Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT

Rekomendasi keselamatan LLAJ

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Moda

Butir rekomendasi keselamatan — 1.549 data, halaman 48 dari 78.
NomorModaInstansi penerimaIsi rekomendasiTerbitStatusTanggapan
606LLAJDinas Perhubungan Provinsi Aceh dan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera UtaraTerkait dengan banyaknya kasus penggunaan mobil barang untuk mengangkut penumpang dan ketidakpatuhan dalam memenuhi kewajiban uji kendaraan bermotor, agar melaksanakan fungsi penga...CLOSED1
607LLAJDinas Perhubungan Provinsi Aceh dan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera UtaraTerkait dengan pelanggaran masa uji kendaraan bermotor Bus Sempati Star dan mobil pick up, agar melakukan pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor di w...CLOSED1
608LLAJManajemen CV Bintang Sempati StarPelatihan khusus pemeliharaan dan penggunaan teknologi kendaraan bermotor pada awak kendaraan dan mekanik untuk memastikan penggunaan dan perawatan armadanya dengan benar sesuai de...CLOSED1
609LLAJManajemen CV Bintang Sempati StarMembuat manual tata cara pengoperasian dan pre inspection untuk mencegah terjadinya malfunction pada armadanya;CLOSED1
610LLAJManajemen CV Bintang Sempati StarMendesain penggunaan log book pada armadanya untuk mencatat keluhan pengemudi terhadap performa kendaraan agar dapat ditindaklanjuti oleh manajemen untuk dilakukan perawatan.CLOSED1
611LLAJDirektorat Jenderal Perhubungan DaratMensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama mengenai perawatan berkala kendaraan bermotor angkutan umum...OPEN0
612LLAJDirektorat Jenderal Perhubungan DaratMembuat regulasi tentang batas usia maksimal pengemudi kendaraan angkutan umum;OPEN0
613LLAJDirektorat Jenderal Perhubungan DaratMelakukan koordinasi dan pengawasan dengan pemerintah daerah setempat terhadap pelaku usaha angkutan umum untuk wajib berbentuk badan hukum Indonesia sesuai dengan Undang Undang No...OPEN0
614LLAJDirlantas Polda Metro JayaMenertibkan kendaraan yang melebihi batas kecepatan maksimal dalam kota.OPEN0
615LLAJDinas Perhubungan Provinsi DKI JakartaMelakukan pengawasan bentuk usaha angkutan umum perkotaan agar sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 139 ayat 4;CLOSED1
616LLAJDinas Perhubungan Provinsi DKI JakartaMelakukan pengawasan terhadap batasan usia pengemudi kendaraan angkutan umum sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transp...OPEN0
617LLAJDinas Perhubungan Provinsi DKI JakartaMelakukan pengawasan terhadap Masa pakai Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi pasal...OPEN0
618LLAJDinas Perhubungan Provinsi DKI JakartaMelakukan Inspeksi Keselamatan Jalan yang menjadi kewenangan Dinas perhubungan Provinsi DKI Jakarta terutama di lokasi kecelakaan terkait pemasangan rambu perlengkapan jalan.OPEN0
590LLAJDirektorat Jenderal Bina MargaMembuat drainase dari aspal berupa tali air yang terbagi 2 (dua) agar air yang mengalir ke bawah tidak menggenangi badan jalan.CLOSED0
591LLAJDirektorat Jenderal Bina MargaPerbaikan alinement flyover ( konektivitas dari flyover ke jalan utama) sisi Utara dan Selatan meliputi pelebaran jalan pada sisi Utara dan Selatan flyover agar tidak terjadi peny...CLOSED0
592LLAJDirektorat Jenderal Bina MargaMembuat jalur pedestrian bagi pejalan kaki di daerah sepanjang flyoverCLOSED0
593LLAJDirektorat Jenderal Perhubungan DaratBerkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam meningkatkan pelaksanaan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 Tent...OPEN0
594LLAJDirektorat Jenderal Perhubungan DaratMenetapkan pembatasan kecepatan dengan instalasi rambu batas kecepatan tertinggi 40 km/jam secara berulang setiap 50 meter arah turunCLOSED0
595LLAJDirektorat Jenderal Perhubungan DaratMengevaluasi penempatan rambu sesuai Permenhub Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Rambu Lalu LintasOPEN0
596LLAJDirektorat Jenderal Perhubungan DaratMengevaluasi marka jalan sesuai dengan Permenhub No. 34 Tahun 2014 tentang Marka JalanOPEN0