Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT

Rekomendasi keselamatan LLAJ

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Moda

Butir rekomendasi keselamatan — 1.549 data, halaman 4 dari 78.
NomorModaInstansi penerimaIsi rekomendasiTerbitStatusTanggapan
01.R-2024-07.11LLAJc. Badan Pengatur Jalan Tol1. Melakukan evaluasi terhadap pelayanan rest area KM 97 B yang memiliki kapasitas parkir kendaraan berat 8 unit dan berdasarkan Permen PUPR nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Isti...OPEN0
01.R-2024-07.12LLAJc. Badan Pengatur Jalan Tol2. Melakukan pengawasan saluran air termasuk badan jalan yang tidak terdapat median drain dan lubang saluran air pada bahu dalam yang memiliki kedalamanan yang cukup tinggi disesua...OPEN0
01.R-2024-07.13LLAJc. Badan Pengatur Jalan Tol3. Melakuan evaluasi terhadap pemasangan rambu yang bertumpuk dalam satu lokasi penempatan;OPEN0
01.R-2024-07.14LLAJc. Badan Pengatur Jalan Tol4. Tidak memasang perlengkapan jalan berupa speedtrap/marka kejut pada jalan turunan dan berbelok dengan kecepatan operasional yang tinggi;OPEN0
01.R-2024-07.15LLAJc. Badan Pengatur Jalan Tol5. Melakukan evaluasi penempatan perambuan sementara di Lokasi pekerjaan rekonstruksi/preservasi jalan dengan mempertimbangkan kecepatan operasional, kondisi jalan menurun, berbelo...OPEN0
01.R-2024-07.16LLAJc. Badan Pengatur Jalan Tol6. Melakukan evaluasi penegakan hukum terhadap kendaraan parkir di bahu jalan dan tidak memasang MCB yang dimaksudkan untuk tidak digunakan sebagai tempat parkir kendaraan; danOPEN0
01.R-2024-07.17LLAJc. Badan Pengatur Jalan Tol7. KM 99-88 Jalur B memiliki turunan panjang, maka perlu dilakukan pengaturan manajemen kecepatan lalu lintas kendaraan besar disesuaikan dengan kondisi lokal termasuk kondisi saat...OPEN0
01.R-2024-07.18LLAJd. PT Jasa Marga1. Melakukan evaluasi terhadap pelayanan rest area KM 97 B yang memiliki kapasitas parkir kendaraan berat 8 unit dan berdasarkan Permen PUPR nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Isti...OPEN0
01.R-2024-07.19LLAJd. PT Jasa Marga2. Melakukan evaluasi dan perbaikan jalur masuk kendaraan besar pada Rest Area KM 97 B yang memiliki radius tikung yang cukup tajam;OPEN0
01.R-2024-07.20LLAJd. PT Jasa Marga3. Badan usaha jalan tol agar mewaspadai potensi genangan air/ standing water yang dapat menyebabkan aqua planing;OPEN0
01.R-2024-07.21LLAJd. PT Jasa Marga4. Melakukan evaluasi saluran air termasuk badan jalan yang tidak terdapat median drain dan lubang saluran air pada bahu dalam yang memiliki kedalamanan yang cukup tinggi disesuaik...OPEN0
01.R-2024-07.22LLAJd. PT Jasa Marga5. Agar dalam pembangunan dan perbaikan jalur penghentian darurat berpedoman pada SE Dirjen Bina Marga, Kemen PUPR nomor: 13 /SE/Db/2022 tentang pedoman perencanaan jalur penghenti...OPEN0
01.R-2024-07.23LLAJd. PT Jasa Marga6. Penempatan perambuan sementara di Lokasi pekerjaan rekonstruksi / preservasi jalan dengan mempertimbangkan kecepatan operasional, kondisi jalan menurun, berbelok dan lalu lintas...OPEN0
01.R-2024-07.24LLAJd. PT Jasa Marga7. Melakukan penegakan hukum terhadap kendaraan parkir di bahu jalan dan tidak memasang MCB yang dimaksudkan untuk tidak digunakan sebagai tempat parkir kendaraan;OPEN0
01.R-2024-07.25LLAJd. PT Jasa Marga8. KM 99-88 Jalur B memiliki turunan panjang, maka perlu dilakukan pengaturan manajemen kecepatan lalu lintas kendaraan besar disesuaikan dengan kondisi lokal termasuk kondisi saat...OPEN0
01.R-2024-07.26LLAJd. PT Jasa Marga9. Manajemen kecepatan pada jalan menurun untuk kendaraan berat agar disesuaikan dengan alinyemen vertikalnya.OPEN0
01.L-2021-17.09LLAJDinas Perhubungan Kab. Sleman2. Memberikan bimbingan teknis (edukasi) kepada perusahaan angkutan barang, angkutan orang serta masyarakat terkait risiko penggunaan kendaraan besar dan kendaraan motor automatis...OPEN0
01.R-2013-09.04LLAJa. Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian PerhubunganMelaksanakan sosialisasi secara berkala tentang tanda dan rambu yang terkait dengan perjalanan dan akan melintasnya kereta api pada perlintasan sebidang.OPEN0
01.R-2013-09.05LLAJe. PT Kereta Api Indonesia (Persero)4. Informasi keselamatan termasuk tentang cara evakuasi dalam keadaan darurat perlu disampaikan kepada penumpangCLOSED1
01.R-2024-06.01LLAJDirektorat Jenderal Perhubungan Darat1. Peningkatan pembinaan dan pengawasan terhadap setiap pemilik kendaraan wajib uji berkala yang tidak melaksanakan uji berkalaOPEN0