Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT

Rekomendasi keselamatan LLAJ

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Moda

Butir rekomendasi keselamatan — 1.549 data, halaman 6 dari 78.
NomorModaInstansi penerimaIsi rekomendasiTerbitStatusTanggapan
01.R-2024-06.09LLAJDirektorat Jenderal Perhubungan DaratMendelegasikan sebagian kewenangan pembinaan sebagaimana tersebut diatas ke Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk meningkatkan pengawasan di daerah terhadap kegiatan angk...OPEN0
01.R-2024-06.10LLAJDirektorat Jenderal Perhubungan DaratBerkoordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam evaluasi kebijakan rekayasa contraflow pada jalan tol antar kota yang memiliki karakteristik lalu lintas yang berbeda dengan la...OPEN0
01.R-2024-06.11LLAJDirektorat Jenderal Perhubungan DaratMembuat pedoman teknis pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan tol pada kondisi khusus (contraflow, oneway dsb) sebagai safety guideline and action bagi para pemang...OPEN0
01.R-2024-06.12LLAJDirektorat Jenderal Perhubungan DaratMembuat pedoman terkait rekayasa alat pengendali kecepatan di bahu jalan tol agar bahu jalan hanya digunakan keadaan darurat.OPEN0
01.R-2023-12.01LLAJDirektorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan1. Pelatihan dan sosialiasi mengenai situational awareness atau penanganan kondisi tanggap darurat yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 tahun 2018 tentang Siste...CLOSED1
01.R-2023-12.02LLAJDirektorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan2. Melakukan sosialisasi penggunaan sabuk keselamatan bagi seluruh penumpang kendaraan.CLOSED1
01.R-2023-12.03LLAJDirektorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan3. Telah dilakukan sosialisasi dan pemenuhan kewajiban syarat teknis bagi seluruh pelaku usaha angkutan barang berbahaya dengan melakukan pemenuhi sertifikasi kompetensi pengemudi...CLOSED1
01.R-2023-12.04LLAJDirektorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan4. Melakukan sosialisasi pemasangan segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di jalan sesuai denga...CLOSED1
01.R-2023-12.05LLAJPT Pertamina Patra Niaga2. Mengkampanyekan bekerja dengan sehat dan berkeselamatan (istirahat cukup sebelum bekerja/minimal tidur 6 jam dalam sehari, tidak mengkonsumsi alkohol/narkoba, serta mentaati atu...CLOSED0
01.R-2023-12.06LLAJPT Pertamina Patra Niaga1. Mengoptimalkan pemeriksaan kesehatan sebelum keberangkatan sebagai sarana mendeteksi kelayakan AMT untuk melaksanakan tugas dengan cara: a. memeriksa tanda-tanda vital (nadi, su...OPEN0
01.R-2023-12.07LLAJPT Pertamina Patra Niaga3. Hendaknya jam kerja AMT disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu 8 (delapan) jam dalam sehari sehingga dalam hal ini diberlakukan 3 (tiga) Shift kerja...OPEN0
01.R-2023-12.08LLAJPT Pertamina Patra Niaga4. Rasio antara jumlah AMT-1 dan jumlah kendaraan yang ideal hendaknya 5:1 atau minimal 4:1 untuk mengantisipasi adanya AMT yang berhalangan untuk melaksanakan tugas atau hal-hal l...OPEN0
01.R-2023-12.09LLAJPT Pertamina Patra Niaga5. Apabila pemberlakuan 3 (tiga) shift kerja belum dapat dilaksanakan, pemberlakuan 2 (dua) shift dapat diterapkan sebagai berikut:OPEN0
01.R-2023-12.10LLAJPT Pertamina Patra Niaga6. Perlu adanya special treatment bagi AMT yang bertugas di malam hari yang disebabkan oleh perbedaan antara aktivitas metabolisme tubuh di siang hari dan malam hari.OPEN0
01.R-2023-12.11LLAJPT Pertamina Patra Niaga7. Memasang alat pendeteksi penggunaan sabuk pengaman oleh AMT ataupun pemasangan sinyal peringatan pada mobil tangki apabila AMT belum memasang sabuk pengamannyaOPEN0
01.R-2023-12.12LLAJPT Pertamina Patra Niaga8. Menyetel alat pendeteksi kecepatan (kec. max 60 km/jam) dengan setting sebagai berikut:a. Kecepatan 65 km/jam: ALLERTb. Kecepatan 70 km/jam: PELANGGARANHal ini untuk menghindari...OPEN0
01.R-2023-12.13LLAJPT Pertamina Patra Niaga9.  Melakukan pemeriksaan rutin terhadap sabuk pengaman dan kelengkapan keselamatan lainnya di dalam kendaraan apakah masih berfungsi dengan baik ataukah rusakOPEN0
01.R-2023-12.15LLAJPT Pertamina Patra Niaga10. Melakukan penggantian rutin diafragma dua tahun sekali, dalam kondisi diafragma seperti apapunOPEN0
01.R-2023-12.16LLAJPT Pertamina Patra Niaga12. Tidak menerima/mengoperasikan MT yang tidak dilengkapi dengan sarana keselamatan yang sesuai dengan peraturan yang berlakuOPEN0
01.R-2023-12.16LLAJPT Pertamina Patra Niaga11. Menjaga kebersihan bagian bawah mobil tangki terutama komponen keselamatan untuk mempermudah saat pemeriksaan rem sebelum keberangkatan (pre trip brake inspection) dan perawata...OPEN0