempat parkir kendaraan; dan

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2024-07.17 OPEN 0 tanggapan

    7. KM 99-88 Jalur B memiliki turunan panjang, maka perlu dilakukan pengaturan manajemen kecepatan lalu lintas kendaraan besar disesuaikan dengan kondisi lokal termasuk kondisi saat hujan.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: d. PT Jasa Marga Operator Jalan Toll

  • 01.R-2024-07.18 OPEN 0 tanggapan

    1. Melakukan evaluasi terhadap pelayanan rest area KM 97 B yang memiliki kapasitas parkir kendaraan berat 8 unit dan berdasarkan Permen PUPR nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Jalan Tol rest area tipe A dapat menampung paling sedikit 50 unit kendaraan berat;

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2024-07.19 OPEN 0 tanggapan

    2. Melakukan evaluasi dan perbaikan jalur masuk kendaraan besar pada Rest Area KM 97 B yang memiliki radius tikung yang cukup tajam;

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2024-07.20 OPEN 0 tanggapan

    3. Badan usaha jalan tol agar mewaspadai potensi genangan air/ standing water yang dapat menyebabkan aqua planing;

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2024-07.21 OPEN 0 tanggapan

    4. Melakukan evaluasi saluran air termasuk badan jalan yang tidak terdapat median drain dan lubang saluran air pada bahu dalam yang memiliki kedalamanan yang cukup tinggi disesuaikan dengan SE Dirjen Bina Marga, Kemen PUPR nomor: 23/SE/Db/2021 tentang Pedoman Desain Drainase Jalan;

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2024-07.22 OPEN 0 tanggapan

    5. Agar dalam pembangunan dan perbaikan jalur penghentian darurat berpedoman pada SE Dirjen Bina Marga, Kemen PUPR nomor: 13 /SE/Db/2022 tentang pedoman perencanaan jalur penghentian darurat;

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2024-07.23 OPEN 0 tanggapan

    6. Penempatan perambuan sementara di Lokasi pekerjaan rekonstruksi / preservasi jalan dengan mempertimbangkan kecepatan operasional, kondisi jalan menurun, berbelok dan lalu lintas kendaraan berat;

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2024-07.24 OPEN 0 tanggapan

    7. Melakukan penegakan hukum terhadap kendaraan parkir di bahu jalan dan tidak memasang MCB yang dimaksudkan untuk tidak digunakan sebagai tempat parkir kendaraan;

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2024-07.25 OPEN 0 tanggapan

    8. KM 99-88 Jalur B memiliki turunan panjang, maka perlu dilakukan pengaturan manajemen kecepatan lalu lintas kendaraan besar disesuaikan dengan kondisi lokal termasuk kondisi saat hujan; dan

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2024-07.26 OPEN 0 tanggapan

    9. Manajemen kecepatan pada jalan menurun untuk kendaraan berat agar disesuaikan dengan alinyemen vertikalnya.

    Lihat butir & lini masa tanggapan