Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT

Rekomendasi keselamatan Pelayaran

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Moda

Butir rekomendasi keselamatan — 1.497 data, halaman 21 dari 75.
NomorModaInstansi penerimaIsi rekomendasiTerbitStatusTanggapan
1251PelayaranDirektorat Jenderal Perhubungan Darat1. Membuat aturan detail mengenai pembangunan dan pengoperasian kapal/perahu tradisional; pengawakan kapal/perahu tradisional; dan pelabuhan/dermaga tradisional, baik yang digunaka...CLOSED1
1252PelayaranBPTD Wilayah X2. Melakukan pengawasan dan pembinaan keselamatan perahu dengan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk yang tidak digunakan untuk transportasi penyeberangan.CLOSED1
1189PelayaranKUPP Kelas III Weda1. Memastikan bahwa pengirim muatan (shipper) telah memenuhi semua persyaratan pemuatan dan dokumen yang diperlukan sebelum pemuatan nickel ore atau bahan tambang Grup A...CLOSED1
1190PelayaranKUPP Kelas III Weda2. Melakukan pemeriksaan di lapangan terhadap muatan nickel ore atau bahan tambang Grup A dan penanganannya.CLOSED1
1191PelayaranKUPP Kelas III Weda3. Memberikan instruksi dan petunjuk kepada shipper dan Nakhoda untuk memenuhi persyaratan pemuatan nickel ore atau bahan tambang Grup A yang aman.CLOSED1
1192PelayaranKUPP Kelas III Weda4. Menunda dan/atau menghentikan proses pemuatan nickel ore atau bahan tambang Grup A, jika dalam hasil penilaian ditemukan muatan tidak memenuhi persyaratan yang aman.CLOSED1
1193PelayaranKUPP Kelas III Weda5. Memberikan pelatihan pada kantor kesyahbandaran di pelabuhan khusus sesuai dengan kewenangan dan tugas yang akan dilaksanakan, terutama IMSBC Code.CLOSED1
1232PelayaranUPP Lewoleba1. Memastikan pelayanan kapal dengan keagenan kapal mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan No. 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal.CLOSED1
1233PelayaranUPP Lewoleba2. Memastikan informasi keselamatan tentang cara berolah gerak sandar di perairan pelabuhan dan kondisi lingkungan perairan yang dapat mempengaruhi keselamatan kapal di pelabuhan d...CLOSED1
1234PelayaranDinas Perhubungan Kabupaten Lembata1. Memastikan informasi terkait pelayanan kapal tersedia secara formal bagi para stakeholder termasuk jadwal-jadwal yang diperlukan kapal untuk pelayanan di pelabuhan, di antaranya...OPEN0
1235PelayaranPT Mandiri Nusantara Sakti1. Memastikan manual manajemen keselamatan kapal tersedia dan diimplementasikan di atas kapal yang mencakup di antaranya: a. Prosedur bernavigasi dan penilaian risiko; b. Ujicoba m...OPEN0
1236PelayaranPT Mandiri Nusantara Sakti2. Memastikan indikator kecepatan dan arah putaran baling-baling di anjungan dan kamar mesin tersedia dan bekerja dengan baik.OPEN0
1237PelayaranPT Mandiri Nusantara Sakti3. Memastikan kondisi lingkungan dan kesejahteraan di kapal mendukung kinerja awak di atas kapal.OPEN0
1238PelayaranPT Mandiri Nusantara Sakti4. Memastikan pemenuhan jumlah awak kapal sesuai dokumen keselamataan pengawakan minimum.OPEN0
1239PelayaranPT Pelayaran Berkat Abadi Jaya Makmur1. Memastikan asuransi pengangkatan kerangka kapal masih berlaku pada saat pengoperasian kapal.OPEN0
1240PelayaranPT Pelayaran Berkat Abadi Jaya Makmur2. Memastikan penanganan kerangka kapal mengikuti peraturan perundangan yang berlaku.OPEN0
1207PelayaranBadan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika1. Menyediakan data arus untuk alur perairan Pelabuhan Bakauheni dari sensor yang telah terpasang.CLOSED2
1208PelayaranBadan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika2. Mendistribusikan informasi cuaca maritim ke semua instansi terkait keselamatan pelayaranCLOSED2
1209PelayaranDirektorat Jenderal Perhubungan Laut1 Memberikan kewenangan legal kepada STC untuk menyelenggarakan sebagian fungsi VTS di area kolam pelabuhan penyeberangan.CLOSED1
1210PelayaranDirektorat Jenderal Perhubungan Laut2.Mengatur kompetensi minimal dan deskripsi kerja petugas STC.CLOSED1